Tim Media Liputan7 Laporkan Pemilik Toko Atas Dugaan Pencemaran dan UU ITE ke Polres Cianjur

Admin JSN
08 Oktober 2023 | 06.10 WIB Last Updated 2023-10-07T23:10:28Z
 

CIANJUR | JATIMSATUNEWS.COM
: Adanya penyebaran informasi bohong di pesan singkat, yang mengatakan wartawan liputan7 meminta uang kepada pengedar obat keras, membuat jajaran redaksi tidak tinggal diam. 
Sudah kami adukan terkait pencemaran nama baik media kepada Kepolisian Polres Cianjur,” ucapnya salah satu wartawan yang dituduhkan oleh penyebar obat keras. Sabtu (7/10/2023).

Sebelumnya awak media liputan7 menemukan adanya toko yang menjual obat obatan terlarang di wilayah hukum Polres Cianjur, Polda Jabar berkedok konter HP.
Menurut wartawan yang dituduh memeras pengedar obat keras itu mengatakan, dirinya kaget adanya pesan singkat yang dilontarkan oleh Irfan yang dalam pesan singkatnya mengatakan, wartawan liputan7 minta uang Rp 2 Juta.

Pesan singkat itu Hoax dan sudah pencemaran nama saya dan baik media,” ucapnya.

Selain itu dia mengatakan sebelumnya Tim Liputan7 yang melakukan investigasi terhadap maraknya peredaran Eximer dan Tramadol yang diduga tidak memiliki izin edar di Wilayah Hukum Polres Cianjur.

Sudah dua yang kami temukan peredaran obat keras itu, dan sudah kami publikasikan,” pungkasnya.

Menurut penjelasannya. Saat melintas di Jalan Ir. H. Juanda Bojongherang Mekarsari, Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mendapati sebuah Counter Handphone yang ramai di datangi oleh anak-anak remaja.

Adanya kecurigaan itu, saya bersama Tim mendekati, dan bertanya kepada Pria yang mengaku sebagai pekerja toko, setelah menjelaskan kepada pekerja toko bahwa tujuan kedatangan media Liputan7 untuk bertanya barang apa yang diedarkan namun pekerja toko meminta untuk menunggu pemiliknya datang,” jelasnya.

Setelah menunggu beberapa saat, sambungnya Yudianto yang merupakan wartawan dari media liputan7 datang seorang pria yang bernama Irfan dia mengaku mewakili dari pemilik toko.

Dia meminta untuk menghapus Video rekaman kami dengan gaya premannya, dan tidak ingin dimintai keterangan mengenai usaha mengedarkan obat jenis Eximer dan Tramadol yang dijalani olehnya,” sambung Yudi.

Masih kata Yudianto, Karena tidak ingin terjadi keributan, maka kami bersama Tim meninggalkan lokasi tersebut, selanjutnya Tim Investigasi mempublikasikan sesuai fakta di lapangan dengan Judul, Berkedok Counter Handphone, Pengedar Obat Keras Eximer dan Tramadol Bebas Beraksi di Kecamatan Cianjur.

Setelah diterbitkan, Link pemberitaan tersebut di share kepada Irfan, namun sangat disayangkan Irfan membalas dengan tudingan Yudi bersama Tim meminta uang sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) untuk uang tutup mulut,” jelasnya.

Salah satu wartawan liputan7 menjelaskan "Ini bunyi pesan singkat itu. Datang segerombolan wartawan yang menggunakan kendaraan mobil vios dengan nopol A 1269 WE yang mengatasnamakan liputan7 yang menghampiri kami tiba tiba merekam dan memaksa kami dan mengancam kami akan di viralkan di media sosial. dengan meminta suatu imbalan berupa uang dengan nominal RP. 2.000.000 (dua juta rupiah) untuk uang tutup mulut / keamanan. Untuk mereka yang berjumlah 4/5 orang bersama pimpinan. Tulis pesan singkat dari Irfan dilengkapi dengan Foto Mobil," bebernya.

Tidak terima dengan tudingan itu, Yudi bersama Tim melaporkan Irfan atas dasar pencemaran nama baik dan Undang- undang ITE ke Polres Cianjur Polda Jawa Barat serta melaporkan usaha pengedar obat keras Eximer dan Tramadol yang dijalani oleh Irfan. Red
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tim Media Liputan7 Laporkan Pemilik Toko Atas Dugaan Pencemaran dan UU ITE ke Polres Cianjur

Trending Now