Langsung ke konten
Selasa, 18 Agustus 2026
Headline KAI Daop 7 Madiun Tambah Kapasitas Rangkaian, Akomodir Lonjakan Penumpang Libur Panjang HUT ke-81 RI
Nasional

Senator Jatim Ning Lia Bedah Prolegnas 2026: Kualitas SDM Jadi Kunci Indonesia Berdaulat

Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama (Ning Lia)

SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM: Peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum penting untuk merefleksikan kembali komitmen nasional dalam mewujudkan cita-cita bangsa: Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama (Ning Lia), menegaskan bahwa fondasi utama untuk mencapai Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur terletak pada penguatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), utamanya melalui Sektor Pendidikan.

“Jika berkaca pada cita-cita Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur, aspek yang harus dibenahi terlebih dahulu adalah pendidikan dan SDM-nya. Alam kita sangat kaya, namun untuk mengelolanya secara optimal dibutuhkan kompetensi SDM yang mumpuni,” tegas Ning Lia.

Pendidikan, Kesejahteraan Guru, dan Perlindungan Difabel

Menurut Ning Lia, perbaikan sektor pendidikan memiliki domino effect yang luas. SDM unggul akan menjadi penopang utama kedaulatan pangan, kemandirian energi, hingga terwujudnya keadilan sosial. Namun, ia mengingatkan bahwa peningkatan mutu pendidikan tidak bisa dipisahkan dari nasib para pendidik, khususnya guru honorer yang selama ini berada di garis depan.

“Kesejahteraan guru honorer harus terus diperjuangkan. Kepastian status dan perhatian yang layak bagi guru adalah investasi jangka panjang untuk mencetak generasi penerus bangsa,” ujarnya.

Pandangan ini diperkuat oleh Anggota Dewan Pendidikan Jatim, Suko Widodo, yang menilai pemerintah perlu mengambil langkah diskresi atau kebijakan khusus agar para guru honorer diberi kesempatan tes untuk ditingkatkan status kepegawaiannya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, Ning Lia juga menekankan pentingnya akses pendidikan inklusif bagi anak-anak penyandang disabilitas dan pemenuhan hak-hak dasar kelompok rentan.

Nomokrasi dan Mitigasi Risiko: Landasan 68 RUU Prolegnas Prioritas 2026

Sejalan dengan penguatan kualitas SDM, pembentukan regulasi yang berkeadilan menjadi benteng utama dalam menjaga ketahanan bangsa. Ning Lia menyampaikan bahwa hukum Indonesia harus dibangun atas dasar nomokrasi (negara hukum) sebagai landasan bertindak yang prudensial.

Prinsip pembuatan hukum hendaknya mengacu pada kaidah mitigasi risiko—yakni tindakan sistematis untuk menurunkan probabilitas munculnya masalah serta memperkecil dampak negatif bagi masyarakat.

“Prinsip hukum kita harus ditujukan untuk mengurangi mudarat dan memperkuat maslahat. Minimal mubah daripada haram, minimal fardhu kifayah jika tidak bisa fardhu ain,” tutur Ning Lia.

Sebagai wujud nyata dalam mengawal kepastian hukum dan perlindungan masyarakat, berikut adalah Daftar 68 RUU Perubahan Prolegnas RUU Prioritas 2026:

  1. RUU tentang Perubahan atas UU No. 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
  2. RUU tentang Penyiaran
  3. RUU tentang Perubahan atas UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum
  4. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan
  5. RUU tentang Perubahan atas UU No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. RUU tentang Perampasan Aset (RUU tentang Perampasan Aset Terkait Dengan Tindak Pidana)
  7. RUU tentang Jabatan Hakim
  8. RUU tentang Hukum Acara Perdata
  9. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
  10. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 18/2012 tentang Pangan
  11. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No. 41/1999 tentang Kehutanan
  12. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  13. RUU tentang Perubahan atas UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen
  14. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  15. RUU tentang Kawasan Industri
  16. RUU tentang Perubahan atas UU No. 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
  17. RUU tentang Perubahan atas UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat
  18. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan
  19. RUU tentang Perubahan atas UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  20. RUU tentang Keuangan Negara
  21. RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan
  22. RUU tentang Perubahan atas UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  23. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
  24. RUU tentang Profesi Kurator
  25. RUU tentang Komoditas Strategis
  26. RUU tentang Pertekstilan
  27. RUU tentang Perubahan atas UU No. 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  28. RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
  29. RUU tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional
  30. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
  31. RUU tentang Perubahan atas UU No. 16/1997 tentang Statistik
  32. RUU tentang Perubahan atas UU No. 1/1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
  33. RUU tentang Perubahan atas UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh
  34. RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah
  35. RUU tentang Perubahan atas UU No. 37/2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
  36. RUU tentang Satu Data Indonesia
  37. RUU tentang Perubahan atas UU No. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
  38. RUU tentang Transportasi Online
  39. RUU tentang Pekerja Lepas / Pekerja Platform Indonesia / Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG
  40. RUU tentang Perlelangan
  41. RUU tentang Perubahan atas UU No. 12/2010 tentang Gerakan Pramuka
  42. RUU tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan
  43. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
  44. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim
  45. RUU tentang Perubahan atas UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta
  46. RUU tentang Masyarakat Adat
  47. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah
  48. RUU tentang Perubahan atas UU No. 3/2017 tentang Sistem Perbukuan
  49. RUU tentang Komoditas Khas
  50. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak
  51. RUU tentang Bank Makanan
  52. RUU tentang Hukum Perdata Internasional
  53. RUU tentang Perubahan atas UU No. 31/2000 tentang Desain Industri
  54. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
  55. RUU tentang Perubahan atas UU No. 10/1997 tentang Ketenaganukliran
  56. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
  57. RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati (Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati)
  58. RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara
  59. RUU tentang Jaminan Benda Bergerak
  60. RUU tentang Perubahan atas UU No. 2/1981 tentang Metrologi Legal
  61. RUU tentang Perubahan atas UU No. 12/2006 tentang Kewarganegaraan
  62. RUU tentang Badan Usaha
  63. RUU tentang Perubahan atas UU No. 18/2003 tentang Advokat
  64. RUU tentang Perubahan atas UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia
  65. RUU tentang Bahasa Daerah
  66. RUU tentang Penyadapan
  67. RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi
  68. RUU tentang Daerah KepulauanSinergi SDM dan Regulasi demi Masa Depan Bangsa

Daftar RUU Prolegnas Prioritas 2026 yang diusung DPR bersama Pemerintah dan DPD diharapkan mampu menjadi payung hukum yang kuat bagi perlindungan masyarakat, sekaligus mempercepat pembangunan SDM unggul di seluruh penjuru Tanah Air.

“Penguatan SDM dan kepastian hukum adalah dua roda yang harus berjalan seiring. Dengan manusia yang kompeten dan aturan hukum yang maslahat, Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur bukan lagi sebatas impian,” tutup Ning Lia.