Langsung ke konten
Minggu, 18 Oktober 2026
Pulse Hukum Trading dalam Islam: Membaca Kripto dan XAUUSD lewat Al-Qur’an
Nasional

Proyek Drainase Karang Dalam Sampang Diduga Dikelola Lingkar Keluarga Bupati, Potensi KKN Jadi Sorotan

SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM – Proyek pembangunan saluran drainase di kawasan Karang Dalam, Kabupaten Sampang, yang berada di belakang rumah keluarga Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, terus menjadi sorotan. Selain kualitas material yang dipertanyakan dan papan informasi proyek yang tidak ditemukan saat penelusuran media, informasi mengenai dugaan keterlibatan lingkar keluarga Bupati turut memunculkan pertanyaan tentang transparansi dan potensi konflik kepentingan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, proyek tersebut disebut-sebut berkaitan dengan Arga, yang menurut informasi yang diterima redaksi merupakan menantu Bupati Sampang. Sementara itu, Narto, yang diketahui merupakan orang tua Arga dan jelas memiliki hubungan besan dengan Bupati H Slamet Junaidi, disebut menghubungi media ini dan menyampaikan pernyataan, “Cabut berita itu, anggap proyek itu milikku.”

Pernyataan tersebut menambah pertanyaan mengenai siapa pihak yang sebenarnya bertanggung jawab atas proyek tersebut. Namun, kepemilikan maupun keterlibatan pihak tertentu tetap perlu dibuktikan melalui dokumen kontrak, data penyedia, dan keterangan resmi instansi terkait.

Apabila proyek yang menggunakan anggaran publik benar-benar dikerjakan atau dikuasai pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan kepala daerah, transparansi proses pengadaan dan pengawasan menjadi hal yang sangat penting.

Memang hubungan keluarga dengan pejabat tidak serta-merta membuktikan adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Namun, apabila terdapat indikasi pengaruh jabatan, perlakuan istimewa, pengaturan pengadaan, atau penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan pihak tertentu, kondisi tersebut patut diperiksa oleh lembaga berwenang, beranikah itu…?

Prinsip tersebut sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang menekankan transparansi, persaingan yang sehat, dan akuntabilitas.

Karena itu, persoalan utama bukan semata-mata siapa yang memiliki hubungan keluarga dengan siapa, melainkan apakah proyek dilaksanakan melalui prosedur yang sah, apakah penyedia dipilih secara lelang resmi dan transparan, serta apakah terdapat konflik kepentingan atau campur tangan pejabat yang dapat dibuktikan, patut menjadi tanda tanya…?

Persoalan lain muncul ketika Reza, yang disebut sebagai penanggung jawab pekerjaan, menyatakan bahwa spesifikasi proyek telah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Untuk pekerjaan spesifikasi sudah sesuai RAB, Mas,” ujarnya.

Terkait papan informasi, Reza juga menyebut papan tersebut berada di sebelah barat lokasi. Namun, setelah media ini bersama tim kembali melakukan penelusuran pada Sabtu (17/10/2026), papan informasi yang dimaksud tidak ditemukan di sekitar lokasi.

Iklan

Di sisi lain, kondisi material batu yang terlihat di lapangan menimbulkan pertanyaan mengenai kelayakannya untuk konstruksi saluran irigasi. Dugaan ketidaksesuaian tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan teknis, pengukuran dimensi pekerjaan, serta pencocokan dengan spesifikasi dan dokumen kontrak.

Belum ditemukannya papan informasi juga belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum. Kendati demikian, kondisi tersebut membuat publik kesulitan mengetahui nilai anggaran, sumber dana, pelaksana, volume, dan jangka waktu pekerjaan.

Atas berbagai pertanyaan tersebut, instansi teknis terkait, aparat pengawasan internal pemerintah PUPR Sampang, serta lembaga penegak hukum tidak diam harus melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan apabila ditemukan dasar dan indikasi yang memadai.

Pemeriksaan perlu mencakup dokumen pengadaan, identitas penyedia, hubungan kontraktual para pihak, kesesuaian pekerjaan dengan RAB, kualitas material, serta kemungkinan adanya konflik kepentingan dalam proses penentuan pelaksana.

Apabila seluruh proses telah sesuai aturan, hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar untuk menjernihkan persoalan. Sebaliknya, jika ditemukan bukti penyimpangan, penanganan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa harus melihat itu milik siapa. (Bersambung)

Fc

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.