ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Jelang Sidang Putusan Pra Peradilan Atas Pentersangkaan Pelaku UMKM oleh Polresta Pasuruan, Media Ramai-Ramai Akan Liput

Admin JSN
28 Mei 2024 | 06.33 WIB Last Updated 2024-05-28T06:58:43Z

 

Jelang Sidang Putusan Pra Peradilan Atas Pentersangkaan Pelaku UMKM bantal Panen oleh Polresta Pasuruan

PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM:  Pembacaan kesimpulan sidang Pra Peradilan atas kasus penggunaan merek bantal Harvest yang dipasarkan pasangan Deby Afandi dan Daris Nur Fadilah akan berlangsung hari ini, Selasa 28/5/2024.

Kasus yang asalnya melaporkan pemilik produk bantal merek Harvestluxury ke Polresta Pasuruan dengan tuduhan pasal pada pokoknya sama dan memproses penyidik ​​polresta Pasuruan hingga menghasilkan penetapan tersangka pemasar merek bantal Harvest Pasutri. Tak terima ditersangkakan apalagi pernah hampir dilakukan tersingkir terhadap tersangka pertama yakni sang suami Deby Afandi, pengacara Sahlan, sebagai kuasa hukum terkini mengajukan pra penuntutan.

Pak Deby Afandi pernah ditahan, pengakuannya waktu itu sudah diborgol, diberi rompi oranye pula. Lalu sang istri diminta membayar uang 25 Juta oleh pengacaranya waktu itu, sebelum saya. Katanya untuk jaminan penangguhan terselubung. Pak Deby lolos tidak ditahan, Eh ini beberapa bulan kemudian, tepatnya pertengahan maret bulan puasa istri ditersangkakan pula, dimintai uang lagi seperti suami terlebih dahulu ya dia mengeluh dong. Lalu menghubungi kami Telaah kasus saya pikir kasus ini cacat hukum. Dari sisi merek tidak ada kesamaan antara Harvest dengan Harvestluxury, keduanya produk hukum yang berbeda sama sama punya HAKI. Apalagi Pak Deby sudah komunikasi dengan Andri Wongso, pemilik merek Harvest jadi dalam hal ini pak Deby dan bu Daris tidak bersalah. Kenapa ditetapkan sebagai tersangka?" ujar Sahlan panjang lebar, ketua Tim Pengacara dari Law Firm Sahlan dan partner yang untuk kasus ini menurunkan 3 pengacara terbaiknya pada media sidang usai Kesimpulan Rabu 22 Mei Lalu.

Pihak Polresta dalam hal ini menyebutkan bahwa kasus tersebut diproses karena sudah memenuhi lebih dari 2 alat bukti.

“Sudah memenuhi lebih dari 2 alat bukti, jadi laporan ditindak lebih lanjut,” ucap Plt Kasi Humas Junaidi pada media.

Menariknya, kasus ini selalu diliput oleh media. Setiap sidang selalu saja ada wartawan datang.

Kasus ini menarik, masyarakat perlu tahu terutama bagi pelaku UMKM,” ujar Arif Sasmita, jurnalis titik satu yang juga pengacara dan dosen asal Bangil Pasuruan.

“Kasus ini harus diketahui masyarakat umkm, makanya saya juga ikut memberitakan,” tutur Fuad dari Radar Bromo.

Masifnya pemberitaan membuat masyarakat ingin tahu seperti apa hasil sidang putusan. Sehingga ramai-ramai waetawan mengajukan liputan khusus ke Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, baik elektronik maupun cetak.

“Elektronik ada 4 media, JTV, Metro,Trans dan TVRI, sedangkan media cetak 1 yakni Radar Bromo, sedangkan media online banyak, sepertinya lebih dari 10,” ujar pengacara Zulfi Syatria, tim Sahlan ketika dikonfirmasi via WA tentang siapa- siapa media yang mengajukan liputan, Selasa 28/4/2024.

Tak hanya media, rupanya pelaku UMKM juga banyak yang mengaku akan datang. Hal ini disampaikan Agus Suyanto, SE pembina Himpunan Asosiasi UMKM Pasuruan dan Anggota Dewan PKB Kabupaten Pasuruan. 

“Kawan kawan pelaku UMKM Kabupaten Pasuruan terutama yang punya merek hari ini menyatakan akan datang. Untuk belajar langsung dari kasus ini, mereka penasaran dengan berita yang beredar,” ucap Agus.

Sidang praperadilan akan digelar hari ini, 28/5/2024 pukul 12.00 siang di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jelang Sidang Putusan Pra Peradilan Atas Pentersangkaan Pelaku UMKM oleh Polresta Pasuruan, Media Ramai-Ramai Akan Liput

Trending Now