Langsung ke konten
Rabu, 19 Agustus 2026
Headline KAI Daop 7 Madiun Tambah Kapasitas Rangkaian, Akomodir Lonjakan Penumpang Libur Panjang HUT ke-81 RI
Nasional

JatimSatuNews Bersiap Mengikuti Verifikasi Dewan Pers, Langkah Menuju Media Profesional dan Terpercaya

Pertemuan Pimpinan Perusahaan JatimSatuNews, Anis Hidayatie, dengan Danny di Kantor Dewan Pers Pusat di Jalan Kebon Sirih, Jakarta.

JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM: JatimSatuNews terus memperkuat eksistensinya sebagai media online yang profesional, independen, dan taat terhadap ketentuan hukum serta standar perusahaan pers. Setelah berkembang sejak akhir Desember 2020 melalui kanal JatimSatuNews.online, selanjutnya sekitar setahun kemudian menjadi JatimSatuNews.com. Kini bersiap mengikuti proses verifikasi administrasi Dewan Pers.

JatimSatuNews secara resmi dilegalkan melalui pendirian badan hukum PT Jatim Satu News Media. Akta pendirian perusahaan tercatat pada 26 April 2022, yang dibuat di hadapan Notaris Muhammad Fuad, S.H., M.Kn.

Adapun legalitas perusahaan diperkuat dengan pengesahan SK Kemenkumham Nomor AHU-008886.AH.01.30 Tahun 2021.

Dalam perjalanannya, JatimSatuNews terus bergerak dan bertumbuh dengan berupaya memenuhi berbagai persyaratan legalitas sebagai media berbadan hukum yang layak untuk diajukan dalam proses verifikasi Dewan Pers.

Struktur manajemen JatimSatuNews saat ini terdiri dari Yon Bayu Wahyono sebagai Pimpinan Umum, HM. Yousri Nur Raja Agam sebagai Pimpinan Redaksi, serta Anis Hidayatie sebagai Pimpinan Perusahaan.

Pertama Kali Menginjakkan Kaki di Kantor Dewan Pers

Langkah menuju verifikasi Dewan Pers tersebut memasuki tahapan penting pada 18 Agustus 2026. Pada tanggal tersebut, Pimpinan Perusahaan JatimSatuNews, Anis Hidayatie, untuk pertama kalinya menginjakkan kaki di kantor Dewan Pers Pusat di Jalan Kebon Sirih, Jakarta.

Kehadiran tersebut menjadi bagian dari upaya JatimSatuNews untuk mempersiapkan dan mengajukan berbagai dokumen administrasi yang diperlukan dalam proses verifikasi.

Di kantor Dewan Pers, Anis Hidayatie bertemu dengan Danny, yang membantu proses awal pengunggahan berkas legalitas perusahaan dan dokumen pendukung lainnya untuk mengikuti tahapan verifikasi administrasi.

Proses tersebut berlangsung dengan suasana yang ramah dan informatif. JatimSatuNews juga mendapatkan pendampingan dalam memahami tahapan administrasi yang harus dipenuhi.Yang menjadi catatan penting, proses pendampingan tersebut dilakukan tanpa biaya, sehingga memberikan pengalaman positif bagi JatimSatuNews dalam mempersiapkan diri menuju proses verifikasi.

Komitmen Menjadi Media yang Profesional

Bagi JatimSatuNews, verifikasi Dewan Pers bukan sekadar persoalan administratif. Proses tersebut menjadi bagian dari perjalanan untuk meningkatkan profesionalisme perusahaan pers, memperkuat tata kelola media, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap informasi yang disajikan.

Sejak awal berdiri, JatimSatuNews terus berupaya menghadirkan pemberitaan yang aktual, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat terhadap informasi yang cepat juga menjadi tantangan sekaligus peluang bagi JatimSatuNews untuk terus berbenah.

Dengan legalitas perusahaan yang telah dipenuhi dan berbagai persiapan administrasi yang terus dilakukan, JatimSatuNews optimistis dapat mengikuti seluruh tahapan verifikasi Dewan Pers dengan baik.Kunjungan perdana ke kantor Dewan Pers pada 18 Agustus 2026 menjadi salah satu momentum penting bagi perjalanan JatimSatuNews.

Langkah tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa JatimSatuNews tidak hanya ingin tumbuh sebagai media online, tetapi juga berkomitmen membangun perusahaan pers yang profesional, taat aturan, dan dipercaya masyarakat.Bagi jajaran manajemen JatimSatuNews, proses verifikasi ini merupakan bagian dari perjalanan panjang untuk terus meningkatkan kualitas media dan memberikan kontribusi positif bagi perkembangan pers di Indonesia.

Komentar Pembaca 1

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.