Komisi A dan Komisi C DPRD Tulungagung melakukan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2023
TULUNGAGUNG|JATIMSATUNEWS.COM – Usai Komisi B dan Komisi D DPRD Tulungagung memulai pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2023 pekan lalu, kini giliran Komisi A dan Komisi C yang melakukan hal serupa. Hearing ini dilaksanakan bersama mitra kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung pada Senin (24/6), bertempat di Ruang Rapat Komisi A dan Ruang Graha Wicaksana lantai II Kantor DPRD Tulungagung.
Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Asrori SH, menjelaskan bahwa hearing ini bertujuan untuk meninjau anggaran yang telah digunakan oleh OPD lingkup Pemkab Tulungagung. “Salah satu yang dibahas adalah seberapa besar serapan anggarannya,” ujar Asrori.
Ia menambahkan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sangat strategis dalam proses pengelolaan keuangan daerah, sehingga pembahasannya dilakukan secara maksimal. “Rencananya, kami akan melakukan hearing bersama OPD mitra kerja kami selama dua hari. Hearing dilakukan secara maraton,” jelasnya.
Senada dengan Komisi C, Komisi A, B, dan D juga merencanakan hearing pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2023 selama dua hari. Komisi B dan Komisi D yang telah memulai pembahasan pada Rabu (19/6) melanjutkan hearing mereka pada Senin (24/6), dengan fokus pada OPD mitra kerja yang belum dibahas pada pekan lalu.
Sebelumnya, Ketua DPRD Tulungagung, Marsono S.Sos., menyatakan bahwa dua komisi telah memulai pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2023 pekan lalu, dan dilanjutkan serentak pada Senin (24/6). “Kami menyerahkan pada masing-masing komisi terkait jadwal pembahasan,” katanya.
Marsono menyebut ada beberapa poin penting yang dibahas dalam Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2023, salah satunya mengenai serapan anggaran. “Dan setelah nanti semua komisi melakukan hearing pembahasan akan dilakukan evaluasi. Para ketua komisi akan membahas evaluasi itu bersama pimpinan dewan,” tutupnya.
Sebagai informasi tambahan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus diserahkan paling lambat pada tanggal 3 Agustus 2024.