MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang menggelar Seminar Nasional Muamalah Festival VIII 2026 di Aula Gedung Rektorat Lantai 5, Kamis (29/10/2026).
Mengusung tema “Inovasi Berintegritas: Sinergi Intelektual dalam Menggerakkan Hukum Ekonomi yang Adaptif dan Berdaya Saing”, kegiatan ini menghadirkan akademisi, praktisi industri keuangan, dan pemangku kebijakan untuk membahas pengembangan hukum ekonomi syariah dalam menjawab tantangan ekonomi masyarakat.
Seminar tersebut menghadirkan Waskito Vergino, S.T., M.B.A., M.Sc., dari Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Area Malang; Erna Tigayanti dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang; serta Mussarifatun, S.Sos., dari PT Pegadaian Malang.
Sementara itu, opening speech disampaikan oleh M. Hasan Abdillah, M.Pd., anggota DPRD Kota Batu sekaligus alumni UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
Baca juga: Fatima al-Fihriya dan Konferensi Perempuan Dunia: Merayakan Sejarah atau Membuka Pintu Peradaban?
Sorotan
Muamalah Festival VIII 2026
WD III Fakultas Syariah UIN Malang Buka Muamalah Festival VIII

Muamalah Festival VIII dibuka Wakil Dekan III Fakultas Syariah, Dr. H. Miftahul Huda, S.H.I., M.H., dan dihadiri Ketua Program Studi HES, Dr. Dwi Hidayatul Firdaus, M.Si., serta dosen Fakultas Syariah, Dr. Prayudi, M.H.
Ketua Program Studi HES, Dwi Hidayatul Firdaus, mengatakan Muamalah Festival merupakan agenda rutin tahunan yang memberikan manfaat bagi mahasiswa, terutama dalam menghubungkan teori yang dipelajari di perkuliahan dengan praktik di dunia profesional.
Menurutnya, interaksi langsung dengan para praktisi seperti dalam Muamalah Festival VIII, memungkinkan mahasiswa memperluas wawasan sekaligus memahami kesesuaian maupun perbedaan antara konsep akademik dan realitas di lapangan.
“Mahasiswa bisa memadukan teori dan praktik atau kenyataan di lapangan, serta melihat apakah ada kesamaan atau perbedaan di antara keduanya,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Dekan III Fakultas Syariah, Miftahul Huda, mengapresiasi panitia atas terselenggaranya seminar nasional yang melibatkan praktisi dari berbagai lembaga.
Ia menilai kolaborasi antara perguruan tinggi dan dunia profesional penting untuk memperkaya wawasan mahasiswa serta memperkuat hubungan antara kajian akademik dan praktik di lapangan.
Miftah menegaskan bahwa pengembangan hukum ekonomi syariah tidak cukup hanya bertumpu pada pemahaman terhadap regulasi yang telah berlaku.
Diperlukan pemikiran kritis, penelitian, kolaborasi, dan inovasi yang bertanggung jawab agar hukum ekonomi syariah mampu menjawab perubahan kebutuhan masyarakat.
“Kemajuan zaman memang menuntut perubahan, tetapi perubahan tersebut harus tetap berlandaskan nilai-nilai syariah. Karena itu, integritas menjadi fondasi, sinergi intelektual menjadi kekuatan, inovasi menjadi sarana, sedangkan adaptivitas dan daya saing menjadi tujuan yang hendak dicapai,” kata Miftah.
Ia berharap keterlibatan OJK, BSI, dan PT Pegadaian dapat membuka peluang kolaborasi yang lebih luas bagi Fakultas Syariah, khususnya dalam memperkuat pengalaman belajar mahasiswa dan memperkenalkan penerapan hukum ekonomi syariah di sektor jasa keuangan.
Dalam kesempatan tersebut, Miftah juga menyampaikan bahwa Fakultas Syariah memperoleh penghargaan sebagai Fakultas Paling Inovatif dalam rangka Dies Maulidiyyah ke-65 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
Harapan Anggota DPRD Lulusan UIN Malang
Pada sesi opening speech Muamalah Festival VIII, M. Hasan Abdillah mengapresiasi kerja keras panitia dalam menyukseskan kegiatan tersebut.
Sebagai alumnus UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, ia mengenang pengalamannya ketika masih menjadi mahasiswa dan terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan kampus.
“Saya teringat dulu waktu menjadi mahasiswa, saat mengurus kegiatan, terkadang sampai kurang tidur karena memikirkan bagaimana kegiatan bisa berjalan dengan sukses,” ungkapnya.
Hasan mengajak mahasiswa memanfaatkan masa perkuliahan untuk aktif mengikuti kegiatan yang diselenggarakan fakultas maupun universitas.
Menurutnya, keterlibatan dalam kegiatan kemahasiswaan merupakan investasi pengalaman yang dapat mengembangkan kemampuan berorganisasi, memperluas wawasan, serta membangun kepedulian terhadap persoalan masyarakat.
Ia berharap pengalaman tersebut menjadi bekal bagi mahasiswa ketika terjun ke masyarakat sehingga mampu memberikan kontribusi pemikiran dan turut mencari solusi atas berbagai persoalan sosial dan ekonomi.
Dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD dari FPKB Kota Batu, Hasan turut menyoroti persoalan pinjaman online dan judi online yang dihadapi masyarakat.
Hasan berharap seminar nasional tersebut dapat menghasilkan gagasan yang bermanfaat untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai persoalan keuangan dan mendorong pencegahan praktik yang merugikan.
“Semoga seminar hari ini kita bisa memberikan solusi kepada masyarakat agar tidak terjebak dengan utang online atau judi online,” tambahnya.
Perbankan Syariah, Perlindungan Konsumen, dan Akad Rahn
Dalam sesi pemaparan materi, Waskito Vergino dari BSI menjelaskan prinsip dan penerapan perbankan syariah dalam memberikan layanan keuangan kepada masyarakat.
Ia menekankan pentingnya penggunaan akad yang sesuai dengan prinsip syariah, transparansi transaksi, serta pemenuhan hak dan kewajiban antara bank dan nasabah.
Pemahaman tersebut diharapkan membantu mahasiswa mengenali mekanisme layanan perbankan syariah sekaligus memahami karakteristik dan perbedaannya dengan sistem perbankan konvensional.
Sementara itu, Erna Tigayanti dari OJK Malang memaparkan peran OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan serta melindungi konsumen.
Erna menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan, termasuk hak dan kewajiban sebagai konsumen.
Selain memahami karakteristik produk keuangan, masyarakat juga perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik keuangan yang berpotensi merugikan.
Bermodalkan pemahaman yang memadai, masyarakat diharapkan mampu mengambil keputusan keuangan secara lebih cermat, kritis, dan bertanggung jawab.
Adapun Mussarifatun, S.Sos., dari PT Pegadaian menjelaskan akad rahn dalam transaksi Pegadaian Syariah. Akad ini merupakan mekanisme penyerahan barang bernilai sebagai jaminan atas utang atau pembiayaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Barang jaminan tersebut berfungsi untuk menjamin pemenuhan kewajiban nasabah dan tidak serta-merta menjadi milik pihak Pegadaian.
Oleh karena itu, pemahaman mengenai akad rahn penting agar masyarakat mengetahui kedudukan barang jaminan, hak dan kewajiban para pihak, serta ketentuan yang berlaku dalam transaksi Pegadaian Syariah.
Penerapan Prinsip Syariah
Pemaparan ketiga praktisi dalam Muamalah Festival VIII turut memberikan perspektif mengenai penerapan prinsip syariah.
Penerapan prinsip syariah dapat dilakukan dalam layanan perbankan, perlindungan konsumen jasa keuangan, serta mekanisme transaksi berbasis jaminan.
Materi tersebut sekaligus memperkaya wawasan mahasiswa mengenai penerapan hukum ekonomi syariah dalam praktik profesional.
Melalui Muamalah Festival VIII Tahun 2026, Program Studi HES memperkuat ruang dialog antara dunia akademik, regulator, industri keuangan, dan pemangku kebijakan.
Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong pengembangan kajian hukum ekonomi syariah yang berintegritas, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di tengah perkembangan ekonomi dan teknologi keuangan.***
Kontributor: MFT


Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.