Langsung ke konten
Rabu, 21 Oktober 2026
Pulse Hukum Trading dalam Islam: Membaca Kripto dan XAUUSD lewat Al-Qur’an
Daerah

KAI Daop 7 Madiun Gandeng Kejari Kabupaten Kediri Perkuat Pengamanan Aset dan Tata Kelola Hukum

KAI Daop 7 Madiun menggandeng Kejari Kabupaten Kediri untuk memperkuat pengamanan aset dan tata kelola hukum.

Kejari Kabupaten Kediri dan KAI Daop 7 Madiun menandatangani kesepakatan bersama perdata dan tata usaha negara pada Rabu (21/10)./dok.DNY-HUM

Kejari Kabupaten Kediri dan KAI Daop 7 Madiun menandatangani kesepakatan bersama perdata dan tata usaha negara pada Rabu (21/10)./dok.DNY-HUM

KEDIRI | JATIMSATUNEWS.COM: PT KAI Daop 7 Madiun terus memperkuat sinergi dan kerja sama dengan instansi penegak hukum, salah satunya dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.

Sinergi ini penting untuk dibangun guna mendukung pelaksanaan tugas serta mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.

Maka, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun melaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).

Baca juga: Kejari Ponorogo dan Daop 7 Madiun Tanda Tangani PKB Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Kolaborasi KAI Daop 7 Madiun dan Kejari Kabupaten Kediri

Penandatanganan Kesepakatan Bersama

Kegiatan strategis ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Dr. Ismaya Hera Wardanie, S.H., M.Hum., beserta jajaran.

Sementara itu, dari pihak KAI Daop 7 Madiun hadir Vice President (VP) Daop 7 Madiun, Ali Afandi, beserta jajaran manajemen yang meliputi Manager Hukum, Manager Aset, Manager KNA, Manager SDMU Daop 7 Madiun.

Vice President Daop 7 Madiun, Ali Afandi, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas terjalinnya sinergi bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.

Ia berharap kerja sama ini dapat menjadi langkah nyata dalam menyelesaikan berbagai tantangan hukum secara profesional.

“Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam mengoptimalkan penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik secara litigasi maupun non-litigasi di wilayah kerja Daop 7 Madiun,” ujar Ali Afandi, Rabu (21/10/2026).

Iklan

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menambahkan bahwa kolaborasi ini merupakan bentuk nyata keberlanjutan implementasi tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).

“Dengan adanya kesepakatan bersama ini, kami berharap hubungan kerja sama antara PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri semakin solid,” ungkap Tohari.

“Hal ini sangat vital untuk mendukung kelancaran operasional perusahaan, pengamanan aset-aset negara, serta memberikan manfaat optimal bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat,” imbuhnya.

Baca juga: KAI Daop 7 Madiun Perkuat Sinergi Kewilayahan, Salurkan Bantuan TJSL 26,7 Juta kepada Denpom V/I Madiun

Ruang Lingkup Kerja Sama

Ruang lingkup Kesepakatan Bersama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini meliputi:

• Pemberian Bantuan Hukum: Layanan jasa hukum Perdata dan Tata Usaha Negara baik jalur litigasi maupun non-litigasi.

• Pertimbangan Hukum: Meliputi pemberian Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), hingga Audit Hukum (Legal Audit).

• Tindakan Hukum Lain: Peran Jaksa Pengacara Negara sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator jika terjadi sengketa/perselisihan.

Melalui kemitraan ini, PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri berkomitmen menghadirkan layanan publik yang profesional, humanis, dan berintegritas demi menjamin kepastian serta penegakan hukum yang berkeadilan.(DNY/HUM)

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.