SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM — Dua perkara perdata yang melibatkan Frizon Parsaoran Sitanggang kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, 6 Oktober 2026.
Pada hari yang sama, perkara Nomor 765/Pdt.G/2026/PN Sby memasuki agenda terkait kelengkapan para pihak, sementara perkara Nomor 766/Pdt.G/2026/PN Sby telah memasuki tahapan mediasi.
Dalam perkara Nomor 765/Pdt.G/2026/PN Sby, tercatat tujuh tergugat hadir melalui kuasa hukum. Mereka adalah Rina Susanty Florida Pardede, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, WCC Savy Amira, Bahrul Fuad, Citra Adelina, Putri Aisyah Mahanani, dan Helena Debora.
Sementara itu, sebanyak 11 tergugat lainnya tercatat belum hadir dalam persidangan tersebut. Mereka yakni Horas Parlagutan Pardede, Ronald Parulian Pardede, Danny Leonardo Pardede, Febrytha Meryana Pardede, Lucya Kristiana Pardede, Bapak Purba, Pasuria Pardede, Queen Marbun, Fitria Rahmawati, Glenn Biondi Hutajulu, serta Bima Surya Ganda Parulian Purba.
Ketidakhadiran Belum Otomatis Berujung Verstek
Ketidakhadiran para tergugat tersebut belum serta-merta berarti perkara dapat langsung diputus secara verstek.
Dalam persidangan, proses pemanggilan para pihak tetap menjadi bagian penting sebelum pengadilan mengambil langkah berikutnya. Dokumen perkara juga mencatat adanya kemungkinan pemanggilan kembali terhadap pihak yang belum hadir sesuai mekanisme hukum acara perdata.
Untuk pihak tertentu, yakni Febrytha Meryana Pardede dan Lucya Kristiana Pardede, Ketua Majelis menyampaikan bahwa proses pemanggilan akan dilakukan melalui media cetak. Penggugat juga diminta bersabar menunggu proses pemanggilan tersebut.
Frizon menyatakan tetap akan mengikuti tahapan yang ditetapkan pengadilan dan menjalankan kewajibannya sesuai hukum acara.
Surat Kuasa Putri Aisyah Turut Disorot
Persidangan perkara 765 juga sempat menyinggung surat kuasa yang diajukan untuk Putri Aisyah Mahanani.
Frizon menyampaikan keberatan karena Putri Aisyah dalam perkara tersebut digugat secara pribadi, sementara sejumlah pihak yang disebut sebagai penerima kuasa berasal dari lingkungan Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
Majelis hakim kemudian mempertanyakan sejumlah aspek surat kuasa tersebut dan meminta Frizon untuk memeriksanya. Namun, dinamika tersebut belum dapat dimaknai sebagai putusan bahwa surat kuasa tersebut sah ataupun tidak sah.
Ketua Tim Kuasa Hukum Frizon, Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses persidangan.
Menurut Rikha, pihaknya tidak ingin mendahului kewenangan majelis hakim dalam menilai kehadiran maupun ketidakhadiran para pihak.
Perkara 766 Masuk Tahap Mediasi
Sementara itu, pada hari yang sama PN Surabaya juga menggelar agenda mediasi untuk perkara Nomor 766/Pdt.G/2026/PN Sby.
Dalam perkara tersebut, Rina Susanty Florida Pardede selaku Tergugat III belum hadir. Mediator menyampaikan bahwa Rina akan dipanggil secara patut untuk agenda berikutnya pada pekan selanjutnya.
Dalam agenda mediasi tersebut, mediator juga menanyakan keberadaan Resume Perkara. Melalui kuasa hukumnya, Frizon kemudian menyerahkan Resume Perkara pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Rikha menjelaskan bahwa penyerahan resume tersebut merupakan bagian dari proses mediasi yang sedang ditempuh pihaknya.
Tim Frizon menyatakan akan tetap mengikuti mekanisme mediasi dan menghormati proses penyelesaian perkara sebagaimana tahapan yang berlaku.
Dua Perkara, Dua Tahapan Berbeda
Perkembangan persidangan pada 6 Oktober 2026 menunjukkan bahwa kedua perkara tersebut berada pada tahapan prosedural yang berbeda.
Perkara Nomor 765/Pdt.G/2026/PN Sby masih berkaitan dengan kelengkapan para pihak serta proses pemanggilan, sedangkan perkara Nomor 766/Pdt.G/2026/PN Sby telah memasuki mekanisme mediasi.
Dengan demikian, ketidakhadiran sejumlah tergugat dalam perkara 765 tidak dapat secara otomatis disamakan dengan persoalan iktikad baik dalam proses mediasi perkara 766.
Tim Frizon menyatakan akan terus mengikuti agenda yang ditetapkan PN Surabaya untuk kedua perkara tersebut dan memastikan proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Redaksi


Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.