Langsung ke konten
Senin, 31 Agustus 2026
Headline Officium Nobile Menuju Kepastian, Penyelesaian Problematika Definisi Advokat di Hadapan Mahkamah Konstitusi Tahun 2026 
Nasional

Dua Kali Mangkir Panggilan Disnaker, Perusahaan di Sidoarjo Jadi Sorotan

SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM: Dugaan persoalan ketenagakerjaan, izin teknis, hingga potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di salah satu perusahaan otomotif kawasan RDC Sidoarjo kembali menjadi sorotan.

Manajemen perusahaan yang disebut berstatus sebagai Terlapor dalam perkara dugaan tindak pidana khusus di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dengan nomor B-3744/M.5.19/Fd.1/07/2026, disebut telah dua kali tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sidoarjo.

Pemanggilan pertama disebut berlangsung pada 19 Agustus 2026. Selanjutnya, Disnaker kembali melayangkan undangan melalui Surat Nomor 500.15.15.2/3549/438.5.7/2026 tertanggal 25 Agustus 2026 untuk agenda klarifikasi pada 26 Agustus 2026.

Namun, menurut keterangan pelapor, pihak manajemen kembali tidak hadir.

Pelapor, Imam Syafi’i, menilai ketidakhadiran berulang tersebut patut dipertanyakan karena undangan berasal dari institusi resmi pemerintah daerah.

“Kalau bersih, kenapa mesti risih dan takut? Panggilan resmi pemerintah saja sampai dua kali tidak dihadiri,” ujar Imam.

Meski demikian, alasan resmi ketidakhadiran pihak perusahaan dari kedua agenda tersebut belum diperoleh secara jelas.

Dugaan Persoalan PAD dan Izin Teknis

Selain persoalan ketenagakerjaan, laporan yang disebut tengah ditangani Kejari Sidoarjo juga berkaitan dengan dugaan kebocoran PAD serta dugaan belum lengkapnya sejumlah dokumen izin teknis terkait pengelolaan dan pembuangan sampah.

Pelapor menyoroti dugaan tidak terpenuhinya dokumen Rekomendasi Teknis (Rekomtek), Rincian Teknis (Rintek), dan Persetujuan Teknis (Pertek).

Imam meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran serta potensi kerugian keuangan daerah.

“Yang kami minta sederhana, periksa secara transparan. Kalau memang tidak ada pelanggaran, tentu semuanya bisa dibuktikan dalam proses hukum,” katanya.

Imam juga mengaku mendapat tekanan secara psikis setelah melaporkan dugaan persoalan tersebut. Ia menyebut muncul isu di lingkungan tempat tinggalnya di Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, mengenai kemungkinan dirinya dipindahkan atau dimutasi dari tempat kerja.

Namun, tudingan mengenai adanya intimidasi tersebut masih merupakan klaim dari pelapor dan belum mendapatkan konfirmasi dari pihak perusahaan.

Imam meminta persoalan tersebut tidak menjadi penghalang bagi proses pemeriksaan laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Minta Kejari Sidoarjo Bertindak Tegas

Pelapor juga mendesak Kejari Sidoarjo untuk segera menentukan langkah hukum terhadap laporan tersebut, termasuk apabila berdasarkan hasil pemeriksaan awal ditemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara.

“Saya meminta Kejaksaan tidak mengulur waktu. Kalau ditemukan unsur pidana, segera ditingkatkan ke tahap penyidikan dan amankan dokumen-dokumen penting agar proses hukum berjalan transparan,” tegasnya.

Terkait perlindungan terhadap pelapor, Imam juga menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila terjadi tindakan yang dianggap merugikan dirinya sebagai pihak yang menyampaikan laporan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen perusahaan belum memberikan klarifikasi terkait ketidakhadiran dalam dua agenda Disnaker maupun substansi dugaan persoalan izin teknis dan PAD yang dilaporkan ke Kejari Sidoarjo.

(Red)

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.