Gambar 1

Gambar 1

Gambar 2

Gambar 2

KPK Beberkan 21 Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Diantaranya Penyelenggara Negara

Anis Hidayatie
13 Juli 2024 | 07.19 WIB Last Updated 2024-07-13T00:19:20Z


JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penetapan 21 tersangka dalam kasus dana hibah Provinsi Jawa Timur. 
"Dalam Sprindik tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).

Tessa menyatakan bahwa KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 5 Juli 2024. Hasil pengembangan kasus tersebut menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). 

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas).

Dari empat tersangka penerima, tiga di antaranya adalah penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi suap, 15 adalah pihak swasta dan dua lainnya adalah penyelenggara negara. 
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup," kata Tessa.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, sebelumnya menyebut pihaknya telah mengembangkan kasus suap yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Pemprov Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. 
"Dari anggota DPRD, ada empat orang kalau tidak salah," kata Alex saat dihubungi awak media, Kamis (11/7/2024). Alex juga membenarkan bahwa penyidik telah melakukan upaya paksa penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Timur. Antara lain Kabupaten Bangkalan dan Sampang.

Kasus suap dana hibah Pemprov Jatim berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada akhir 2022. Saat itu, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, sebagai tersangka suap. Sahat diduga menerima suap untuk mengusulkan Pokir dari berbagai kelompok masyarakat (Pokmas), dengan nama-nama yang mencurigakan seperti Pokmas Kalang Kabut, Pokmas Sadis, Pokmas Paterpan, Lidah Buaya, Tak Mampu, Staples, Itachi (nama karakter dalam animasi Naruto), dan lainnya. Sahat didakwa menerima suap sebesar 39,5 miliar rupiah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.


Pewarta: Fc
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KPK Beberkan 21 Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Diantaranya Penyelenggara Negara

Trending Now