Sorotan
MADIUN | JATIMSATUNEWS.COM: Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menggelar sosialisasi keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang (JPL).
Kegiatan utama kali ini dipusatkan di JPL 138 Kota Madiun, dengan melibatkan komunitas pencinta kereta api (Railfans) Pecel +63 Madiun dan siswa dari Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) Madiun.
Manajer Humas Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan kegiatan ini bertujuan menggugah kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mendahulukan perjalanan kereta api serta mengutamakan keselamatan saat melintas di perlintasan sebidang.
Baca juga: KAI Daop 7 Madiun Tambah Kapasitas Rangkaian, Akomodir Lonjakan Penumpang Libur Panjang HUT ke-81 RI
KAI Daop 7 Madiun, HUT ke-81 RI, dan Keterlibatan Komunitas
“Pada momentum HUT ke-81 RI ini, KAI Daop 7 Madiun mengusung tema Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur,” ujar Tohari, Minggu (16/8).
“Melalui semangat ini, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan keselamatan berlalu lintas di perlintasan sebidang demi keamanan bersama,” lanjutnya.
“Dalam kegiatan di JPL 138 Kota Madiun ini, kami sengaja menggandeng komunitas seperti Railfans Pecel +63 dan PPI agar pesan keselamatan dapat tersampaikan secara lebih luas, khususnya kaum muda,” bebernya.
Tohari mengingatkan, jalur KA dan ruang manfaat di sekitarnya merupakan area berbahaya yang tidak untuk beraktivitas.
Imbauan KAI
KAI terus mengimbau seluruh pengguna jalan untuk disiplin dan mematuhi rambu-rambu di perlintasan sebidang.
KAI juga kembali mengingatkan pengguna jalan, senantiasa menerapkan langkah BERTEMAN— Berhenti, Tengok kiri-kanan, Aman, dan Jalan—serta tidak membuat atau membangun perlintasan liar baru.
Pelanggaran di perlintasan sebidang merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian:
• Pasal 90 huruf d: Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan.
• Pasal 124: Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
“Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab kita bersama. Mari, jadikan momentum HUT ke-81 RI ini sebagai pengingat untuk selalu tertib, waspada, dan menghargai keselamatan bersama khusus di jalur kereta api,” tutup Tohari.(DNY)

