Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Kekerasan Yang Akibatkan Kematian Di Orkestra Sidoarjo

01 Agustus 2024 | 20.27 WIB Last Updated 2024-08-01T20:47:03Z


Mabuk Berat Dan Mengajar Anak Saat lihat Pertunjukan Orkes,Tiga Orang Diamankan Aparat 

SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM: Tiga pria telah diamankan oleh kepolisian setelah terlibat dalam kekerasan fisik yang mengakibatkan kematian seorang anak dan luka-luka pada seorang remaja. Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu malam, 29 Juni 2024, saat berlangsung pagelaran orkes dangdut di Lapangan Desa Sentul, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.

Ketiga pelaku yang telah ditangkap adalah M.J. (25 tahun), W (26 tahun), dan Z.A. (41 tahun). Mereka terbukti terlibat dalam pemukulan terhadap korban AF, 17 tahun, dan M.M.A., 19 tahun, keduanya berasal dari Desa Sentul. M.J. dan W diduga memukul AF di bagian dada dan kepala, menyebabkan AF harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Porong, di mana korban kemudian meninggal dunia di Sidoarjo (1/8/24).

Korban lainnya, M.M.A., mengalami kekerasan dari Z.A. yang memiting leher M.M.A. dan menyeretnya sambil memukul bagian kepalanya. M.M.A. selamat dan mendapatkan perawatan medis untuk luka-luka lecet di dahi kanan dan memar pada kelopak mata bagian kanan atas.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Christian Tobing, mengungkapkan bahwa hasil Visum et Repertum otopsi menunjukkan bahwa kematian AF disebabkan oleh kekerasan tumpul pada kepala yang mengakibatkan perdarahan di bawah selaput laba-laba otak, diperberat dengan kekerasan tumpul di dada.

Motif kekerasan tersebut diduga dipicu oleh emosi pelaku yang merasa terpicu oleh kelompok korban yang dianggap berjoged berlebihan. Situasi semakin memanas setelah ada dugaan bahwa kelompok pelaku dipukul oleh kelompok korban. Diketahui juga bahwa pelaku berada dalam pengaruh minuman keras saat kejadian.

Untuk ancaman hukuman, pelaku M.J. dan W diancam dengan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara selama 15 tahun, serta Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. Sementara Z.A., pelaku penganiayaan terhadap M.M.A., diancam dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP.


Pewarta : Zeera | Editor : SM








Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Kekerasan Yang Akibatkan Kematian Di Orkestra Sidoarjo

Trending Now