PROBOLINGGO | JATIMSATUNEWS.COM: Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIH ZAHA mengecam pernyataan yang diduga disampaikan oleh dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo berinisial JA dan MU dalam video pengamanan aksi demonstrasi Aliansi LEGAM di depan Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (21/10/2026).
Pernyataan yang mengeluhkan demonstrasi karena dianggap menambah pekerjaan dan mengganggu waktu istirahat tersebut dinilai perlu mendapat klarifikasi terbuka. Bagi BEM STIH ZAHA, persoalan ini bukan sekadar keluhan petugas, melainkan menyangkut cara aparatur negara memandang hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.
Ketua BEM STIH ZAHA, Jefri Ali Mahmudi, menegaskan bahwa demonstrasi merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang tidak sepatutnya dipandang sebagai gangguan semata. Masyarakat turun ke jalan karena memiliki persoalan dan aspirasi yang ingin didengar.
Baca juga: DPD RI Lia Istifhama Menyampaikan, Indikator Desil Tak Bisa Hanya Nilai Rumah dan Barang Fisik
“Kalau aspirasi rakyat justru dianggap menambah beban pekerjaan, lalu bagaimana rakyat harus menyampaikan persoalan ketika suaranya tidak didengar? Demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara, bukan sesuatu yang seharusnya diremehkan oleh aparat,” tegas Jefri.
Ia menyampaikan bahwa BEM STIH ZAHA memahami setiap petugas memiliki batas tenaga dan membutuhkan waktu istirahat. Namun, tanggung jawab sebagai aparatur negara tetap menuntut profesionalitas, etika, dan penghormatan terhadap hak masyarakat.
Sementara itu, Wakil Presiden Mahasiswa STIH ZAHA, Vera Wati, menekankan pentingnya membangun hubungan yang sehat antara aparatur negara dan masyarakat dalam kehidupan demokrasi. Pengamanan demonstrasi, menurutnya, tidak boleh berhenti pada upaya menjaga ketertiban, tetapi juga harus disertai penghormatan terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai dan sesuai hukum.
BEM STIH ZAHA menegaskan bahwa kritik tersebut bukan bentuk permusuhan terhadap institusi Satpol PP, melainkan bagian dari kontrol sosial mahasiswa agar aparatur negara menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.
Sikap ini berlandaskan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, serta UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Melalui pernyataan sikap resminya, BEM STIH ZAHA menyampaikan lima tuntutan, yaitu meminta Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo memberikan klarifikasi terbuka, mendesak pemeriksaan etik dan kedinasan secara objektif, meminta Bupati Probolinggo mengevaluasi profesionalitas dan pengawasan terhadap anggota Satpol PP, menuntut komitmen penghormatan terhadap hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, serta meminta keterbukaan hasil pemeriksaan dan langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
BEM STIH ZAHA memberikan waktu 1 x 24 jam sejak pernyataan sikap disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Probolinggo untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan tindak lanjut yang serius. Apabila tidak ada respons yang memadai, BEM STIH ZAHA menyatakan siap mengonsolidasikan mahasiswa dan pemuda untuk menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Menutup pernyataannya, Jefri menegaskan bahwa mahasiswa tidak akan tinggal diam ketika penghormatan terhadap hak masyarakat dalam kehidupan demokrasi dipertanyakan.
“Rakyat bukan beban negara. Kritik bukan musuh pemerintah. Seragam adalah amanah untuk melayani, bukan alasan untuk meremehkan aspirasi rakyat,” tegasnya.
BEM STIH ZAHA berharap persoalan ini ditindaklanjuti secara terbuka, objektif, dan sesuai hukum. Sebab, demokrasi tidak cukup dijaga melalui pengamanan di lapangan, tetapi juga melalui kesediaan aparatur untuk menghormati suara masyarakat.
BEM STIH ZAHA
Kabinet Merah Putih Periode 2026–2027


Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.