Pj.Gubernur dan Ketua DPRD Jatim Tandatangani Pengesahan Perda RPJPD Tahun 2025-2045

Admin JSN
01 Juli 2024 | 20.44 WIB Last Updated 2024-07-01T13:44:25Z

 

Penjabat Gubernur Adhy Karyono dan Ketua DPRD Jatim Kusnadi menandatangani pengesahan Perda RPJPD Tahun 2025-2045

SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM – Penjabat (Pj.) Gubernur Adhy Karyono dan Pimpinan DPRD Jawa Timur menandatangani persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2025-2045 di Gedung DPRD Jawa Timur, Senin (1/7/2024). 

Penandatanganan persetujuan Raperda RPJPD 2025 - 2045 dilakukan bersama antara Pj. Gubernur Jatim dan Ketua DPRD Jatim Kusnadi, empat Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah, Anwar Sadad, Achmad Iskandar dan Istu Hari Subagio. 

Raperda RPJPD 2025-2045 merupakan usulan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pembahasan dimulai sejak penyampaian Nota Penjelasan DPRD Provinsi Jawa Timur pada Rapat Paripurna pada 10 Juni 2024 lalu. 

Proses pembahasan Raperda tersebut melalui tahapan yang panjang, dimulai dari penyusunan dokumen pada September 2023 hingga persetujuan bersama Gubernur dengan DPRD Provinsi Jatim yang disepakati pada hari ini.

"Saya yakin Raperda ini telah melalui tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, ke depannya saya optimis Raperda dapat diselesaikan sesuai jadwal dan tahapan peraturan dan perundangan," ujar Adhy Karyono.

Dengan memperhatikan permasalahan, isu strategis, dan modal dasar Provinsi Jawa Timur serta potensi yang dimiliki, Adhy menyampaikan bahwa Visi RPJPD Jatim untuk 20 tahun ke depan adalah "Jawa Timur Berakhlak, Maju, Mendunia, dan Berkelanjutan." Visi ini diharapkan selaras dengan rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan sistem perencanaan pembangunan nasional.

"Untuk menciptakan integrasi, konsistensi, dan sinergi, sudah dilakukan harmonisasi dan penyelarasan RPJPD Jatim dengan RPJPN dari aspek periodesasi maupun muatannya," kata Adhy.

RPJPD Provinsi Jawa Timur 2025-2045 disusun berdasarkan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dokumen ini merupakan perencanaan pembangunan daerah jangka panjang untuk periode 20 tahun dalam mewujudkan cita-cita Indonesia Emas Tahun 2025-2045.

"Kita betul-betul menggali seperti apa 20 tahun ke depan, sehingga pada akhirnya kita rumuskan misi Jawa Timur Berakhlak, Maju, Mendunia, dan Berkelanjutan. Itu sudah dipikirkan matang-matang bagaimana arah nasional maupun internasional," tutur Adhy.

“Untuk itu setelah dilakukan persetujuan bersama, kita perlu segera mengirimkan Raperda RPJPD ini ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk dilakukan evaluasi,” ungkap Adhy. Hal ini didasarkan pada instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2024-2045, yang mana evaluasi oleh Mendagri diperlukan sebelum penetapan oleh kepala daerah atau gubernur.

"Setelah RPJPD dikonsultasikan dengan Bappenas dan Kemendagri sehingga sinkron dengan RPJPN, maka ini adalah modal besar, utamanya pijakan untuk semua kepala daerah yang akan mencalonkan diri di Pemilu. Semua bupati, wali kota, bahkan gubernur sudah ada landasannya," terang Adhy.

Adhy menjelaskan bahwa dokumen RPJPD Provinsi Jatim bisa dijadikan pedoman dalam penyusunan RPJMD dan menjadi acuan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam penyusunan visi, misi, dan program Pemilu Kepala Daerah tahun 2024. Perda RPJPD juga dapat menjadi acuan bagi kabupaten dan kota untuk menyusun Perda Kab/Kota.

Adhy juga menyampaikan apresiasi atas keseriusan dan kesungguhan Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Jatim, Pansus DPRD Jatim, Pemerintah Kabupaten/Kota, maupun organisasi kemasyarakatan yang telah berperan aktif memberikan sumbang saran demi tersusunnya dokumen RPJPD ini.

Visi RPJPD Jatim juga didorong oleh delapan misi RPJPD Jatim yakni mewujudkan transformasi sosial dalam menunjang SDM berkelanjutan, mewujudkan transformasi ekonomi daerah yang berkelanjutan, menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik inovatif, mewujudkan keamanan daerah tangguh demokrasi substansial dan stabilitas ekonomi makro daerah.

Kecuali itu, memantapkan ketahanan sosial budaya dan ekologi, memantapkan pembangunan kewilayahan yang mendorong titik pertumbuhan ekonomi baru dan memperkuat pemerataan pembangunan, mewujudkan pemenuhan sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan, mewujudkan kesinambungan pembangunan. 

Pewarta: Yous

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pj.Gubernur dan Ketua DPRD Jatim Tandatangani Pengesahan Perda RPJPD Tahun 2025-2045

Trending Now