Penulis: Prof. Dr. drh. Bayyinatul Muchtaromah, MSi. (Guru Besar Bidang Biologi, Auditor dan Pemerhati Halal)
MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Kehalalan pangan sering dipahami sebagai pertanyaan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi. Padahal, dalam kehidupan modern, jawabannya tidak selalu sesederhana membaca komposisi pada kemasan. Sepotong daging di meja makan telah melewati proses pemeliharaan ternak, pengangkutan, pemeriksaan kesehatan, penyembelihan, penanganan karkas, pengolahan, penyimpanan, dan distribusi. Demikian pula produk olahan dengan puluhan bahan tambahan dapat melibatkan pemasok dari wilayah bahkan negara yang berbeda. Kehalalan bukan hanya persoalan produk akhir, melainkan integritas seluruh proses yang mendahuluinya.
Sebagai akademisi yang menekuni biologi dengan latar keilmuan kedokteran hewan dan bidang pemeriksaan halal, saya memandang pembangunan ekosistem halal harus bergerak melampaui kegiatan memperoleh sertifikat. Ekosistem adalah jaringan manusia, institusi, norma, ilmu pengetahuan, fasilitas, dan kebiasaan yang saling menopang. Di dalamnya ada konsumen yang berhak memperoleh kepastian, pelaku usaha yang harus menerapkan proses yang benar, pemerintah yang mengatur, lembaga pemeriksa yang menilai, ilmuwan yang menyediakan metode, serta pendidik yang membentuk kompetensi dan etika generasi berikutnya.
Di sinilah perguruan tinggi keagamaan Islam mempunyai posisi khas. UIN Maulana Malik Ibrahim Malang mengemban pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam ilmu keislaman sekaligus ilmu umum. Paduan ini memungkinkan halal dipelajari secara utuh: ketentuan syariah dikaji dengan ketajaman ilmu agama, sedangkan persoalan bahan, proses, mikroorganisme, hewan, dan sistem industri diperiksa melalui metode sains. Menurut pandangan saya, peran universitas bukan semata menyediakan layanan sertifikasi, melainkan membangun budaya halal yang memiliki dasar ilmiah, etis, dan sosial.
Baca juga: Jelang Kewajiban Sertifikasi Halal, LPH UIN Malang Serahkan Sertifikat kepada Sembilan Pelaku Usaha
Baca juga: Zona KHAS UMM Dilirik Kemenpar, Jadi Modal Penguatan Wisata Halal Jawa Timur
Halal dan Thayyib sebagai Kerangka Keilmuan
Konsep halal dan thayyib memberikan titik temu yang kuat antara wahyu dan sains. Halal berkaitan dengan kesesuaian menurut ketentuan syariat, sedangkan thayyib mengarahkan perhatian pada kebaikan, kebersihan, keamanan, dan kelayakan produk bagi manusia. Keduanya memiliki wilayah penilaian yang berkaitan erat, tetapi tidak boleh disamakan begitu saja. Produk yang memenuhi kriteria keamanan pangan tidak otomatis memenuhi seluruh ketentuan halal; sebaliknya, pemeriksaan halal juga tidak boleh dipakai untuk mengklaim bahwa setiap risiko keamanan atau mutu produk telah hilang.
Ilmu biologi mengingatkan bahwa perubahan yang tidak terlihat mata bisa memengaruhi mutu produk. Mikroorganisme dapat berkembang ketika suhu penyimpanan tidak terkendali; kontaminasi silang dapat terjadi ketika fasilitas dan peralatan tidak dipisahkan atau dibersihkan dengan prosedur yang tepat; bahan yang tampak serupa dapat memiliki asal biologis berbeda. Dalam pemeriksaan halal, informasi asal bahan, alur proses, dan dokumen pemasok karena itu sama pentingnya dengan pengamatan lapangan. Pengujian laboratorium digunakan secara tepat ketika suatu masalah membutuhkan pembuktian analitis, bukan sebagai pengganti seluruh proses audit.
Latar kedokteran hewan juga mengajarkan bahwa rantai halal pangan hewani bermula jauh sebelum bahan mencapai dapur. Kesehatan hewan, kesejahteraan hewan, higiene fasilitas pemotongan, kompetensi juru sembelih, penanganan pascapotong, dan keterlacakan hasil sembelihan membentuk suatu kesatuan manajemen. Persyaratan veteriner dan persyaratan halal memiliki tujuan serta dasar pemeriksaan yang berbeda, namun keduanya saling memperkuat ketika dikelola secara konsisten. Pada titik inilah kerja sama ahli syariah, dokter hewan, ahli pangan, analis laboratorium, auditor, dan pelaku industri menjadi kebutuhan, bukan pilihan tambahan.
Perguruan Tinggi sebagai Penggerak Ekosistem
Peran pertama universitas adalah pendidikan. Kesadaran halal perlu ditumbuhkan sebagai kemampuan bernalar, bukan sekadar menghafal daftar bahan yang dibolehkan atau dilarang. Mahasiswa biologi dan teknologi pangan dapat mempelajari karakteristik bahan dan teknik analisis; mahasiswa syariah mengkaji kerangka normatif; mahasiswa ekonomi memahami tata kelola dan akses pasar; mahasiswa komunikasi membantu mengubah peraturan yang rumit menjadi pesan publik yang jernih. Integrasi ini relevan dengan karakter UIN Maulana Malik Ibrahim Malang yang mempertemukan kajian keislaman dan ilmu umum.
Peran kedua adalah penelitian. Perkembangan teknologi pangan, kosmetik, dan obat menghadirkan pertanyaan baru mengenai bahan olahan, proses enzimatik, fermentasi, material penolong, serta rantai pasok yang kian panjang. Penelitian perguruan tinggi dapat diarahkan pada metode identifikasi bahan, pengendalian titik kritis, validasi prosedur pengujian, desain sistem ketertelusuran, dan perilaku konsumen. Namun, riset halal tidak seharusnya berhenti pada publikasi akademik; hasilnya perlu diterjemahkan menjadi panduan kerja, peningkatan kompetensi, atau perbaikan tata kelola yang dapat digunakan masyarakat.
Peran ketiga adalah pengabdian. Banyak pelaku usaha kecil menguasai resep dan pasar lokal, tetapi belum terbiasa mencatat asal bahan, menyusun prosedur produksi, atau memahami pilihan jalur sertifikasi yang sesuai. Pendampingan universitas dapat membantu mereka membangun keteraturan tanpa mengurangi kekhasan produknya. Ketika pengabdian, pendidikan, dan penelitian terhubung, masalah yang dijumpai di lapangan menjadi bahan pembelajaran dan sumber pertanyaan ilmiah baru. Kampus dengan demikian tidak berdiri di luar ekosistem ekonomi, melainkan ikut memperbaiki kualitasnya.
Halal Center sebagai Jembatan Pengetahuan dan Masyarakat
Di lingkungan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Halal Center memiliki fungsi penting dalam edukasi, pendampingan, dan penguatan sumber daya manusia halal. Halal Center bukan sekadar tempat bertanya tentang formulir sertifikasi. Ia merupakan jembatan yang membantu pelaku usaha memahami mengapa suatu bahan harus dapat ditelusuri, mengapa perubahan pemasok perlu dicatat, serta mengapa kehalalan harus dijaga setelah sertifikat diperoleh. Literasi seperti ini sangat menentukan keberlanjutan sistem jaminan produk halal.
Laman resmi Halal Center mencatat bahwa pendampingan pengajuan sertifikasi dilakukan melalui jalur pernyataan pelaku usaha atau self-declare bagi yang memenuhi kriteria dan melalui jalur reguler sesuai ketentuan. Dalam paparan program kerja 2024, Halal Center melaporkan 12.646 layanan pada Januari–Juli 2024. Kegiatan pembinaan tenaga halal yang meliputi pelatihan dan rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal (P3H) pada 15–16 Mei 2026 melibatkan peserta dari beberapa daerah di Indonesia. Halal Center juga tercatat berkolaborasi dalam pelatihan penyelia halal, termasuk kegiatan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur. Penyelia halal berperan menjaga pelaksanaan sistem halal di dalam usaha, sedangkan pendamping PPH membantu proses pendampingan sesuai ruang lingkup dan mekanisme yang ditetapkan. Keduanya bukan pengganti auditor Lembaga Pemeriksa Halal.
Menurut saya, sumbangan terpenting Halal Center justru terletak pada perubahan paradigma cara berpikir. Sertifikat halal sebaiknya dipandang sebagai hasil dari proses yang tertata, bukan tujuan administratif yang berdiri sendiri. Pelaku usaha yang memahami prinsip ini akan lebih siap menghadapi pergantian bahan baku, penambahan menu, perubahan peralatan, atau perluasan produksi. Halal Center dapat memperkuat pemahaman itu melalui pelatihan, layanan konsultatif, komunikasi publik, serta pengabdian mahasiswa dan dosen yang berkesinambungan.
LPH sebagai Penjaga Objektivitas Pemeriksaan
Jika Halal Center terutama membangun kesiapan, literasi, dan pendampingan, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) menjalankan fungsi profesional yang berbeda: memeriksa dan/atau menguji kehalalan produk dalam mekanisme sertifikasi reguler. Pemisahan fungsi ini penting untuk menjaga objektivitas. LPH tidak secara mandiri menetapkan fatwa halal dan bukan lembaga yang secara sendiri menerbitkan sertifikat halal. Penetapan dan penerbitan mengikuti pembagian kewenangan dalam sistem jaminan produk halal nasional yang dikoordinasikan BPJPH.
LPH UIN Maulana Malik Ibrahim Malang memiliki sejarah kelembagaan yang jelas. LPH dibentuk pada 2018 berdasarkan SK Rektor Nomor 2240/Un.3/HK.00.5/04/2018, memperoleh akreditasi LPH Pratama pada Oktober 2022, dan meningkat menjadi LPH Utama pada Februari 2025. Pencapaian tersebut menandai penguatan kapasitas pemeriksaan yang dibangun melalui standar, personel, dan tata kelola. Status akreditasi tentu perlu terus diiringi evaluasi mutu.
Dalam pemeriksaan sehari-hari, auditor halal harus mampu mempertemukan ketentuan normatif dengan fakta proses. Audit mencakup penelusuran bahan, fasilitas, prosedur, alur produksi, serta bukti penerapan sistem. Untuk produk hewani, pendekatan berbasis risiko sangat diperlukan. Perhatian dapat diarahkan pada sumber hewan, praktik penyembelihan, kebersihan sarana, pemisahan produk, dan jalur distribusi. Keputusan pemeriksaan tidak boleh didasarkan hanya pada reputasi sebuah merek atau kesan visual bahwa tempat produksi tampak bersih.
LPH UIN Malang didukung auditor, tenaga bidang syariah, dan keahlian laboratorium lintas disiplin. Laboratorium Halal Terintegrasi yang dibentuk pada 2019 mendukung pengujian serta pelayanan sampel penelitian kimia dan biologi. Tuntutan profesionalisme juga terlihat pada audit internal LPH yang dilaksanakan 27–28 Juli 2026. Evaluasinya mencakup prosedur, kompetensi personel, ketepatan waktu, dan pengelolaan dokumen. Di tengah meningkatnya kebutuhan sertifikasi, pengawasan mutu internal tidak boleh dipandang sebagai beban administratif. Kepercayaan publik justru ditentukan oleh kemampuan lembaga menghasilkan pemeriksaan yang cermat, konsisten, transparan, dan tepat waktu.
Membangun Sinergi dari Peternakan hingga Pasar
Halal Center dan LPH dapat dipandang sebagai dua simpul kerja dengan mandat yang berbeda tetapi saling melengkapi. Halal Center menyiapkan pengetahuan dan kompetensi pelaku usaha; LPH menyediakan pemeriksaan independen sesuai kewenangannya. Keduanya diperkuat oleh dosen, mahasiswa, laboratorium, dan jejaring mitra UIN Malang. Sinergi itu tidak berarti mencampuradukkan kewenangan pendamping dan auditor dalam satu proses pemeriksaan, melainkan memastikan setiap pihak bekerja profesional pada tahapan masing-masing.
Contoh yang dekat dengan latar kedokteran hewan adalah usaha pemotongan unggas. Persoalannya tidak berhenti pada keterampilan menyembelih. Peternak, pengangkut, pengelola rumah pemotongan, pedagang, pengolah pangan, dan konsumen terhubung dalam satu mata rantai. Kesalahan penanganan pada satu bagian dapat berdampak pada mutu, keamanan, serta jaminan proses berikutnya. Karena itu, pendidikan juru sembelih, penguatan kesehatan masyarakat veteriner, pemahaman prosedur halal, dan pemeriksaan lapangan perlu berjalan bersama. Situs Halal Center mencatat keterlibatan pendampingnya dalam kegiatan pendampingan usaha pemotongan unggas di Blitar pada Agustus 2026—contoh pentingnya menjangkau titik hulu pangan.
Bagi usaha kuliner dan industri pengolahan di Malang Raya, kebutuhan yang muncul mungkin berbeda: pemeriksaan asal bahan, konsistensi resep, penggunaan bahan penolong, pemisahan peralatan, atau dokumentasi pemasok. UIN Malang memiliki kedekatan geografis dengan pelaku usaha setempat dan sekaligus jejaring akademik yang lebih luas. Potensi ini memungkinkan kampus menjadi tempat bertemunya persoalan praktis dunia usaha dengan solusi berbasis ilmu, selama layanan dijaga terbuka, sesuai ketentuan, dan tidak menjanjikan kemudahan dengan mengurangi standar pemeriksaan.
Momentum Kebijakan dan Agenda Masa Depan
Perbincangan mengenai wajib sertifikasi halal pada Oktober 2026 memperlihatkan besarnya pekerjaan membangun ekosistem. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menjadi landasan pokok, dengan pengaturan pelaksanaannya antara lain melalui PP Nomor 42 Tahun 2024 dan perubahan PP Nomor 40 Tahun 2026. Penting ditegaskan bahwa Oktober 2026 bukan tenggat yang sama bagi semua produk. BPJPH menjelaskan kewajiban bagi makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan usaha menengah dan besar sudah berlaku sejak 18 Oktober 2024, sedangkan masa penahapan sejumlah kategori, termasuk usaha mikro dan kecil dalam kelompok tersebut, disesuaikan hingga 17 Oktober 2028.
Bagi perguruan tinggi, perubahan penahapan merupakan kesempatan untuk bekerja lebih terarah. Halal Center dapat membantu usaha memetakan kategori dan persyaratan yang tepat, meningkatkan jumlah serta kualitas pendamping dan penyelia, dan memperluas literasi. LPH perlu terus mengembangkan kompetensi auditor, sistem mutu, kapasitas teknis, dan ketepatan pemeriksaan. Peneliti perlu memperhatikan isu berkembang seperti metode uji, bahan baru, ketertelusuran digital, dan jaminan proses dalam rantai pasok. Keseluruhan upaya itu harus tunduk pada prinsip independensi, pengelolaan konflik kepentingan, dan keterbukaan data capaian.
Saya melihat sekurang-kurangnya empat prioritas bagi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Pertama, menjadikan halal dan thayyib sebagai ruang kajian lintas fakultas, bukan monopoli satu bidang. Kedua, memperkuat penelitian terapan dengan pertanyaan yang lahir dari kebutuhan auditor dan pelaku usaha. Ketiga, memperluas pendidikan profesi, pendampingan, dan komunikasi risiko yang mudah dipahami masyarakat. Keempat, membangun pengukuran dampak yang kredibel—misalnya kompetensi peserta pelatihan, perbaikan tata kelola pelaku usaha, mutu pemeriksaan, dan keberlanjutan penerapan sistem—bukan hanya menghitung jumlah seminar atau sertifikat.
Pada akhirnya, ekosistem halal yang kuat bukanlah ekosistem yang paling ramai menggunakan istilah halal dalam promosi. Ia dibuktikan melalui rantai pasok yang dapat ditelusuri, pemeriksaan yang dapat dipercaya, pekerja yang kompeten, pelaku usaha yang patuh, dan konsumen yang mendapatkan informasi jernih. Sebagai perguruan tinggi Islam yang memadukan ilmu agama dengan sains, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang memiliki tanggung jawab sekaligus peluang untuk memimpin perubahan tersebut melalui kerja nyata Halal Center, LPH, laboratorium, serta komunitas akademiknya.
Penutup
Bagi saya, keberhasilan perguruan tinggi dalam membangun ekosistem halal tidak diukur semata dari posisi kelembagaan, melainkan dari sejauh mana ilmunya membantu masyarakat mengambil keputusan yang benar dan pelaku usaha menjalankan proses yang dapat dipertanggungjawabkan. Kehadiran Halal Center dan LPH UIN Maulana Malik Ibrahim Malang menunjukkan bahwa nilai keislaman dan metode ilmiah dapat bekerja bersama tanpa kehilangan ketelitian masing-masing. Ketika pendidikan menumbuhkan kesadaran, riset memperkaya bukti, pendampingan memperkuat kesiapan, dan audit menjaga objektivitas, kampus berkontribusi bukan hanya pada pertumbuhan industri halal, tetapi juga pada peradaban yang menghargai amanah, kesehatan, dan kepercayaan. Wallahu a‘lam.



Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.