SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM: Peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum penting untuk merefleksikan kembali komitmen nasional dalam mewujudkan cita-cita bangsa: Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama (Ning Lia), menegaskan bahwa fondasi utama untuk mencapai Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur terletak pada penguatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), utamanya melalui Sektor Pendidikan.
“Jika berkaca pada cita-cita Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur, aspek yang harus dibenahi terlebih dahulu adalah pendidikan dan SDM-nya. Alam kita sangat kaya, namun untuk mengelolanya secara optimal dibutuhkan kompetensi SDM yang mumpuni,” tegas Ning Lia.
Pendidikan, Kesejahteraan Guru, dan Perlindungan Difabel
Menurut Ning Lia, perbaikan sektor pendidikan memiliki domino effect yang luas. SDM unggul akan menjadi penopang utama kedaulatan pangan, kemandirian energi, hingga terwujudnya keadilan sosial. Namun, ia mengingatkan bahwa peningkatan mutu pendidikan tidak bisa dipisahkan dari nasib para pendidik, khususnya guru honorer yang selama ini berada di garis depan.
“Kesejahteraan guru honorer harus terus diperjuangkan. Kepastian status dan perhatian yang layak bagi guru adalah investasi jangka panjang untuk mencetak generasi penerus bangsa,” ujarnya.
Pandangan ini diperkuat oleh Anggota Dewan Pendidikan Jatim, Suko Widodo, yang menilai pemerintah perlu mengambil langkah diskresi atau kebijakan khusus agar para guru honorer diberi kesempatan tes untuk ditingkatkan status kepegawaiannya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, Ning Lia juga menekankan pentingnya akses pendidikan inklusif bagi anak-anak penyandang disabilitas dan pemenuhan hak-hak dasar kelompok rentan.
Nomokrasi dan Mitigasi Risiko: Landasan 68 RUU Prolegnas Prioritas 2026
Sejalan dengan penguatan kualitas SDM, pembentukan regulasi yang berkeadilan menjadi benteng utama dalam menjaga ketahanan bangsa. Ning Lia menyampaikan bahwa hukum Indonesia harus dibangun atas dasar nomokrasi (negara hukum) sebagai landasan bertindak yang prudensial.
Prinsip pembuatan hukum hendaknya mengacu pada kaidah mitigasi risiko—yakni tindakan sistematis untuk menurunkan probabilitas munculnya masalah serta memperkecil dampak negatif bagi masyarakat.
“Prinsip hukum kita harus ditujukan untuk mengurangi mudarat dan memperkuat maslahat. Minimal mubah daripada haram, minimal fardhu kifayah jika tidak bisa fardhu ain,” tutur Ning Lia.
Sebagai wujud nyata dalam mengawal kepastian hukum dan perlindungan masyarakat, berikut adalah Daftar 68 RUU Perubahan Prolegnas RUU Prioritas 2026:
- RUU tentang Perubahan atas UU No. 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
- RUU tentang Penyiaran
- RUU tentang Perubahan atas UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan
- RUU tentang Perubahan atas UU No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- RUU tentang Perampasan Aset (RUU tentang Perampasan Aset Terkait Dengan Tindak Pidana)
- RUU tentang Jabatan Hakim
- RUU tentang Hukum Acara Perdata
- RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 18/2012 tentang Pangan
- RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No. 41/1999 tentang Kehutanan
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- RUU tentang Perubahan atas UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
- RUU tentang Kawasan Industri
- RUU tentang Perubahan atas UU No. 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
- RUU tentang Perubahan atas UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan
- RUU tentang Perubahan atas UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- RUU tentang Keuangan Negara
- RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan
- RUU tentang Perubahan atas UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
- RUU tentang Profesi Kurator
- RUU tentang Komoditas Strategis
- RUU tentang Pertekstilan
- RUU tentang Perubahan atas UU No. 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
- RUU tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional
- RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
- RUU tentang Perubahan atas UU No. 16/1997 tentang Statistik
- RUU tentang Perubahan atas UU No. 1/1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
- RUU tentang Perubahan atas UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh
- RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah
- RUU tentang Perubahan atas UU No. 37/2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
- RUU tentang Satu Data Indonesia
- RUU tentang Perubahan atas UU No. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
- RUU tentang Transportasi Online
- RUU tentang Pekerja Lepas / Pekerja Platform Indonesia / Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG
- RUU tentang Perlelangan
- RUU tentang Perubahan atas UU No. 12/2010 tentang Gerakan Pramuka
- RUU tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
- RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim
- RUU tentang Perubahan atas UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta
- RUU tentang Masyarakat Adat
- RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah
- RUU tentang Perubahan atas UU No. 3/2017 tentang Sistem Perbukuan
- RUU tentang Komoditas Khas
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak
- RUU tentang Bank Makanan
- RUU tentang Hukum Perdata Internasional
- RUU tentang Perubahan atas UU No. 31/2000 tentang Desain Industri
- RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
- RUU tentang Perubahan atas UU No. 10/1997 tentang Ketenaganukliran
- RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
- RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati (Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati)
- RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara
- RUU tentang Jaminan Benda Bergerak
- RUU tentang Perubahan atas UU No. 2/1981 tentang Metrologi Legal
- RUU tentang Perubahan atas UU No. 12/2006 tentang Kewarganegaraan
- RUU tentang Badan Usaha
- RUU tentang Perubahan atas UU No. 18/2003 tentang Advokat
- RUU tentang Perubahan atas UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia
- RUU tentang Bahasa Daerah
- RUU tentang Penyadapan
- RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi
- RUU tentang Daerah KepulauanSinergi SDM dan Regulasi demi Masa Depan Bangsa
Daftar RUU Prolegnas Prioritas 2026 yang diusung DPR bersama Pemerintah dan DPD diharapkan mampu menjadi payung hukum yang kuat bagi perlindungan masyarakat, sekaligus mempercepat pembangunan SDM unggul di seluruh penjuru Tanah Air.
“Penguatan SDM dan kepastian hukum adalah dua roda yang harus berjalan seiring. Dengan manusia yang kompeten dan aturan hukum yang maslahat, Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur bukan lagi sebatas impian,” tutup Ning Lia.

