SAMPANG I JATIMSATUNEWS.COM: Kapolsek Torjun menindak lanjuti perintah Kapolres Sampang bahwa akan menindak tegas pelaku balap liar selama di bulan suci ramadhan 1443H. Sigap pada pukul 17.00 Wib polsek Torjun membubarkan aksi balapan liar di jalan Desa patapan Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang. selasa (5/4/2022).
Dalam kegiatan pembubaran aksi balap liar tersebut, Kapolsek Torjun AKP Heriyanto SH turun langsung memimpin anggotanya untuk melakukan tindakan tegas kepada joki balap liar dan berhasil mengamankan 5 kendaraan sepeda motor berbagai merk yang sekarang sudah berada Mapolsek Torjun.
Kapolres Sampang Arman S.IK, M.Si yang di wakili Kapolsek Torjun AKP Heriyanto SH menyampaikan ke awak media bahwa dirinya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada balap liar di jalan desa patapan yang sangat mengganggu dan membahayakan masyarakat maupun pengguna jalan.
AKP Heriyanto SH juga mengatakan bahwa masyarakat sangat terganggu akan aksi balap liar yang memacu kendaraannya dengan kencang tanpa memperdulikan pengguna jalan bahkan sesekali menutup jalan dan menghentikan pengguna jalan untuk memperlancar aksi balapannya.
Lebih lanjut Kapolsek Torjun menjelaskan seperti tahun-tahun lalu, aksi balap liar sering muncul pada bulan ramadhan khususnya saat sore hari menjelang waktu berbuka puasa dan malam hari terutama pada hari sabtu malam.
“Sebelum bulan puasa kami telah memerintahkan seluruh personil Polsek Torjun khususnya para Bhabinkamtibmas untuk menyampaikan himbauan-himbauan kepada masyarakat dan para pemuda untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan ramadhan tahun 1443 H,” kata Kapolsek Torjun AKP Heriyanto SH.
Kapolsek Torjun juga menjelaskan bahwa dalam menjaga dan mengantisipasi adanya gangguan Kamtibmas di wilayah hukumnya selama bulan puasa telah melakukan upaya-upaya preventif (pencegahan) dengan melakukan kegiatan patroli mobile maupun stasioner dengan harapan tidak ada tindak kejahatan sekaligus balap liar yang bisa mengganggu kekhusukan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa.
“Kami akan menindak tegas kepada siapa saja oknum-oknum yang akan mengganggu Kamtibmas maupun mengganggu kekhusukan masyarakat di wilayah hukum Polsek Torjun dalam beribadah di bulan yang penuh berkah ini,” tegas AKP Heriyanto SH.
AKP Heriyanto SH mengatakan untuk memberi efek jera dan contoh kepada masyarakat lainnya, kelima sepeda motor yang terjaring dalam pembubaran balap liar pada hari ini akan diserahkan kepada pemiliknya setelah lebaran idul fitri 1443 H. (Fach)