Langsung ke konten
Kamis, 22 Oktober 2026
Pulse Hukum Trading dalam Islam: Membaca Kripto dan XAUUSD lewat Al-Qur’an
Nasional

Permudah Pertanggungjawaban Dana Ormawa, H. Iwan Sugiarto Kembangkan Juknis Bantuan Kegiatan di FTIK UIN Malang

Iwan Sugiarto, S.E., M.M., Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya FTIK UIN Malang, mengembangkan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Kegiatan Ormawa

Sesi diskusi dengan pengembang teknologi pembelajaran

Sesi diskusi dengan pengembang teknologi pembelajaran (Foto: Humas FTIK UIN Malang)

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Pengelolaan bantuan dana kegiatan organisasi mahasiswa (Ormawa) di Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang mendapat dukungan inovasi layanan administrasi. H. Iwan Sugiarto, S.E., M.M., Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya FTIK UIN Malang, mengembangkan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Kegiatan Ormawa untuk memperjelas prosedur pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana kemahasiswaan.

Juknis tersebut dirancang sebagai panduan bagi organisasi mahasiswa dalam menjalankan tahapan administrasi bantuan kegiatan, mulai dari pemenuhan persyaratan dokumen hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban. Kehadiran panduan ini diharapkan dapat meminimalkan kesalahan administrasi sekaligus memberikan kepastian prosedur bagi mahasiswa penerima bantuan.

Pengembangan inovasi ini berangkat dari kebutuhan akan tata kelola bantuan kegiatan kemahasiswaan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Aktivitas organisasi mahasiswa memang menjadi ruang pengembangan kepemimpinan, kreativitas, dan kolaborasi. Namun, pelaksanaan setiap program juga menuntut pengelolaan anggaran secara profesional serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Fraksi PKS DPRD Kota Malang Sampaikan 20 Catatan Strategis terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

Baca juga: Komisi A dan Komisi C Bahas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023

Dalam penyusunannya, Juknis Bantuan Kegiatan Ormawa merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 62 Tahun 2023 mengenai Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Rujukan regulasi tersebut menjadi landasan untuk menyelaraskan mekanisme administrasi bantuan kegiatan mahasiswa dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara.

Melalui panduan yang lebih sistematis, pengurus Ormawa diharapkan dapat memahami kewajiban administratif sejak awal pelaksanaan kegiatan. Kejelasan prosedur dan persyaratan juga dapat membantu organisasi mahasiswa menyusun perencanaan serta menyiapkan dokumen pertanggungjawaban secara lebih tepat.

Iklan

Lebih dari sekadar perangkat administratif, inovasi ini turut mendorong pembentukan budaya organisasi mahasiswa yang bertanggung jawab. Mahasiswa dapat belajar menerapkan prinsip transparansi, integritas, perencanaan, dan akuntabilitas melalui praktik pengelolaan dana kegiatan. Pengalaman tersebut menjadi bagian dari pembelajaran kepemimpinan yang relevan, baik selama berada di lingkungan kampus maupun ketika terjun ke masyarakat dan dunia profesional.

Pengembangan Juknis Bantuan Kegiatan Ormawa juga mencerminkan upaya FTIK UIN Malang dalam meningkatkan kualitas layanan kemahasiswaan. Layanan administrasi tidak hanya dituntut cepat, tetapi juga harus memiliki prosedur yang jelas, persyaratan yang terukur, serta mekanisme yang mudah dipahami oleh pengguna.

Melalui inovasi yang dikembangkan H. Iwan Sugiarto tersebut, FTIK UIN Maulana Malik Ibrahim Malang berupaya membangun tata kelola bantuan kegiatan mahasiswa yang lebih tertib dan profesional. Dengan administrasi yang terarah, organisasi mahasiswa diharapkan dapat lebih leluasa mengembangkan program kreatif tanpa mengabaikan prinsip transparansi dan pertanggungjawaban.

Sumber: ftik.uin-malang.ac.id

Foto profil M. Kholilur Rohman
M. Kholilur Rohman

Pegiat literasi yang berasal dari Kota Sumenep dan Founder Komunitas Maliki Book Party

Lihat semua artikel oleh M. Kholilur Rohman

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.