ARTIKEL | JATIMSATUNEWS.COM; oleh Zamzami Tanjung, Direktur Eksekutif Batuta Institute, 2026.
Pecah sudah perhatian terhadap kehebohan pemadaman hutan yang dibakar. Rusuh akibat asap kabut mulai sayup-sayup terdengar. Teriak mahasiswa saat turun ke jalan menyampaikan nurani rakyatnya, tinggal seraknya saja. Konsentrasi publik dialihkan pada informasi beberapa perwira tinggi Polri disidik Mabes Polri terkait kuasa penyadapan yang diduga ilegal.
Bareskrim Polri mengumumkan penetapan perwira tinggi Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka pada 3 November 2026. Penahanan berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian ditahan (antaranews.com).
Penyadapan tersebut disebut diduga berlangsung pada kurun 2025–2026 dan tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum yang sah (metrotvnews.com). Perkembangannya, 5 November 2026 Bareskrim kemudian juga menetapkan SU sebagai tersangka keempat (bisnis.com).
Sasaran penyadapan diduga mencakup Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha. Cakupan sasaran tersebut membuat perkara ini tidak bisa dipandang sebagai persoalan internal kepolisian semata.
Menjadi pertanyaan yang terngiang-ngiang, jika Presiden saja bisa disadap sewenang-wenang begitu, bagaimana dengan kisah rakyat jelata? Bagaimana dan sebatas apa kewenangan aparat, penggunaan teknologi intelijen, dan perlindungan hak privasi warga negara?
Terdapat persoalan kesewenangan pemangku kekuasaan, berlawanan dengan hak privasi warga negara. Kekuasaan harus dikontrol. Kekuasaan tidak boleh memakan rakyat untuk kepentingan kekuasaannya.
Penyadapan Ilegal, Ketika Kekuasaan Berhadapan dengan Privasi Warga
Montesquieu pernah mengingatkan bahwa kekuasaan cenderung disalahgunakan apabila tidak dibatasi dan diawasi. Sementara John Stuart Mill, menegaskan bahwa campur tangan terhadap kehidupan seseorang hanya dapat dibenarkan untuk mencegah kerugian terhadap orang lain.
Kedua pemikiran tersebut lahir dari kegelisahan yang sama bahwa kekuasaan harus dipastikan tidak tumbuh menjadi kekuatan yang mengendalikan kehidupan manusia tanpa batas.
Namun, pemikiran Montesquieu untuk membatasi dan mengawasi kekuasaan dan pemikiran John Stuart Mill yang menghendaki adanya privasi bagi warga negara, kini berhadapan dengan kenyataan yang mengusik akal sehat.
Jika benar perangkat penyadapan digunakan tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah, persoalannya bukan sekadar pelanggaran disiplin atau penyimpangan teknis. Ada persoalan konstitusional yang lebih mendasar, kekuasaan yang diberi mandat melindungi negara justru dapat berubah menjadi ancaman bagi kebebasan warga.
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda, serta rasa aman dari ancaman ketakutan. Ketentuan ini menjadi landasan bahwa kehidupan pribadi seseorang tidak boleh dimasuki atau diawasi secara sewenang-wenang.
Perlindungan tersebut diperkuat Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Hal itu berarti percakapan melalui telepon, pesan elektronik, maupun saluran komunikasi lainnya merupakan bagian dari aktivitas yang harus memperoleh perlindungan hukum.
Memang, negara memiliki kewenangan melakukan penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum dalam kondisi dan prosedur tertentu. Namun, kewenangan itu bukan cek kosong bagi aparat untuk mengakses komunikasi seseorang sesuka hati.
Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 memberikan batas yang jelas bahwa setiap pembatasan hak dan kebebasan harus ditetapkan berdasarkan undang-undang serta ditujukan untuk kepentingan yang sah dalam masyarakat demokratis.
Persoalan Privasi, Penyadapan Harus Tunduk pada Hukum
Persoalan privasi sesungguhnya tidak berhenti pada siapa yang menjadi target. Jika sistem penyadapan dapat digunakan tanpa prosedur, siapa yang menjamin bahwa masyarakat biasa tidak mengalami hal serupa.
Bagaimana nasib jurnalis yang berkomunikasi dengan narasumber, advokat yang membicarakan strategi pembelaan dengan klien, aktivis yang mengorganisasi kegiatan masyarakat, atau warga yang menyampaikan kritik terhadap pemerintah.
Penyadapan ilegal berpotensi melahirkan chilling effect, yakni keadaan ketika seseorang membatasi ucapan, komunikasi, dan aktivitasnya karena takut diawasi. Semuanya akan merasa cemas, semuanya tidak akan lepas, merasa ada yang mengawasi.
Padahal privasi bukan hadiah dari negara kepada warga. Ia merupakan hak yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara.
Negara tentu membutuhkan kewenangan penyadapan untuk mengungkap kejahatan serius, termasuk terorisme, korupsi, dan kejahatan terorganisasi. Akan tetapi, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan berdasarkan kehendak pribadi pejabat.
UU Telekomunikasi, khususnya Pasal 40, melarang penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi secara tidak sah. UU Informasi dan Transaksi Elektronik, juga mengatur larangan intersepsi atau penyadapan tanpa hak terhadap informasi elektronik dan dokumen elektronik dalam sistem elektronik orang lain.
Perlindungan itu diperkuat melalui UU tentang Pelindungan Data Pribadi. Data pribadi bukan komoditas bebas yang dapat dikumpulkan, dipantau, atau digunakan tanpa dasar pemrosesan yang sah.
Bahkan KUHAP baru mencantumkan ketentuan penyadapan dalam Pasal 136. Pasal tersebut menyatakan bahwa penyidik dapat melakukan penyadapan untuk kepentingan penyidikan, sementara tata caranya harus diatur melalui undang-undang tersendiri (kehutanan.go.id).
Persoalan pentingnya adalah bagaimana memastikan setiap tindakan penyadapan memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, batas waktu, mekanisme otorisasi, dokumentasi, serta pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, persoalan privasi sesungguhnya tidak berhenti pada siapa yang menjadi target. Jika sistem penyadapan dapat digunakan tanpa prosedur, siapa yang menjamin bahwa masyarakat biasa tidak mengalami hal serupa.
Bagaimana nasib jurnalis yang berkomunikasi dengan narasumber, advokat yang membicarakan strategi pembelaan dengan klien, aktivis yang mengorganisasi kegiatan masyarakat, atau warga yang menyampaikan kritik terhadap pemerintah.
Penyadapan ilegal berpotensi melahirkan chilling effect, yakni keadaan ketika seseorang membatasi ucapan, komunikasi, dan aktivitasnya karena takut diawasi. Semuanya akan merasa cemas, semuanya tidak akan lepas, merasa ada yang mengawasi.
Padahal privasi bukan hadiah dari negara kepada warga. Ia merupakan hak yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara.
Pengaturan Pengawasan, Audit dan Evaluasi Penyadapan
Perkara dugaan penyadapan ilegal ini masih harus dibuktikan melalui proses peradilan. Setiap tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.
Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, transparan, dan tidak berhenti pada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka apabila kemudian ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
Kasus ini juga menghidupkan kembali perdebatan mengenai perlunya lembaga pengawasan penyadapan yang independen. Pengawasan internal institusi tetap diperlukan, tetapi tidak cukup apabila objek pemeriksaan adalah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat dari institusi yang sama.
Indonesia membutuhkan mekanisme pengawasan eksternal yang memiliki kewenangan memeriksa legalitas permohonan penyadapan, mengaudit penggunaan perangkat, menelusuri akses terhadap data, dan memastikan penghapusan atau penyimpanan hasil intersepsi dilakukan sesuai hukum.
Lembaga tersebut idealnya melibatkan unsur independen, ahli hukum, teknologi informasi, perlindungan data pribadi, serta pengawasan hak asasi manusia. Pengawasan juga harus menjangkau penggunaan perangkat dan sistem yang dibeli menggunakan anggaran negara.
Gagasan ini bukan untuk melemahkan aparat penegak hukum. Justru sebaliknya, pengawasan yang kuat akan melindungi aparat yang bekerja secara profesional dari tuduhan penyalahgunaan kewenangan sekaligus memastikan pihak yang menyimpang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Isu mengenai pengawasan terhadap tindakan penyadapan juga harus diatur. Pengawasan tersebut harus terdiri dari pengawasan internal dan pengawasan eksternal. Pengawas tersebut juga harus diberi kewenangan untuk melakukan audit dan evaluasi.
Atribusi kewenangan yang dapat disematkan kepada Lembaga pengawas aktifitas penyadapan, selain melakukan pengawasan, juga berhak melakukan audit dan kemudian juga berhak melakukan evaluasi terhadap tindakan penyadapan.
RUU Penyadapan yang masuk dalam Program Legislasi Nasional pada Desember 2025 yang lalu sepertinya mendesak untuk dibahas dan kemudian disahkan menjadi UU Penyadapan. Hingga dengan demikian tindakan penyadapan oleh kekuasaan akan diatur secara teknis dan lebih khusus.

Kekuasaan Harus Tunduk Hukum, Menjamin Privasi Warga
Negara telah memberi jaminan lewat Konstitusi UUD Tahun 1945, bahwa negara ini adalah negara hukum, semuanya harus berdasarkan hukum. Sementara Konstitusi juga menjamin adanya privasi warga negara.
Jika Montesquieu mengingatkan bahaya kekuasaan yang tidak diawasi, maka konsekuensi logisnya bahwa kekuasaan harus diawasi. Warga harus diberi ruang untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya kekuasaan, termasuk kekuasaan untuk melakukan penyadapan.
Sementara, jika Mill mengingatkan bahwa kebebasan individu tidak boleh dikorbankan tanpa alasan yang sah, maka konsekuensi logisnya semua yang menyasar privasi warga harus berdasarkan aturan hukum yang sah dan konstitusional.
Kekuasaan untuk melakukan penyadapan harus diatur sedemikian rupa, tidak boleh menyalahi undang-undang atau bahkan bersimpangan dengan kententuan konstitusi. Negara memang membutuhkan aparat yang kuat, tetapi kekuatan itu harus dibatasi oleh hukum.
Akhir kata, penyadapan hanya boleh dilakukan untuk kepentingan Negara bukan kepentingan pemerintah atau pemegang kuasa. Privasi warga harus dijaga. Penyadapan tanpa aturan hukum dan merugikan warga, merupakan kejahatan nyata.
Wallahu al-muwaffiq
ila aqwami at-thariq.
Baca Juga :
- Gonjang Ganjing Mabes Polri : Kasus Penyadapan Ilegal Masuki Babak Serius, Tiga Jenderal Jadi Tersangka, Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Jadi Sorotan
- Luar Biasa Satsetsat! Polri Tetapkan Tiga Anggota sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal, Inisial LSP Jadi Sorotan
- Menggemparkan! Beredar Kabar Sejumlah Jenderal Polri Diamankan, Mabes Polri Masih Lakukan Pengecekan
- Divisi Hukum Rampas 08 Apresiasi Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal
- Pilkada Gaje dan Pemerintahan Daerah Koruptif, Ketika Demokrasi Kehilangan Arah dan Kekuasaan Menjauh dari Rakyat





Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.