Langsung ke konten
Jumat, 18 September 2026
Headline Officium Nobile Menuju Kepastian, Penyelesaian Problematika Definisi Advokat di Hadapan Mahkamah Konstitusi Tahun 2026 
Daerah

Sikat Semeru, Kapolresta Pasuruan Himbau Masyarakat Laporkan Kejahatan ke Hotline Service

PASURUAN I
JATIMSATUNEWS.COM: Polresta Pasuruan berhasil amankan 16 Tersangka termasuk diantaranya Residivis diamankan Polresta Pasuruan. Hal itu disampaikan Kapolres Pasuruan AKBP RM Jauhari, SH, dalam rilis ungkap kasus, Senin (2/10/2022) sore.
Dalam rilis itu, AKBP RM Jauhari SH mengatakan, semua kasus yang berhasil diungkap, Rencana operasi Kepolisian Kewilayahan “Sikat Semeru 2022” Daerah Jawa Timur kejahatan curas, Curat, curanmmor, premanisme/pungli, street crime dan penyalahgunaan sajam/senpi handak penyelundupan di wilayah perairan yang meresahkan masyarakat untuk menciptakan kondusifitas kamtibmas di wilayah Jawa Timur di tengah masa pandemi Covid-19 (Pelaksaan selama 12 hari mulai hari Senin, 19 September 2022 s/d hari Jum’at, 30 September 2022).
” Sebanyak 16 tersangka, dimana beberapa adalah residivis, para tersangka akan kita tahan dan diproses penjaringan. Kami menghimbau masyarakat tetap menjaga harta jiwa dan raga, segera lapor kalau ada apa-apa. Layanan polri 110 hotline polresta 082128752002,” ujarnya Kapolresta RM Jauhari, SH pada jatimsatunews, Senin 3/10/22.
Rinciannya, kata dia, CURAT, 3 (tiga) buah televisi, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda megapro wama hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki.KAZE bewama hitam Nopol : N-6972-VC
1 (satu) unit sepeda motor Honda beat nopol: N 2057 W, tahun 2018, skotlet wama hitam merah, 1 (satu) bilah pisau, 1 (satu) buah gembok rusak, 1 (satu) buah dompet warna abu-abu berisi uang tunai sebesar Rp 611.000-, 1 (satu) buah Dosbook handphone merk Samsung A02, twama Hitam.
CURAS, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria warma merah hitam tanpa plat nomor
1 (satu) unit Sepeda Motor Vega ZR Wama Merah marun Tahun 2011 No Pol :1 N-2590-VU, 3 (tiga) buah Dosbook HP
1 (satu) buah tas jinjing wama abu-abu bertulis REGLOW, 1 (satu) Buah HP Redmi 9C wama Biru, 1 (satu) buah dompet bewana merah muda ‘FOREVER YOUNG,
1 (satu) buah gunting berwama hitam yang terbuat dari besi.
CURANMOR, 2 (dua) buah Mata Kunci T,
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Z Warna Silver, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Wama Biru putih, 1 (satu) unit sepeda motor honda vario
SAJAM, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit dengan panjang + 40 cm beserta sarung pisau.
Adapun jenis kejahatan dan tersangka diantaranya, Curat ada 7 tersangka dikenakan (Pasal 363 KUHP), Curas ada 3 tersangka (Pasal 365 KUHP), Curanmor 5 tersangka dengan (Pasal 363 KUHP) Terakhir Sajam 1 tersangka dengan (Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951).
Fach/Zain

Komentar Pembaca

Kolom komentar untuk artikel ini sudah ditutup.