Gempar! Gegara Chatingan, Berujung Nyawa Melayang

06 Januari 2023 | 14.17 WIB Last Updated 2023-01-06T08:35:17Z

Gempar! Gegara Chatingan, Berujung Nyawa Melayang 

SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM - Seorang laki-laki berinisial AY (20) nekat menghabisi DS (21) lantaran dibakar rasa cemburu, Kamis (5/1/2023). Peristiwa berdarah tersebut terjadi di sebuah lahan kosong Raya Juanda Desa Semampir Kecamatan Sedati pada pukul 15.30 Wib.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan bahwa awal kejadian bermula saat pelaku AY dan korban DS berkenalan sejak 2 bulan lalu.

"Karena sudah merasa dianggap sebagai teman baik, pelaku ini membawa korban kerumahnya untuk dikenalkan ke istrinya," ujar Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat press release di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (6/1/2023).

Lanjutnya, sejak saat itu, korban DS ini sering main kerumah pelaku dan tanpa sepengetahuannya, ternyata istrinya sering chattingan melalui WhatsApp dengan korban.

"Timbul rasa cemburu pelaku terhadap istrinya sehingga rumah tangganya tidak harmonis lagi," tuturnya.

Dengan penuh rasa amarah dan cemburu, akhirnya pelaku membuat janji ketemuan dengan korban DS melalui pesan singkat WhatsApp. Ketemuannya di sebuah lahan kosong di Desa Semampir, urai Kapolresta Sidoarjo.

"Saat bertemu itulah terjadi percekcokan sehingga pelaku yang sudah mempersiapkan clurit dari rumahnya itu, kemudian membacokkan ke tubuh korban sebanyak 3 kali. Yang paling parah, saat membacokkan di bagian dada kiri korban hingga tembus jantung, yang menyebabkan korban meninggal di tempat kejadian perkara (TKP)," tandasnya.

Berdasarkan informasi dari beberapa saksi dan penyelidikan, akhirnya tidak sampai sehari, pelaku AY alias B dapat diringkus petugas saat berada dirumah keluarganya kawasan Desa Pepe Kecamatan Sedati, Sidoarjo, beber Kapolresta Sidoarjo.

Dari hasil penangkapan dan olah TKP, didapat barang bukti yaitu 2 unit sepeda motor milik korban dan pelaku, 1 buah clurit milik pelaku, 2 buah handphone, tukasnya.


"Atas perbuatannya, pelaku AY alias B dikenakan melanggar Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Kusumo. (IM)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gempar! Gegara Chatingan, Berujung Nyawa Melayang

Trending Now