Langsung ke konten
Minggu, 18 Oktober 2026
Pulse Hukum Trading dalam Islam: Membaca Kripto dan XAUUSD lewat Al-Qur’an
Daerah

PT Surabaya Layak Jadi Percontohan Nasional Transformasi Digital Peradilan, Kata Senator Jatim Ning Lia

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Komite I DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, saat melakukan kunjungan kerja dalam masa reses Oktober 2026 ke PT

Penyerahan cinderamata oleh Senator Jatim Ning Lia kepada Ketua PT Surabaya Sujatmiko dalam kunjungan kerja reses Komite I DPD RI.

Penyerahan cinderamata oleh Senator Jatim Ning Lia kepada Ketua PT Surabaya Sujatmiko dalam kunjungan kerja reses Komite I DPD RI. (Foto: Tim Lia Istifhama, istimewa)

SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM: Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dinilai memiliki potensi besar untuk menjadi rujukan utama dalam pengembangan pelayanan peradilan berbasis digital di Indonesia. Pemanfaatan sistem informasi perkara, administrasi pidana terpadu, hingga layanan upaya hukum secara elektronik dinilai sukses menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Komite I DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, saat melakukan kunjungan kerja dalam masa reses Oktober 2026 ke PT Surabaya. Dalam kunjungan tersebut, senator yang akrab disapa Ning Lia ini disambut hangat oleh Ketua PT Surabaya Sujatmiko, S.H., M.H., bersama Wakil Ketua Puji Harian, S.H., M.H., jajaran hakim tinggi, serta pimpinan instansi terkait.

Pengawasan Pelayanan Publik dan Modernisasi Peradilan

Kunjungan kerja reses ini merupakan bagian dari inventarisasi materi pengawasan Komite I DPD RI terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Melalui agenda tersebut, DPD RI menghimpun informasi langsung guna mengidentifikasi capaian, kendala, serta kebutuhan perbaikan dalam penyelenggaraan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Baca juga: Kakorlantas Apresiasi Kinerja Jajaran Dorong Transformasi Digital ETLE dan Modernisasi Pelayanan Lalu Lintas

Iklan

Baca juga: Penerapan Thermovisi dalam Pemeriksaan Kondisi Peralatan Kelistrikan di PT PLN UPT Surabaya Selatan

Suasana audiensi dan diskusi interaktif antara jajaran Komite I DPD RI dengan pimpinan serta pejabat fungsional PT Surabaya.
Suasana audiensi dan diskusi interaktif antara jajaran Komite I DPD RI dengan pimpinan serta pejabat fungsional PT Surabaya. (Foto: Istimewa)

Ning Lia menilai bahwa modernisasi pelayanan peradilan memegang peranan krusial dalam memberikan kepastian proses hukum serta mempermudah masyarakat mengakses informasi perkara.

“Pengadilan Tinggi Surabaya memiliki potensi menjadi salah satu percontohan nasional dalam transformasi digital peradilan. Kita melihat adanya pemanfaatan berbagai instrumen pelayanan, mulai dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), e-Court untuk mendukung administrasi upaya hukum secara elektronik, e-Berpadu untuk administrasi perkara pidana terpadu, hingga persidangan elektronik. Ini menunjukkan bahwa modernisasi peradilan membutuhkan sistem yang terintegrasi, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” ujar Ning Lia.

Ia menambahkan, inovasi digital yang dikembangkan harus tetap berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Kemudahan akses teknologi juga wajib diimbangi dengan pelayanan langsung yang berkualitas, sehingga masyarakat yang memiliki keterbatasan akses digital tetap bisa memperoleh keadilan secara merata.

Komitmen PT Surabaya Tingkatkan Kecepatan dan Kualitas Putusan

Sementara itu, Ketua PT Surabaya Sujatmiko menegaskan bahwa setiap perkara di wilayah hukumnya harus memiliki kepastian proses dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa alasan yang jelas. Pihaknya terus memegang teguh tanggung jawab besar dalam menjaga mutu penanganan perkara dengan membawahi 35 satuan kerja di Jawa Timur.

Berdasarkan data pemaparan yang dihimpun, PT Surabaya mencatat angka penanganan perkara yang cukup tinggi, di antaranya sekitar 2.050 perkara masuk dengan 1.897 perkara yang berhasil diputus. Khusus untuk perkara tindak pidana korupsi (tipikor), sebanyak 121 perkara yang masuk seluruhnya telah tuntas diputus.

“Perkara itu harus ada ujungnya. Jangan sampai perkara menjadi mengambang. Jadi kami upayakan tidak sampai satu bulan sudah putus. Ada yang dua minggu perkara sudah putus,” tegas Sujatmiko.

Ia juga menekankan bahwa penyelesaian perkara tidak sekadar berfokus pada proses persidangan dan pembacaan vonis, melainkan juga pengawalan ketat terhadap pelaksanaan putusan agar benar-benar berjalan sesuai koridor hukum. Selain penguatan sistem teknologi, PT Surabaya turut menghadirkan inovasi layanan non-litigasi seperti penyumpahan advokat melalui mekanisme one day service guna mendukung kemudahan layanan publik. (Ans)

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.