ARTIKEL | JATIMSATUNEWS.COM: Peran Media Massa dan Peraturan Iklan
Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia menjadi sarana penting Pemilihan
Umum yang selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana kedaulatan rakyat untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah,
Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mulai dari Pasangan
calon presiden dan calon wakil presiden, calon kepala daerah, serta calon
legislatif bisa melakukan iklan di media massa saat masa kampanye.
Kampanye Pemilu dan Regulasi Media
Kampanye
Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh
Peserta Pemilu dimana fungsinya untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan
visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu. Pelaksana Kampanye
Pemilu adalah Peserta Pemilu dan pihak yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk
melakukan kegiatan Kampanye Pemilu. Lembaga Penyiaran adalah penyelenggara
penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga
penyiaran komunitas, maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam
melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan
perundang-undangan. Dimana Peserta Pemilu dapat mempublikasikannya di media
massa cetak, dan Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran baik dalam
bentuk iklan komersial maupun iklan layanan untuk masyarakat.
Aturan Iklan Kampanye
Aturan
Iklan kampanye pemilu diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)
nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu dari pasal 39-45 mengatur secara
rinci tentang iklan kampanye pemilu, termasuk jenis iklan, batas pemasangan,
materi iklan, dan peran KPU dalam proses ini.
Jenis Iklan: Iklan kampanye bisa berupa tulisan, suara, gambar,
atau gabungan dari elemen-elemen tersebut.
Batas Pemasangan: Setiap media memiliki maksimum batasan spot
dan durasi yang ditetapkan untuk pemasangan iklan kampanye di Lembaga penyiaran.
• 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30
(tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari untuk iklan di
televisi; dan
• 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60
(enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio setiap hari untuk iklan di radio.
Batas
maksimum pemasangan iklan kampanye di media massa cetak, media daring, dan
media sosial
• 810 (delapan ratus sepuluh) milimeter kolom
atau 1 (satu) halaman untuk setiap media massa cetak setiap Hari untuk iklan di
media massa cetak;
• 1 (satu) banner untuk setiap Media Daring
setiap hari untuk iklan di Media Daring; dan
• 1 (satu) spot berdurasi paling lama 30
(tiga puluh) detik untuk setiap Media Sosial setiap Hari untuk iklan di Media
Sosial.
Materi Iklan: Harus memuat visi, misi, program, dan/atau citra
diri Peserta Pemilu, dengan ketentuan tertentu untuk mematuhi
perundang-undangan.
Peran KPU dan Media Massa
KPU
dapat memfasilitasi penayangan iklan Kampanye Pemilu, namun biaya pembuatan
materi iklan ditanggung oleh peserta Pemilu. Selain itu, KPU harus memberikan
kesempatan yang sama kepada setiap peserta Pemilu.
• Media massa dan Lembaga Penyiaran harus
berlaku adil, berimbang, dan tidak memihak dalam menyiarkan iklan Kampanye
Pemilu.
• Media massa serta Lembaga Penyiaran wajib
memberikan kesempatan yang sama kepada Peserta Pemilu dalam pemuatan dan
penayangan iklan Kampanye Pemilu.
• Media massa dan Lembaga Penyiaran wajib
mematuhi kode etik periklanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Media massa dan Lembaga Penyiaran dilarang
menjual pemblokiran segmen dan/atau pemblokiran waktu untuk Kampanye
Pemilu.
• Media massa dan Lembaga Penyiaran dilarang
menerima program sponsor dalam format atau segmen apa pun yang dapat
dikategorikan sebagai iklan Kampanye Pemilu.
• Media massa, Lembaga Penyiaran dan Peserta
Pemilu dilarang menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu
Peserta Pemilu kepada Peserta Pemilu yang lain.
• Media massa dan Lembaga Penyiaran wajib
menentukan standar tarif iklan Kampanye Pemilu komersial yang berlaku sama
untuk setiap Peserta Pemilu.
• Tarif iklan Kampanye Pemilu layanan untuk
masyarakat harus lebih rendah daripada tarif iklan Kampanye Pemilu komersial.
• Media massa dan Lembaga Penyiaran wajib
menyiarkan Iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat nonpartisan paling
sedikit 1 (satu) kali dalam sehari dengan durasi 60 (enam puluh) detik.
• Iklan Kampanye Pemilu layanan untuk
masyarakat dapat diproduksi sendiri oleh media massa cetak, Media Daring, Media
Sosial, dan Lembaga Penyiaran atau dibuat oleh pihak lain.
Etika dan Partisipasi Media Massa
Media
massa dan lembaga penyiaran memiliki peran penting dalam penyiaran iklan
kampanye. Mereka harus bersikap adil, tidak memihak, dan mematuhi kode etik
periklanan serta regulasi yang berlaku. Tarif iklan juga harus disetujui secara
adil untuk setiap peserta Pemilu.
Iklan Kampanye Layanan Masyarakat
Selain
iklan komersial, terdapat juga iklan kampanye layanan untuk masyarakat yang
harus disiarkan oleh media massa minimal satu kali dalam sehari dengan durasi
tertentu.
Dalam
keseluruhan proses iklan kampanye, penting untuk memastikan keadilan,
keterbukaan, dan kesetaraan kesempatan bagi setiap peserta Pemilu. Regulasi
yang jelas dan penegakan etika dalam iklan kampanye menjadi kunci bagi
keberlangsungan proses demokrasi yang sehat dan transparan di Indonesia.
Penulis: Angga Sya
Sumber:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye
pemilu


Komentar Pembaca
Kolom komentar untuk artikel ini sudah ditutup.