Langsung ke konten
Kamis, 29 Oktober 2026
Pulse Hukum Trading dalam Islam: Membaca Kripto dan XAUUSD lewat Al-Qur’an
Daerah

LKHAI Perkuat Kajian dan Advokasi Hukum demi Keadilan Masyarakat

SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM: Lembaga Kajian Hukum dan Advokasi Indonesia (LKHAI) secara tegas terus berkomitmen mendorong penguatan kajian hukum yang

Direktur Eksekutif LKHAI Muhammad Syarifudin Abdillah bersama jajaran pengurus saat memimpin rapat perdana organisasi di Surabaya

Direktur Eksekutif LKHAI Muhammad Syarifudin Abdillah bersama jajaran pengurus saat memimpin rapat perdana organisasi di Surabaya (Foto: Istimewa)

SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM: Lembaga Kajian Hukum dan Advokasi Indonesia (LKHAI) secara tegas terus berkomitmen mendorong penguatan kajian hukum yang berlandaskan fakta, profesionalitas, serta independensi tinggi. Langkah strategis ini dinilai krusial guna meningkatkan perlindungan hak-hak masyarakat, memperkuat kualitas penyelesaian sengketa, sekaligus mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan di tengah masyarakat.

Direktur Eksekutif LKHAI, Muhammad Syarifudin Abdillah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa lembaganya menempatkan kajian hukum berbasis fakta sebagai fondasi utama dalam mengembangkan layanan advokasi. Menurutnya, pendekatan tersebut sangat dibutuhkan untuk membantu masyarakat luas dalam menghadapi berbagai macam persoalan hukum yang pelik.

“Pendekatan tersebut kami arahkan untuk mengedepankan pemeriksaan bukti secara teliti, analisis peraturan perundang-undangan yang komprehensif, serta penilaian yang objektif sebelum menentukan langkah pendampingan maupun penyelesaian sengketa,” ujar Muhammad Syarifudin Abdillah saat memimpin rapat perdana organisasi di Surabaya, Kamis (29/10/2026).

Baca juga: ADVOKAT RIKHA PERMATASARI APRESIASI PENYIDIK UNIT II SATRESKRIM POLRES LAMONGAN: “INTEGRITAS, PROFESIONALISME DAN PRESISI ADALAH WAJAH PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN”

Baca juga: Polda Jatim Tegaskan Proses Hukum Kasus Robohnya Ponpes Setelah Proses Identifikasi Jenazah Selesai

Rapat perdana LKHAI dalam rangka memperkuat kajian dan advokasi hukum bagi masyarakat.
Rapat perdana LKHAI dalam rangka memperkuat kajian dan advokasi hukum bagi masyarakat. (Foto: Istimewa)

Kajian Hukum Berbasis Fakta Jadi Fondasi Utama Advokasi

Lebih lanjut, arah penguatan kelembagaan ini juga sejalan dengan materi Kajian Hukum dan Advokasi Hukum yang disusun oleh akademisi hukum terkemuka, Dr. Bastianto Nugroho, S.H., M.Hum. Dalam materinya, ia menekankan pentingnya penerapan analisis yang sistematis demi membangun argumentasi hukum yang terukur serta dapat dipertanggungjawabkan secara akademis maupun praktis.

Melalui penerapan metode tersebut, Syarifudin menambahkan bahwa penyelesaian suatu persoalan hukum tidak selalu harus berujung di meja hijau atau jalur pengadilan. Upaya nonlitigasi seperti negosiasi, mediasi, maupun mekanisme alternatif penyelesaian sengketa lainnya tetap bisa menjadi pilihan utama, sepanjang hal itu selaras dengan karakter perkara dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam praktiknya, proses kajian hukum mencakup tiga tahapan krusial yang tidak boleh dilewatkan. Tahapan tersebut meliputi identifikasi persoalan, pelaksanaan penelitian serta analisis hukum, hingga tahap akhir berupa penyusunan pendapat hukum atau legal opinion. Identifikasi dilakukan secara cermat dengan memeriksa langsung fakta di lapangan, dokumen otentik, serta keterangan dari para pihak yang bersengketa.

Iklan

Setelah itu, tim hukum akan melakukan analisis mendalam dengan mempertimbangkan peraturan perundang-undangan terkait, putusan-putusan pengadilan yang relevan, serta prinsip-prinsip hukum universal yang berlaku. Seluruh hasil kajian komprehensif inilah yang nantinya akan menjadi landasan kuat dalam merumuskan rekomendasi strategi penyelesaian perkara, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.

Dorong Pendidikan Hukum dan Jaga Integritas Kelembagaan

Suasana santai dan penuh keakraban saat jajaran pengurus LKHAI berdiskusi di Surabaya.
Suasana santai dan penuh keakraban saat jajaran pengurus LKHAI berdiskusi di Surabaya. (Foto: Istimewa)

Selain fokus pada penguatan analisis perkara, LKHAI juga telah merencanakan berbagai program pengembangan jangka panjang. Program tersebut mencakup peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan hukum, penguatan kompetensi profesi bagi para anggota, serta membangun kerja sama strategis dengan berbagai lembaga terkait demi memperluas jangkauan layanan kepada masyarakat.
Pengembangan kelembagaan ini secara khusus diarahkan untuk memperluas kontribusi nyata LKHAI dalam sektor pemahaman hukum bisnis, perlindungan hak konsumen, penanganan persoalan keperdataan, serta peningkatan tingkat kesadaran hukum masyarakat secara umum.

Kendati demikian, Syarifudin mengingatkan bahwa efektivitas sebuah advokasi tidak cukup hanya mengandalkan ketajaman argumentasi hukum semata. Setiap aduan yang masuk wajib diperiksa secara berimbang dengan tetap menjunjung tinggi kelengkapan alat bukti, asas praduga tak bersalah, serta memberikan kesempatan yang adil bagi para pihak untuk menyampaikan penjelasan.

“Integritas, profesionalitas, independensi, kepatuhan terhadap hukum, serta perlindungan kerahasiaan informasi adalah prinsip mutlak yang harus dipegang teguh. Prinsip ini kami junjung tinggi untuk memastikan advokasi tidak disalahgunakan sebagai sarana tekanan, intimidasi, maupun tindakan lain yang melanggar hukum,” tegasnya.

Di akhir penjelasannya, ia menegaskan bahwa ukuran keberhasilan sebuah proses advokasi tidak semata-mata dilihat dari seberapa banyak perkara yang dimenangkan di pengadilan. Lebih dari itu, suksesnya advokasi diukur dari sejauh mana hak-hak para pihak terlindungi, prosedur hukum terpenuhi dengan baik, serta tercapainya keadilan yang substantif bagi masyarakat.

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.