Langsung ke konten
Kamis, 17 September 2026
Headline Officium Nobile Menuju Kepastian, Penyelesaian Problematika Definisi Advokat di Hadapan Mahkamah Konstitusi Tahun 2026 
Nasional

TIGA WARGA SIPIL DIDUGA DIANIAYA SEJUMLAH OKNUM POLRI,MENGAKU PERWIRA BERDINAS DI DITRESNARKOBA POLDA METROJAYA, ADVOKAT RIKHA PERMATASARI MINTA PELAKU SEGERA DI TANGKAP & PROSES HUKUM SERTA PELANGGARAN ETIK

JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM – 16 September 2026 — Tim Kuasa Hukum yang dipimpin Dr. (c) TNI AD Purn. Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H. mengawal proses hukum tiga orang warga yang mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai anggota Polri dan perwira dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.


Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan para korban kepada Tim Kuasa Hukum, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 19.00 WIB. Para korban menerangkan bahwa mereka diduga mengalami tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekitar tujuh orang yang mengaku sebagai anggota Polri.
Menurut keterangan para korban, setelah peristiwa tersebut mereka dibawa ke Pospol Pademangan Barat, Jakarta Utara. Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa seluruh keterangan mengenai identitas, status kedinasan, kesatuan, serta keterlibatan masing-masing orang yang diduga melakukan kekerasan harus diverifikasi melalui penyelidikan resmi. Karena itu, istilah “diduga” dan “mengaku sebagai anggota Polri” penting dipertahankan sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi.

KUASA HUKUM: TAK ADA SEORANG PUN BOLEH KEBAL HUKUM
Ketua Tim Kuasa Hukum, Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., menyatakan pihaknya akan mengawal perkara tersebut sampai memperoleh kepastian hukum.


“Apabila benar berdasarkan penyelidikan ditemukan adanya anggota Polri yang melakukan penganiayaan, maka kami meminta agar perkara ini diproses secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Seragam dan jabatan tidak boleh menjadi tameng bagi siapa pun untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap masyarakat.”

Tim Kuasa Hukum meminta penyidik segera mengamankan seluruh alat bukti yang tersedia, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan Pospol, dokumentasi luka, hasil pemeriksaan medis/visum, keterangan para korban dan saksi, serta bukti lain yang dapat menjelaskan rangkaian peristiwa secara objektif.
Tim juga meminta agar identitas dan status kedinasan pihak-pihak yang disebut oleh korban segera diverifikasi sehingga tidak berkembang spekulasi ataupun tuduhan yang belum terkonfirmasi.

APRESIASI UNTUK JAJARAN POLSEK PADEMANGAN
Di tengah dugaan peristiwa tersebut, Ketua Tim Kuasa Hukum secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Kapolsek Pademangan beserta jajaran atas respons awal dalam menerima pengaduan/laporan para korban dan membantu proses penanganan setelah kejadian.

Iklan


Menurut keterangan Tim Kuasa Hukum, jajaran kepolisian bergerak cepat menerima laporan korban serta mendampingi proses pemeriksaan medis untuk kepentingan Visum et Repertum di RSUD Pademangan, Jakarta Utara.


Secara kelembagaan, Polsek Pademangan memang menyediakan layanan SPKT untuk menerima laporan/pengaduan masyarakat dan memberikan bantuan serta pertolongan kepolisian.

“Kami memberikan apresiasi kepada jajaran Kapolsek Pademangan yang telah merespons dengan cepat dan profesional. Respons seperti inilah yang dibutuhkan masyarakat ketika mencari perlindungan dan kepastian hukum.”

MINTA PROSES PIDANA DAN PEMERIKSAAN ETIK
Tim Kuasa Hukum meminta agar perkara ini tidak berhenti pada pemeriksaan awal. Apabila hasil penyelidikan dan alat bukti menunjukkan adanya tindak pidana serta keterlibatan anggota Polri, pihaknya meminta proses pidana dilakukan secara tegas sesuai hukum yang berlaku, bersamaan dengan mekanisme pemeriksaan etik dan disiplin sesuai kewenangan institusi Polri.


Ketua Tim Kuasa Hukum juga meminta Polda Metro Jaya dan Bidpropam Polda Metro Jaya memberikan perhatian terhadap perkara tersebut, khususnya untuk memastikan identitas dan kesatuan para terduga pelaku serta menjamin pemeriksaan berjalan independen, transparan, dan akuntabel.


“Harapan kami sederhana tetapi tegas: ungkap siapa pelakunya, periksa secara objektif, dan apabila alat bukti telah mencukupi, proses sesuai hukum. Jika mereka benar anggota Polri, lakukan pula pemeriksaan etik secara profesional. Tidak boleh ada perlindungan terhadap pelaku kekerasan hanya karena yang bersangkutan memiliki jabatan atau kewenangan.”
“KAMI MENGAWAL KORBAN SAMPAI MENDAPAT KEADILAN”
Tim Kuasa Hukum menyatakan akan terus mendampingi ketiga korban dalam setiap tahapan pemeriksaan, pengumpulan bukti, pemeriksaan medis, hingga proses hukum berikutnya.


Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H. menegaskan bahwa penanganan perkara ini sekaligus menjadi momentum bagi institusi Polri untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum juga berlaku terhadap anggota internal apabila ditemukan pelanggaran.
“Kami percaya institusi Polri memiliki mekanisme untuk membersihkan dirinya dari tindakan oknum yang mencederai kehormatan institusi. Kami akan berdiri bersama para korban dan mengawal perkara ini sampai terang: siapa melakukan apa, apa buktinya, dan bagaimana pertanggungjawaban hukumnya.”

Jakarta, 16 September 2026
TIM KUASA HUKUM PARA KORBAN
Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H.
Ketua Tim Kuasa Hukum

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.