PCNU Cianjur: Jangan Menghakimi bila Ilmunya Sedikit

Admin JSN
02 Juli 2023 | 10.57 WIB Last Updated 2023-07-02T05:37:59Z


PCNU Cianjur: Jangan Menghakimi bila Ilmunya Sedikit

CIANJUR | JATIMSATUNEWS.COM: Perbedaan pendapat adalah hal yang wajar. Perbedaan pendapat adalah bagian dari hazanah Islam. Para ulama berbeda pendapat tentang suatu hal karena mereka memiliki keluasan ilmu.

Masyarakat yang tidak memiliki ilmu hendaknya tidak menyalah-nyalahkan atau menghakimi para ulama yang berbeda pendapat. Pun masyarakat tidak boleh berpendapat tentang agama tanpa didasari dengan ilmu yang mencukupi. 

Bila masyarakat tidak tahu hukum atau tidak tahu tata cara ibadah hendaklah bertanya kepada para ulama. Karena merekalah penerus para nabi yang ahli dalam urusan agama.

Demikian dinyatakan ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cianjur KH Deden Usman Ridwan saat memberikan sambutan dalam acara tabligh akbar Kemah Bhakti Sosial Ambalan K.H.R. Asnawi Persatuan Pelajar Qudsiyyah Menara Kudus di desa Peuteuy Condong Cibeber Cianjur, Jum'at (30/6).

Lebih lanjut pengasuh Pondok Pesantren al-I'tishom Cianjur ini mengatakan, semisal Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LBM PWNU) Jawa Barat yang mengeluarkan fatwa sesat kepada Pimpinan al-Zaitun, fatwa ini bukan dibuat secara asal-asalan. 

"Fatwa ini dikeluarkan oleh para ahli agama setelah melakukan kajian mendalam dan mencocokkannya dengan ilmu-ilmu di kitab-kitab mu'tabaroh. Bahwa pernyataan pimpinan al-Zaitun bertentangan dengan kaidah-kaidah pokok akidah Islam," terang Kang Deden yang juga alumni Pondok Pesantren  Darul Furqon Janggalan Kota Kudus ini. 

Selanjutnya Kang Deden menjelaskan, kitab Suci al-Qur'an adalah qodim. Sehingga penyebutan kalamullah sebagai ucapan Nqbi Muhammad adalah sesat karena menghilangkan ke-qodim-an al-Qur'an. 

"Pernyataan-pernyataan asal-asalan atas akidah agama tidak boleh dibiarkan. Karena dapat merusak akidah masyarakat, tandasnya.



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PCNU Cianjur: Jangan Menghakimi bila Ilmunya Sedikit

Trending Now