Langsung ke konten
Jumat, 25 September 2026
Headline Hukum Trading dalam Islam: Membaca Kripto dan XAUUSD lewat Al-Qur’an
Opini

Hukum Trading dalam Islam: Membaca Kripto dan XAUUSD lewat Al-Qur’an

Hukum trading dalam Islam tidak selesai dengan dua kata halal atau haram. Membaca kripto, XAUUSD, dan funded trading lewat prinsip Al-Qur'an dan fikih muamalah.

OPINI | JATIMSATUNEWS.COM: Hukum Trading dalam Islam: Membaca Kripto dan XAUUSD lewat Al-Qur’an

Hukum trading dalam Islam jarang selesai hanya dengan dua kata: halal atau haram. Sebelum vonis dijatuhkan, objek dan mekanisme transaksinya perlu dipahami lebih dahulu.

Teknologi sudah mengubah wajah ekonomi. Transaksi yang dulu dilakukan berhadapan kini berpindah ke layar ponsel.

Emas diperdagangkan secara elektronik. Saham perusahaan internasional bisa diakses dari Indonesia. Bitcoin dan aset kripto melahirkan bentuk kekayaan yang tidak dikenal dalam literatur ekonomi berabad-abad lalu.

Perubahan itu melahirkan pertanyaan di kalangan umat Islam: bagaimana Islam memandang trading, XAUUSD, saham internasional, aset kripto, sampai model funded atau proprietary trading?

Al-Qur’an Memberikan Prinsip, Bukan Daftar Instrumen

Al-Qur’an tentu tidak menyebut Bitcoin, blockchain, CFD, funded account, saham NVIDIA, atau XAUUSD. Produk-produk itu lahir jauh setelah masa turunnya wahyu.

Yang diberikan Al-Qur’an adalah fondasi yang bisa dipakai menghadapi perkembangan ekonomi di setiap zaman.

Dalam QS. Al-Baqarah ayat 275 Allah berfirman:

وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟

Wa aḥallallāhul-bai‘a wa ḥarramar-ribā.

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

Ayat itu memberi pemisahan yang mendasar. Mencari keuntungan lewat aktivitas ekonomi dan perdagangan bukan sesuatu yang terlarang. Persoalan muncul ketika mekanismenya mengandung hal yang dilarang, termasuk riba.

Prinsip berikutnya ada pada QS. An-Nisa ayat 29:

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَـٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَـٰرَةً عَن تَرَاضٍۢ مِّنكُمْ

Yā ayyuhalladzīna āmanū lā ta’kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili illā an takūna tijāratan ‘an tarāḍin minkum.

Jangan mengambil harta sesama dengan cara batil, kecuali melalui perdagangan yang berlangsung atas dasar saling rida.

Karena itu pertanyaan terpenting dalam ekonomi Islam bukan sekadar “apakah aktivitas ini menghasilkan keuntungan?” melainkan “bagaimana keuntungan itu diperoleh?”

Apakah ada penipuan? Apakah hak orang lain dirampas? Apakah terjadi manipulasi? Apakah ada riba? Apakah kedua pihak memahami dan menyetujui transaksinya?

Al-Qur’an juga melarang maysir dalam QS. Al-Ma’idah ayat 90:

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَـٰمُ رِجْسٌۭ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَـٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Yā ayyuhalladzīna āmanū innamal-khamru wal-maisiru wal-anṣābu wal-azlāmu rijsun min ‘amalisy-syaiṭāni fajtanibūhu la‘allakum tufliḥūn.

Maysir atau perjudian termasuk perkara yang diperintahkan untuk dijauhi.

Tiga kata kuncinya menjadi cukup jelas: al-bai’ (jual beli) diperbolehkan, ar-riba dilarang, dan al-maysir juga dilarang.

Meski begitu, adanya risiko tidak otomatis membuat sebuah aktivitas identik dengan judi. Dunia usaha juga mengandung risiko. Harga emas bisa turun, harga saham bisa berubah, perusahaan bisa merugi, bahkan pedagang konvensional bisa kehilangan modalnya.

Yang lebih substansial: apakah transaksi itu aktivitas ekonomi dengan objek, mekanisme, dan pengelolaan risiko yang bisa dipahami — atau pada hakikatnya hanya mempertaruhkan kekayaan dalam permainan untung-untungan.

Niat Baik Tidak Menghalalkan Semua Cara

Dalam Islam, niat menempati kedudukan yang sangat penting.

Seseorang bisa mencari kekayaan untuk menafkahi keluarga, membangun usaha, meraih kemandirian finansial, dan menolong orang lain. Semua itu niat yang baik.

Tetapi niat baik tidak membuat setiap mekanisme otomatis menjadi halal.

Aktivitas ekonomi seorang Muslim idealnya punya tiga unsur yang berjalan bersama: niat yang baik, cara yang benar, dan dampak yang tidak zalim.

Iklan

Transaksi yang jelas mengandung riba atau penipuan tidak menjadi benar hanya karena keuntungannya nanti akan disedekahkan. Kewaspadaan terhadap pembenaran diri semacam ini juga pernah dibahas dalam tulisan Self Awareness dalam Islam: Ketika Ilmu Menjadi Pembenaran Diri.

Sebaliknya, kita juga perlu berhati-hati agar tidak mengharamkan setiap teknologi baru hanya karena bentuknya tidak pernah ada di masa lalu.

Fatwa Muhammadiyah: Kripto Mubah Bersyarat, Futures Dilarang

Perkembangan terbaru soal aset kripto di Indonesia memberi contoh yang menarik.

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkan fatwa tentang kripto sebagai aset keuangan digital di Yogyakarta pada 15 Ramadan 1447 H, bertepatan dengan 4 Maret 2026.

Dalam kajian itu, kripto dipandang sah dikategorikan sebagai harta bernilai (māl mutaqawwam) karena memenuhi tiga unsur: punya manfaat yang dikehendaki masyarakat, dapat disimpan dalam dompet digital, dan memiliki nilai ekonomi yang diakui secara sosial (‘urf).

Tetapi kebolehan itu tidak berlaku menyeluruh.

Fatwa tersebut membolehkan investasi jangka panjang, spot trading, dan staking produktif — sekaligus melarang perdagangan futures. Transaksinya juga tetap harus bebas dari riba, gharar yang terlarang, maysir, penipuan, skema Ponzi, dan manipulasi pasar, serta patuh pada regulasi.

Ada pelajaran penting di situ: teknologi baru tidak semestinya dihukumi hanya berdasarkan namanya. Mekanisme dan hakikat objeknya perlu dipahami lebih dulu.

Muktamar ke-35 NU: Bitcoin Sah sebagai Aset, Bukan Mata Uang

Perkembangan lain datang dari Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang — forum yang sempat lebih ramai diberitakan lewat kegaduhannya, seperti disorot dalam Muktamar NU dan Bias Keributan.

Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah membahas Bitcoin sebelum menentukan hukumnya: bagaimana Bitcoin bekerja, bagaimana blockchain mencatat transaksi, bagaimana kepemilikan berpindah, dan apa sebenarnya yang dimiliki seseorang ketika memiliki Bitcoin.

Hasilnya dilaporkan dalam Sidang Pleno III di Gedung Serbaguna Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Sabtu, 29 Agustus 2026.

Muktamar menetapkan Bitcoin sah sebagai aset dan alat transaksi dalam perspektif fikih. Bitcoin dipandang memenuhi syarat sebagai mal karena punya manfaat nyata dan bernilai menurut ‘urfunnas, dapat dimiliki, disimpan, dipindahkan, dan diperjualbelikan sesuai regulasi.

Namun Bitcoin dinyatakan haram bila dijadikan mata uang, karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Pertanyaan yang dipakai bukan “apakah Bitcoin ada pada zaman dahulu?” melainkan apakah sesuatu itu punya nilai, dapat dimiliki, disimpan, dipindahkan, ditransaksikan, dan diakui dalam realitas masyarakat.

Hukum Trading dalam Islam Ditentukan Akad, Bukan Nama Produk

Di sinilah kehati-hatian diperlukan.

Keputusan soal Bitcoin tidak bisa dipakai untuk menyimpulkan “kalau Bitcoin boleh, berarti semua trading XAUUSD pasti halal.” Kesimpulan itu terlalu jauh.

Iklan

Sebaliknya, tidak tepat pula langsung berkata “semua trading XAUUSD pasti haram” tanpa tahu bagaimana produk itu bekerja.

XAUUSD: Satu Simbol, Banyak Mekanisme

XAUUSD hanyalah simbol yang menggambarkan hubungan harga emas terhadap dolar AS. Di balik simbol yang sama bisa terdapat mekanisme kontrak yang berbeda.

Ada perdagangan emas dengan kepemilikan underlying, ada produk derivatif, ada CFD, ada transaksi memakai margin dan leverage, ada akun dengan overnight swap, ada pula akun swap-free.

Maka yang perlu diperiksa bukan sekadar tulisan XAUUSD di layar:

  • Apa sebenarnya yang diperjualbelikan?
  • Apakah trader memperoleh kepemilikan emas, atau hanya eksposur terhadap perubahan harga?
  • Bagaimana settlement dilakukan?
  • Bagaimana leverage diberikan?
  • Apakah ada bunga atau swap?
  • Dari mana broker memperoleh keuntungan?
  • Apakah ada biaya lain yang secara substansi menggantikan bunga?

Pertanyaan-pertanyaan itu jauh lebih produktif daripada memperdebatkan label “trading”.

Swap-Free Bukan Sertifikat Otomatis

Industri broker modern menyediakan akun swap-free yang tidak mengenakan overnight swap.

Bagi seorang Muslim, menghindari komponen bunga jelas penting. Tetapi tidak adanya swap belum menyelesaikan seluruh pembahasan.

Masih tersisa pertanyaan soal struktur kontrak, leverage, margin, kepemilikan aset, settlement, dan karakter transaksinya sendiri.

Dengan kata lain, swap-free adalah satu variabel yang perlu diperiksa, bukan sertifikat otomatis bahwa seluruh transaksi sudah memenuhi prinsip syariah.

Funded Account dan Prop Firm

Model funded trading atau proprietary trading memperlihatkan mengapa produk keuangan modern tidak selalu pas dipaksakan ke gambaran transaksi tradisional.

Pada sebagian model, trader tidak menyetor modal besar untuk membeli aset sendiri. Ia mengikuti evaluasi, memperoleh akun berdasarkan aturan perusahaan, lalu menerima bagian keuntungan sesuai performanya.

Tetapi model prop firm bermacam-macam. Ada yang memakai transaksi live, ada lingkungan simulasi, ada biaya challenge, aturan drawdown, profit split, dan beragam struktur kontrak lain.

Karena itu hukum satu perusahaan tidak otomatis berpindah ke seluruh industri. Yang harus dipahami lebih dulu tetap akad dan mekanismenya.

Saham Riil Berbeda dengan CFD

Hal serupa berlaku ketika seseorang menyebut dirinya “trading saham Apple atau NVIDIA”.

Ada perbedaan besar antara membeli saham riil dan membeli CFD berdasarkan pergerakan harga saham.

Pada pembelian saham riil, investor memperoleh kepemilikan atas bagian perusahaan. Pada CFD, trader umumnya tidak menjadi pemegang saham; ia memegang kontrak atas perubahan harga.

Dua aktivitas yang di layar sama-sama menampilkan kode AAPL atau NVDA bisa punya pembahasan fikih yang berbeda.

Islam Tidak Menolak Perkembangan Zaman

Fleksibilitas muamalah bukan berarti agama berubah mengikuti keinginan pasar.

Riba tetap riba. Penipuan tetap penipuan. Kezaliman tetap kezaliman. Maysir tetap harus dihindari.

Yang berubah adalah bentuk teknologi yang menjadi wadah transaksi. Karena itu diperlukan pemahaman baru terhadap fakta sebelum menetapkan hukum atasnya.

Iklan

Tradisi pembahasan semacam ini terus hidup di forum-forum keilmuan, termasuk di kampus, seperti Hall Al-Masail Fakultas Syariah UIN Malang yang rutin membedah persoalan hukum kontemporer.

Jangan Mudah Menghalalkan, Jangan Mudah Mengharamkan

Fatwa Muhammadiyah tentang kripto dan keputusan Bahtsul Masail Muktamar ke-35 NU tentang Bitcoin memberi pelajaran yang lebih besar daripada sekadar soal cryptocurrency.

Sebelum menghukumi sesuatu, realitasnya harus dipahami.

Bitcoin pernah terasa sangat asing. Kini ulama membahas blockchain, kepemilikan digital, nilai ekonomi, ‘urf, regulasi negara, dan karakter transaksinya dengan perangkat fikih.

Hal serupa semestinya berlaku ketika membicarakan saham internasional, emas digital, XAUUSD, CFD, leverage, maupun funded trading. Bukan berarti semuanya otomatis halal. Bukan pula berarti semuanya otomatis haram.

Kembali kepada Prinsip Al-Qur’an

Teknologi berubah, tetapi prinsip dasarnya tetap relevan. Al-Qur’an menghalalkan perdagangan dan mengharamkan riba, melarang memperoleh harta dengan jalan batil, serta melarang maysir.

Dari sana, seorang Muslim yang hidup di dunia finansial modern memikul tanggung jawab yang lebih besar daripada sekadar mengejar profit.

Ia perlu memahami apa yang diperdagangkan, mengetahui risikonya, menghindari mekanisme yang dilarang, tidak menipu, tidak menjadikan spekulasi sebagai perjudian, tidak mengambil hak orang lain, dan tidak membiarkan keserakahan menguasai dirinya.

Karena itu, pembahasan tentang hukum trading dalam Islam sebaiknya berkembang dari pertanyaan “trading halal atau haram?” menjadi pertanyaan yang lebih matang:

Apa instrumennya? Bagaimana akadnya? Dari mana keuntungan diperoleh? Siapa yang menanggung risikonya?

Catatan Rujukan

Kutipan ayat merujuk pada QS. Al-Baqarah ayat 275, QS. An-Nisa ayat 29, dan QS. Al-Ma’idah ayat 90. Rujukan kelembagaan: Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah tentang Kripto sebagai Aset Keuangan Digital (ditetapkan 15 Ramadan 1447 H / 4 Maret 2026) dan keputusan Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama yang dilaporkan pada Sidang Pleno III, 29 Agustus 2026.

Tulisan ini bersifat opini dan tidak dimaksudkan sebagai fatwa, nasihat investasi, maupun rekomendasi produk keuangan. Untuk keputusan hukum yang mengikat, silakan merujuk langsung pada lembaga fatwa resmi.

Foto profil Abdul Fatah Roziqin H CTA®
Abdul Fatah Roziqin H CTA®

Certified Technical Analyst (CTA), praktisi pasar keuangan, dan digital strategist yang mendalami financial management, strategic decision-making, serta transformasi digital. Di JatimSatuNews, ia berperan dalam pengembangan strategi, keuangan, dan inovasi digital dengan mendorong pemanfaatan teknologi, data, otomasi, dan AI untuk membangun ekosistem media yang lebih adaptif, efisien, dan berorientasi pada masa depan.

Lihat semua artikel oleh Abdul Fatah Roziqin H CTA®

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.