Dalam Sidang Lanjutan Kasus Pencemaran Terdakwa FA, 3 Orang Warga Bangkalan Diamankan Polres Sampang

Admin JSN
24 Oktober 2023 | 19.31 WIB Last Updated 2023-10-25T02:37:55Z


SAMPANG I JATIMSATUNEWS.COM: Sidang lanjutan kasus dugaan Pencemaran nama baik terdakwa H.Fauzan A, di Pengadilan Negeri Sampang yang sedianya agenda dilakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi berlangsung sangat singkat karena ditunda. Selasa 24/20/23.

Hal itu dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Sampang, Ivan Budi Santoso, jika sidang kasus Pencemaran nama baik ditunda karena terdakwa tidak hadir.

Ketidak hadiran terdakwa menurut Agus Andriyanto SH selaku kuasa hukumnya mengatakan ketidak hadiran kliennya karena dalam rangka kunjungan kerja (kunker) ke DPR RI bertugas sebagai salah satu pimpinan DPRD Kabupaten Sampang.

Pihaknya mengaku sudah menyampaikan permohonan penundaan kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor: 189/Pid.B/2023/PN. Spg. Senin,(23/10/2023).

"Panggilan Kuasa Hukum terdakwa, pada Surat Permohonan Penundaan kami sesuaikan dengan jadwal klien yakni Kunker mulai tgl (Senin, 23-25/10/2023) dengan bukti terlampir pada surat yang diterima Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Sampang," ujarnya 

Pantauan di lokasi pengamanan sangat ketat melakukan sterilisasi dengan kekuatan penuh dari beberapa Satuan Fungsi Jajaran Polres Sampang. Terlihat ada tiga warga diamankan Polres Sampang.

Kedapatan ketiga orang tersebut warga asal Turjan, Kabupaten Bangkalan, itu nekat membawa Senjata Tajam (Sajam) saat menghadiri perkara persidangan di Pengadilan Negeri Sampang, jalan Jaksa Agung Suprapto, No. 74, Sampang, Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro melalui Kasi Humas Polres setempat Ipda Sujianto, membenarkan bahwa pada saat sedang dilaksanakan pengamanan Sidang dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan dugaan perbuatan fitnah.

"Petugas yang melakukan pengamanan di Pengadilan Negeri Sampang itu mengamankan tiga orang yang diduga kedapatan membawa senjata tajam," terang Sujianto.

Tiga orang tersebut inisial A, M, dan F. Ketiganya, merupakan warga Desa Turjan, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan.

Saat ini tiga orang tersebut sedang dalam pemeriksaan di Satreskrim Polres Sampang. Untuk perkembangan lebih lanjut tunggu hasil pemeriksaan dari tim penyidik,” ungkap Ipda Sujianto.


Pewarta: Fach
Editor: Fachry
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dalam Sidang Lanjutan Kasus Pencemaran Terdakwa FA, 3 Orang Warga Bangkalan Diamankan Polres Sampang

Trending Now