Langsung ke konten
Kamis, 17 September 2026
Headline Officium Nobile Menuju Kepastian, Penyelesaian Problematika Definisi Advokat di Hadapan Mahkamah Konstitusi Tahun 2026 
Daerah

KAI Daop 7 Madiun Terima Sertifikat Hak Pakai Aset dari ATR-BPN Bojonegoro

KAI Daop 7 Madiun menerima sertifikat Hak Pakai Aset dari ATR/BPN Bojonegoro terhadap tanah seluas 41.067 m².

KAI Daop 7 Madiun menerima sertifikat Hak Pakai Aset dari ATR/BPN Bojonegoro./dok.DNY-HUM

KAI Daop 7 Madiun menerima sertifikat Hak Pakai Aset dari ATR/BPN Bojonegoro./dok.DNY-HUM

BOJONEGORO | JATIMSATUNEWS.COM: PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus berkomitmen dalam mengamankan dan mengoptimalkan aset negara yang dikelola perusahaan.

Sebagai wujud nyata langkah strategis tersebut, KAI Daop 7 Madiun menerima penyerahan sertifikat hak pakai atas nama PT Kereta Api Indonesia (Persero) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro.

Kegiatan penyerahan tersebut dilaksanakan di Kantor BPN Kabupaten Bojonegoro, yang dihadiri langsung oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bojonegoro, Sumarlin, S.ST., M.H., beserta jajaran.

Dari pihak KAI Daop 7 Madiun, hadir Manajer Penjagaan Aset, Medi beserta tim aset Daop 7 Madiun.

Baca juga: KAI Daop 7 Madiun Gandeng Pemkot Madiun Gelar Eduspoor dan Sejarah Kota kepada Pelajar Tulungagung

KAI Daop 7 Madiun Terima Hak Pakai Aset Seluas 41.067 m²

Dalam proses penyerahan ini, total sertifikat yang diserahkan mencakup luas tanah mencapai 41.067 meter persegi dengan nilai aset yang dilindungi sebesar Rp10.857.995.000.

Selain memberikan kepastian hukum yang kuat, proses percepatan sertifikasi aset ini juga mencatatkan efisiensi melalui pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sehingga BPHTB yang dibayarkan oleh PT KAI sebesar Rp0.

Manajer Penjagaan Aset Daop 7 Madiun dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang mendalam kepada seluruh elemen.

Iklan

Khususnya, kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro, atas dukungan dan sinergi yang terjalin dengan sangat baik dalam upaya menjaga serta menyertifikatkan aset negara.

Senada dengan hal tersebut, Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa penerbitan sertifikat hak pakai aset menjadi langkah penting dalam memperkuat aspek legalitas perusahaan.

Proses sertifikasi yang dinilai berjalan dengan efektif dan efisien ini menunjukkan kolaborasi yang solid antara KAI dan Badan Pertanahan Nasional.

“Penyerahan sertifikat ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat legalitas aset perusahaan,” ungkap Tohari, Kamis (17/9/2026).

“Dengan kepastian hukum atas aset yang dimiliki, KAI dapat semakin optimal dalam melaksanakan pengamanan aset sekaligus mendukung pengembangan layanan transportasi perkeretaapian yang aman, andal, dan berkelanjutan bagi masyarakat,” imbuhnya.

KAI Daop 7 Madiun dan ATR/BPN Bojonegoro saat serah terima sertifikat Hak Pakai Aset seluas 41.067 m²./dok.DNY-HUM
KAI Daop 7 Madiun dan ATR/BPN Bojonegoro saat serah terima sertifikat Hak Pakai Aset seluas 41.067 m²./dok.DNY-HUM

Kepala ATR/BPN Kabupaten Bojonegoro, Sumarlin, S.ST., M.H., turut menyampaikan komitmen penuh pihaknya untuk terus mendukung PT KAI dalam upaya legalitas dan perlindungan aset-aset yang dimiliki demi kepentingan negara dan pelayanan publik.

Setelah mendapat hak pakai aset di Bojonegoro, KAI Daop 7 Madiun akan terus memperkuat koordinasi serta berkolaborasi secara berkelanjutan dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders).

Langkah proaktif ini diharapkan dapat menjaga aset negara yang dipercayakan kepada PT KAI.

Selain itu juga untuk menunjang kelancaran operasional dan pengembangan layanan perkeretaapian yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat.(DNY/HUM)

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.