Langsung ke konten
Rabu, 16 September 2026
Headline Officium Nobile Menuju Kepastian, Penyelesaian Problematika Definisi Advokat di Hadapan Mahkamah Konstitusi Tahun 2026 
Nasional

IASC Ungkap Modus Investasi Ilegal Termasuk Romance Scam

Dalam paparannya, Mita menegaskan bahwa salah satu bentuk aktivitas keuangan ilegal yang perlu mendapat perhatian serius adalah investasi ilegal.

Analis Divisi Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan Satgas PASTI, Mita Rike (tengah), saat membeberkan evolusi modus kejahatan keuangan yang kini menyasar sisi emosional korban.

Analis Divisi Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan Satgas PASTI, Mita Rike (tengah), saat membeberkan evolusi modus kejahatan keuangan yang kini menyasar sisi emosional korban. (Foto: Istimewa)

JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM: Modus penipuan transaksi keuangan semakin berkembang dan tidak lagi sekadar mengandalkan iming-iming keuntungan. Pelaku kini juga memanfaatkan sisi emosional korban, mulai dari rasa takut, kesedihan, kebosanan hingga kesepian, untuk mendorong korban mengambil keputusan secara cepat.

Hal tersebut disampaikan Analis Divisi Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan Satgas PASTI, Mita Rike, dalam pemaparan kepada media pada kegiatan media release yang diselenggarakan OJK Malang di kawasan Kota Tua Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala OJK Malang Farid Faletehan.

Baca juga: Pemkab Lumajang Kolaborasi Dengan Bea Cukai Probolinggo Perkuat Sinergi Berantas Rokok Ilegal, DBHCHT Dimaksimalkan untuk Kesejahteraan Masyarakat

Baca juga: Sektor Jasa Keuangan Terjaga, OJK Malang Tegas Sikat 38 Ribu Rekening Judi Online dan Pinjol Ilegal

Dalam paparannya, Mita menegaskan bahwa salah satu bentuk aktivitas keuangan ilegal yang perlu mendapat perhatian serius adalah investasi ilegal. Modus tersebut kerap dijadikan kedok oleh pelaku untuk meyakinkan calon korban agar menyerahkan uangnya.

“Investasi ilegal biasanya menjadi dasar penipuan. Berkedoknya investasi, ternyata orang tersebut menipu karena investasi tersebut tidak ada legalitasnya,” ujar Mita.

Menurutnya, masyarakat perlu memastikan legalitas setiap entitas yang menawarkan produk atau aktivitas keuangan sebelum melakukan transaksi. Penawaran keuntungan besar dalam waktu singkat seharusnya menjadi tanda bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati.

Pelaku Manfaatkan Rasa Takut dan Kesepian

Mita menjelaskan, penipuan pada dasarnya memanfaatkan kondisi psikologis manusia. Salah satu modus yang kerap digunakan adalah membuat korban panik melalui informasi palsu mengenai kecelakaan yang dialami anggota keluarga.

Pelaku bisa menghubungi korban melalui telepon dan mengabarkan bahwa anak atau anggota keluarga mengalami kecelakaan serta membutuhkan uang segera.

Dalam kondisi panik dan takut, korban terkadang tidak sempat melakukan verifikasi. Akibatnya, uang dapat langsung ditransfer kepada pelaku.

“Dengan menggunakan emosi ketakutan, orang akan lebih mudah tergiur untuk mentransfer dengan cepat,” jelasnya.

Selain rasa takut, kesepian juga menjadi celah yang semakin sering dimanfaatkan pelaku. Modus tersebut dapat dilakukan dengan membangun hubungan melalui komunikasi daring dalam waktu tertentu hingga korban merasa percaya.

Iklan

Pelaku kemudian memanfaatkan kepercayaan tersebut untuk meminta korban mengirimkan sejumlah uang, termasuk dengan alasan investasi demi masa depan bersama.

Ironisnya, korban bisa saja tidak pernah bertemu secara langsung dengan pelaku. Setelah memperoleh uang yang diinginkan, pelaku kemudian menghilang dan tidak dapat dihubungi.

Edukasi Tidak Cukup Hanya di Forum Resmi

Mita menilai pencegahan penipuan tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah, otoritas, kementerian, maupun lembaga terkait. Masyarakat juga harus menjadi bagian dari upaya pencegahan.

Menurut dia, edukasi mengenai modus penipuan dapat dilakukan dari lingkungan terkecil, yakni keluarga.

Percakapan sederhana antara anggota keluarga mengenai modus penipuan yang sedang marak dinilai dapat menjadi salah satu bentuk edukasi yang efektif.

“Edukasi itu tidak hanya forum seperti ini. Dalam keluarga kita ngobrol dengan sesama keluarga tentang modus-modus yang saat ini terjadi, itu juga bisa menjadi salah satu mekanisme edukasi,” katanya.

Ia berharap informasi mengenai modus baru yang disampaikan kepada media dapat diteruskan kepada masyarakat secara lebih luas, termasuk kepada keluarga, saudara, teman, maupun lingkungan sekitar.

Laporan Aktivitas Keuangan Ilegal Terus Masuk

Dalam pemaparannya, Mita juga menyampaikan perkembangan penanganan aktivitas keuangan ilegal melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satgas PASTI.

Berdasarkan data hingga 31 Agustus 2026, sejak Januari 2026 tercatat 30.328 pengaduan yang masuk melalui mekanisme penanganan aktivitas keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, terdapat sekitar 1.220 entitas yang telah diberikan tindakan atau penanganan sesuai mekanisme yang berlaku.

Jawa Timur juga menjadi salah satu wilayah dengan jumlah laporan yang tinggi. Dalam pemaparan tersebut disebutkan Jawa Timur berada di posisi ketiga dengan sekitar 3.244 laporan terkait aktivitas keuangan ilegal.
Sementara laporan terkait investasi ilegal di Jawa Timur tercatat sebanyak 592 laporan.

Iklan

Data tersebut menunjukkan bahwa masyarakat masih menghadapi ancaman serius dari berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal, sehingga literasi dan kewaspadaan menjadi semakin penting.

Masyarakat Diminta Kenali Perbedaan Legal dan Ilegal

Mita juga mengingatkan masyarakat agar tidak hanya melihat kemudahan akses ketika menggunakan layanan keuangan. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah legalitas penyedia layanan serta mekanisme yang diterapkan. Masyarakat harus memastikan apakah entitas tersebut berada dalam pengawasan otoritas yang sesuai atau justru tidak memiliki izin.

Ia mencontohkan perbedaan antara layanan pinjaman legal dengan pinjaman ilegal dapat terlihat, antara lain, dari mekanisme penagihannya. Pada layanan legal, terdapat aturan mengenai tata cara dan waktu penagihan. Sementara pinjaman ilegal dapat melakukan penagihan secara semena-mena, termasuk menghubungi korban pada waktu yang tidak wajar.

“Kalau yang ilegal, penagihannya semaunya karena tidak diatur. Misalnya menelepon jam 11 malam atau jam 12 malam,” ungkapnya.

Masyarakat juga diminta berhati-hati ketika sebuah aplikasi atau layanan meminta akses terhadap data pribadi secara berlebihan, termasuk foto, kata sandi, maupun informasi lain yang seharusnya tidak diperlukan.

Kolaborasi Diperkuat

Mita menjelaskan, IASC menjadi bagian penting dalam memperkuat koordinasi penanganan penipuan transaksi keuangan. Satgas PASTI sendiri melibatkan berbagai kementerian, otoritas, dan lembaga dalam upaya memberantas aktivitas keuangan ilegal.

Ke depan, keterlibatan lebih banyak lembaga diharapkan dapat memperkuat fungsi pencegahan sekaligus penanganan. Semakin banyak kementerian, otoritas, dan lembaga yang terlibat, menurut Mita, semakin kuat pula koordinasi dalam menghadapi modus penipuan yang terus berkembang.

Karena itu, pemberantasan penipuan tidak cukup hanya dilakukan setelah masyarakat menjadi korban. Upaya pencegahan harus dimulai sebelum transaksi terjadi.

Masyarakat diharapkan tidak mudah terbawa emosi ketika menerima informasi yang mengharuskan adanya transfer uang secara cepat. Verifikasi, memastikan legalitas, dan tidak terburu-buru mengambil keputusan menjadi kunci untuk mencegah menjadi korban penipuan.

Pada akhirnya, kewaspadaan tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga pengawas dan aparat penegak hukum. Edukasi yang dimulai dari keluarga dan diteruskan dari satu orang ke orang lainnya menjadi benteng penting menghadapi semakin beragamnya modus scam dan aktivitas keuangan ilegal.

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.