Langsung ke konten
Kamis, 27 Agustus 2026
Headline Officium Nobile Menuju Kepastian, Penyelesaian Problematika Definisi Advokat di Hadapan Mahkamah Konstitusi Tahun 2026 
Jombang

Tiga Profesor Fakultas Syariah UIN Malang Berkontribusi di Muktamar ke-35 NU

Termasuk Prof Umi Sumbulah, tiga profesor Fakultas Syariah UIN Malang berkontribusi di Muktamar ke-35 NU.

Termasuk Prof Umi Sumbulah, tiga profesor Fakultas Syariah UIN Malang berkontribusi di Muktamar ke-35 NU./dok.UIN Malang

Termasuk Prof Umi Sumbulah, tiga profesor Fakultas Syariah UIN Malang berkontribusi di Muktamar ke-35 NU./dok.UIN Malang

JOMBANG | JATIMSATUNEWS.COM: Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang turut mengambil bagian dalam menyukseskan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 yang digelar di Jombang.

Tiga guru besar Fakultas Syariah terlibat aktif dalam rangkaian agenda akademis dan keagamaan yang menjadi bagian dari perhelatan besar organisasi Nahdlatul Ulama tersebut.

Ketiga guru besar itu adalah Dekan Fakultas Syariah, Prof. Dr. Hj. Umi Sumbulah, M.Ag., Prof. Dr. Hj. Tutik Hamidah, M.Ag., dan Prof. Dr. Hj. Mufidah, M.Ag.

Baca juga: 3 Guru Besar Fakultas Syariah UIN Malang Hadiri Law, Religion, and Governance Symposium di Surabaya

3 Profesor Fakultas Syariah Tergabung di APMNU

Ketiga profesor tersebut dari Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) sekaligus tergabung dalam Asosiasi Profesor Muslimat Nahdlatul Ulama (APMNU).

Keterlibatan mereka terwujud melalui partisipasi dalam Seminar Nasional dan Bahtsul Masail APMNU yang akan berlangsung di SMKN 1 Jombang, Jumat (28/8/2026).

Agenda ini mempertemukan tradisi keilmuan pesantren dengan pendekatan akademik untuk membahas berbagai persoalan strategis yang dihadapi masyarakat.

Sebanyak 82 profesor dan akademisi yang tergabung dalam APMNU dijadwalkan berkontribusi dalam rangkaian kegiatan tersebut.

Memperkaya Perspektif dan Gagasan Relevan

Kehadiran para akademisi diharapkan dapat memperkaya perspektif dan menghasilkan gagasan yang relevan bagi umat dan bangsa.

Dekan Fakultas Syariah UIN Malang, Prof. Dr. Hj. Umi Sumbulah, M.Ag., menegaskan bahwa keterlibatan tiga guru besar tersebut merupakan bentuk komitmen Fakultas Syariah terhadap NU dan masyarakat.

Terutama untuk berkontribusi dalam menyukseskan Muktamar ke-35 NU sekaligus menghadirkan gagasan akademis yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Saya sangat bangga dengan kontribusi Fakultas Syariah, khususnya Program Studi Hukum Keluarga Islam. Tiga guru besar yang terlibat dalam Bahtsul Masail ini merupakan profesor dari Prodi HKI yang memiliki konsen kuat terhadap isu perempuan, keluarga, dan anak,” ujar Prof. Umi.

Dalam Bahtsul Masail tersebut, APMNU membahas dua isu strategis, yakni pola asuh generasi cerdas digital serta strategi penanganan dan pencegahan kekerasan seksual.

Kedua tema tersebut dinilai relevan dengan perhatian APMNU terhadap penguatan keluarga, pemberdayaan perempuan, serta perlindungan anak di tengah perkembangan zaman.

Menurut Prof. Umi, keterlibatan Fakultas Syariah dalam Muktamar NU ke-35 tidak hanya diwujudkan melalui kontribusi akademik.

Fakultas Syariah juga mengirimkan tim publikasi dan media mitra fakultas untuk mendukung penyebarluasan informasi mengenai rangkaian kegiatan muktamar.

“Ini menjadi bagian dari ikhtiar Fakultas Syariah untuk memberikan kontribusi nyata. Kami berharap para pimpinan dan seluruh sivitas akademika Fakultas Syariah terus memberikan dukungan dan bersama-sama berpartisipasi menyukseskan Muktamar NU ke-35,” tegasnya.

Baca juga: Belajar Ekoteologi dan Tata Kelola, Fakultas Syariah UINSU Medan Kunjungi Fakultas Syariah UIN Malang

Bagi Fakultas Syariah, keterlibatan dalam Muktamar NU ke-35 menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara tradisi keilmuan Islam, dunia akademik, dan kebutuhan masyarakat.

Kehadiran para guru besar diharapkan mampu menghadirkan gagasan yang relevan secara akademis dan realitas.

Selain itu juga dapat memberikan solusi terhadap berbagai persoalan keluarga, perempuan, dan anak di tengah perubahan sosial dan perkembangan teknologi digital.(MFT)

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.