Terkait video Babi Guling, Berikut Respon dari Forkopimcam Dau

Admin JSN
02 Desember 2022 | 06.49 WIB Last Updated 2022-12-01T23:49:25Z
 
 Terkait video Babi Guling, Berikut Tanggapan Dari Forkopimcam Dau

MALANG I
JATIMSATUNEWS.COM: Hari Selasa, 28 November 2022 siang sampai sore pukul 13.30-16.30 berlangsung pertemuan koordinasi di ruang rapat kecamatan Dau Kabupaten Malang. 
Pertemuan ini adalah menindaklanjut surat dari pengurus MUI Dau tertanggal 26 November 2022 terkait konten video yang meresahkan ummat Islam.

Hadir dalam pertemuan tersebut adalah Hadi Sucipt (Camat Dau), Danramil Dau, Triwik (Kapolsek Dau), perwakilan Dinas Pariwisata, dinas Perijinan, Gus Abdul Qohar (pengurus MWC NU Dau), Abdur Rasyid (Kepala KUA Dau) , perwakilan Satpol PP.
Hadir Dari Pengurus MUI Kec Dau anatar lain : Abah Drs. Abdul Malik, Fahmi Ahmad, MPd, KH. Sohaji, Dr. Siti Nurhdayah, Farhan, SE, Abdul Jamil,MPd, Drs. M.Jupni. 
Juga hadir perwakilan Muslimat Hidayatullah.

Perwakilan Dinas Perijinan mengatakan bahwa warung Puri Giri Palma yang berada di wilayah Desa Karangwidoro Kecamatan Dau tersebut sudah mendapatkan ijin sejak tahun 2019 sebagai bangunan GuestHous (Penginapan).

Dilanjut dari Perwakilan Dinas Pariwisata mengatakan bahwa pemilik konten video babi guling tersebut tidak termasuk dalam anggota binaan Dinas Pariwisata, sehingga tidak bias menegur langsung.

Abah Abdul Malik ketua MUI Dau mengatakan bahwa informasi awal terkait konten video babi guling ini (https://www.youtu) adalah berawal dari informasi teman pengurus tingkat Kabupaten Malang untuk bisa menindaklanjuti di tingkat wilayah Kecamatan Dau. 

"Untuk itu segera dikomunikasikan kepada Bapak Camat Dau dan pihak Muspika," tuturnya.

Bapak Camat Dau mengatakan bahwa sebagai bentuk perhatian dan langkah yang cepat untuk menindaklanjuti surat dari pihak MUI Dau, maka diadakanlah koordinasi tersebut yang melibatkan dan mengundang serta pihak MUSPIKA, Dinas Perijinan, Dinas Pariwisata, Satpol PP dan pihak terkait. 

Hasil pertemuan ini antara lain merekomendasikan bahwa
1. Bapak Camat Dau Bersama staf dan instansi terkait akan berkomunikasi dan silaturrahmi kepada pemilik warung Puri Giri Palma, sebagai bentuk langkah kekeluargaan, sebelum atau menghindari sedapat mungkin langkah langkah sesuai hokum yang berlaku. Langkah ini juga sebagai perhatian dan peringatan awal bahwa secara tersirat janganlah warga atau ummat islam di wilayah kecamatan Dau di Goda dengan konten-konten semacam itu. Demikian disampaikan oleh Bapak Camat Dau.
2. Kepala Polsek Dau mengatakan bahwa dalam waktu dekat, bahkan pada saat pertemuan ini sedang berlangsung, sudah proses dicari identitas pemilik konten video babi guling tersebut dan akan dimintai keterangan (dengan Bahasa lain diajak pertemuan dan silaturrahmi) terkait maksud dan motivasi pembuatan konten video tersebut. Diinformasikan bahwa pemilik konten video atas nama mbak Eyyik tersebut tinggal di Malang, dan dua orang lainnya adalah warga Bali.
3. Diusulkan oleh bapak Camat Dau bahwa perlu ada tindaklanjut terkait pembicaraan dan rancangan serta usulan peraturan Daerah (PERDA) yang mengatur lebih lanjut terkait penjualan Babi di wilayah Kabupaten Malang, melewati pembahasan usulan PERDA oleh Pengurus MUI Kabupaten Malang.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terkait video Babi Guling, Berikut Respon dari Forkopimcam Dau

Trending Now