Langsung ke konten
Jumat, 6 November 2026
Pulse Hukum Trading dalam Islam: Membaca Kripto dan XAUUSD lewat Al-Qur’an
Berita

BPPD Sidoarjo Bebaskan Denda Pajak Daerah hingga 30 Maret 2027, Wajib Pajak Cukup Bayar Pokoknya

JATIMSATUNEWS.COM, SIDOARJO – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Sidoarjo. Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo resmi memberlakukan program pembebasan denda pajak daerah mulai 5 November 2026 hingga 30 Maret 2027.

Melalui program ini, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan penghapusan denda. Denda keterlambatan akan otomatis dihapus saat pembayaran dilakukan. Dengan demikian, masyarakat cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Kebijakan tersebut mencakup Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sampai dengan masa pajak tahun 2026.

Selain itu, pembebasan denda juga berlaku untuk Pajak Daerah Lain (PDL), meliputi Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yakni PBJT Makanan dan Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, serta Jasa Kesenian dan Hiburan.

Khusus PDL, pembebasan denda berlaku untuk tunggakan sampai dengan Tahun Pajak 2025 serta masa pajak Januari hingga September 2026.

Bupati Sidoarjo H. Subandi mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus langkah strategis untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, program penghapusan denda pajak ini diharapkan dapat meringankan beban finansial masyarakat sekaligus mendorong kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Sidoarjo.

“Program ini kami hadirkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat agar dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda. Kami berharap masyarakat memanfaatkan momentum ini sebaik-baiknya,” ujarnya.

Iklan

Subandi menegaskan, pajak daerah merupakan salah satu pilar utama dalam menopang pembangunan Kabupaten Sidoarjo. Keberlanjutan berbagai program pembangunan daerah, kata dia, sangat bergantung pada partisipasi dan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Pajak adalah kontribusi kita bersama untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program kesejahteraan lainnya. Kepatuhan wajib pajak sangat penting untuk mendukung pembangunan Sidoarjo yang berkelanjutan,” tuturnya.

Ia menjelaskan, penerimaan pajak daerah akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan peningkatan pelayanan publik. Di antaranya pemerataan infrastruktur jalan, peningkatan layanan kesehatan, hingga optimalisasi fasilitas pendidikan.

Karena itu, kepatuhan membayar pajak bukan sekadar pemenuhan kewajiban hukum, melainkan juga bentuk gotong royong antara masyarakat dan pemerintah dalam mewujudkan Sidoarjo yang lebih maju dan sejahtera.

“Kepatuhan pajak merupakan wujud nyata dari semangat gotong royong dan kepedulian bersama antara masyarakat dan pemerintah daerah dalam pembangunan,” ucapnya.

Untuk memudahkan masyarakat, BPPD Kabupaten Sidoarjo menyediakan berbagai kanal pembayaran pajak, mulai dari layanan perbankan, gerai ritel modern, hingga platform digital seperti QRIS dan virtual account.

Informasi lebih lanjut mengenai program pembebasan denda pajak daerah dapat diakses melalui tautan resmi BPPD Kabupaten Sidoarjo di bit.ly/BPPDKabSidoarjo atau dengan memindai QR code yang telah disediakan.

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.