Malang | JATIMSATUNEWS.COM: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur. Dua petinggi bank tersebut, yakni Direktur Utama berinisial ZNA dan Direktur berinisial APW, resmi diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Batu, Jumat (30/10/2026).
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU pada 14 Oktober 2026.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena hasil penyidikan OJK mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana dan pencatatan pembukuan bank dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
Baca juga: Dugaan Kasus Desa Tebel: Inspektorat Sidoarjo Limpahkan Kembali Berkas Perkara ke Kejaksaan Negeri
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga tidak mencatat penarikan kas bon dalam pembukuan PT BPR DCN selama periode Januari 2020 hingga Juni 2024. Dari transaksi tersebut, terdapat sisa dana sekitar Rp5,8 miliar yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
Penyidik juga menemukan dugaan pengambilan persediaan logam mulia dan perhiasan emas yang menjadi agunan milik bank senilai sekitar Rp600 juta pada Februari 2024 tanpa pencatatan dalam pembukuan.
Selain itu, terdapat dugaan pencatatan palsu melalui pemberian 71 fasilitas kredit atas nama 31 debitur dengan nilai sekitar Rp15,6 miliar selama Juli 2020 hingga Juni 2024.
Fasilitas kredit tersebut diduga diberikan tanpa sepengetahuan debitur dan/atau dana pencairannya tidak digunakan oleh debitur yang bersangkutan.
Tidak hanya itu, tersangka APW juga diduga tidak mencatat penghimpunan dana dari 37 deposan melalui 78 bilyet deposito dengan nilai sekitar Rp32,9 miliar selama periode Maret 2020 hingga 2022.
Atas dugaan perbuatan tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b serta Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Ketentuan tersebut juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berdasarkan pasal yang disangkakan, para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 miliar.
OJK menjelaskan, penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian pengawasan terhadap PT BPR DCN, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan atas dugaan tindak pidana perbankan.
Lembaga tersebut menegaskan komitmennya memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia, dalam menangani berbagai pelanggaran di sektor jasa keuangan.
Penuntasan perkara ini diharapkan menjadi bagian dari upaya menjaga integritas industri perbankan, memperkuat pelindungan konsumen, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
(Ans)


Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.