ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 

Terkuak, Pelaku Pembuangan Bayi Di Jiwan Madiun Adalah Ibu Kandung Sendiri

Admin JSN
16 April 2022 | 09.28 WIB Last Updated 2022-04-16T02:40:11Z
Terkuak, pelaku pembuang bayi di saluran irigasi Madiun adalah ibu kandungnya 

MADIUN I JATIMSATUNEWS.COM: 
Akhirnya, ditemukan juga pelaku pembuangan mayat bayi di desa Metesih Madiun. Setelah 2 pekan Polres  Madiun Kota bekerja.

Adapun pelaku pembuang bayi di saluran irigasi, tepatnya  di Dsn.Gendu Rt 08 Rw 03 Desa Metesih Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun adalah ibunya sendiri. Sebagaimana dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP-A/01/IV/2022/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MADIUN KOTA/POLDA JATIM, tanggal 4 April 2022.

Setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi meliputi tetangga pelaku, pacar pelaku, saksi ahli serta hasil Visum Et Repertum akhirnya penyidik Satreskrim Polres Madiun Kota melakukan gelar perkara dan pada hari ini Kamis (14/4).

Penyidik menetapkan tersangka seorang perempuan berinisial IMS (25) yang beralamat di wilayah Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun. 

Kasus itu berawal dari petugas yang mendapatkan informasi dengan adanya penemuan seorang mayat bayi perempuan. Kemudian petugas melakukan rangkaian penyelidikan hingga diketahui terlapor adalah ibu kandung dari bayi tersebut (inisial IMS). 

Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan medis terhadap terlapor yang diduga telah melahirkan dan membuang bayi tersebut dan dari hasil pemeriksaan medis diketahui bahwa terlapor didapatkan ciri ciri seperti orang habis melahirkan.

Didapatkan fakta dari hasil VeR mayat bayi bahwa bayi lahir hidup dan penyebab kematian bayi dikarenakan kekurangan oksigen yang diakibatkan benturan benda tumpul pada leher bayi.

Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono SH., SIK., MH., melalui Kasatreskrim AKP Tatar Hernawan menerangkan kepada awak media bahwa Laporan ungkap dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan yang dilakukan oleh orang tuanya atau makar mati anak (kinderdoodslag) sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 Ayat 4 UURI Nomor 35 TAHUN 2014  Tentang Perlidungan Anak atau Pasal 341 KUHPidana dengan ancaman hukuman dipidana sepuluh tahun penjara.
"Dan pidana ditambahkan sepertinya dari ketentuan apabila yang melakukan orang tuanya,"  jelas kasatreskrim. 

Sampai kasus ini diturunkan penyidik masih mendalami motif dari pembunuhan bayi yang tak berdosa tersebut.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terkuak, Pelaku Pembuangan Bayi Di Jiwan Madiun Adalah Ibu Kandung Sendiri

Trending Now