SAMPANG I JATIMSATUNEWS.COM: Maraknya pelanggaran dijalan membuat bising masyarakat pengguna jalan yang lain, seperti knalpot Brong. Saat ini satuan lalu lintas Polres Sampang menerapkan kembali Tilang Manual Kamis, 16/02/2023
Buktinya padi pagi tadi petugas Turjagwali sat Lantas Polres Sampang memberhentikan kendaraan Kawasaki ninja di Jl. Imam Bonjol dan di jalan Jaksa Agung Suprapto yang tidak dilengkapi dengan TNKB dan menggunakan knalpot tidak spectek alias Brong .
Petugas langsung mengarahkan ke Bintara bagian tilang selanjutnya di lakukan penindakan tilang manual, lebih lanjut Kanit Turjagwali Aipda Mashudi, SH. menyampaikan, dalam operasi Keselamatan Semeru 2023 ini, kami melaksanakan perintah dan petunjuk untuk melakukan tindakan hukum berupa tilang manual khusus pada penggunaan Knalpot Brong, termasuk pelanggaran kasat mata yang berpotensi kecelakaan fatal di jalan.
Setelah dilakukan konfirmasi kepada Kasat Lantas AKP TUTUD YUDHO. P, SH, bahwa, "Benar anggota kami tengah melaksanakan penindakan terukur pada beberapa pelanggan yang berpotensi kecelakaan fatal, selektif prioritas lebih khusus kepada penggunaan Knalpot Brong, dan TNKB yang di lepas. (Fach)