Langsung ke konten
Senin, 31 Agustus 2026
Headline Officium Nobile Menuju Kepastian, Penyelesaian Problematika Definisi Advokat di Hadapan Mahkamah Konstitusi Tahun 2026 
Daerah

Komisi E DPRD Jatim Dorong Sahkan Perda Disabilitas Baru: Kuota ASN 2 Persen Wajib Dipenuhi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur melalui Komisi E secara resmi merekomendasikan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)

Kebersamaan Komisi E DPRD Jatim dan perwakilan disabilitas seusai rapat paripurna. Raperda Disabilitas Jatim kini selangkah lagi menjadi Perda, menjanjikan kuota kerja 2 persen ASN dan hak yang lebih adil.

Kebersamaan Komisi E DPRD Jatim dan perwakilan disabilitas seusai rapat paripurna. Raperda Disabilitas Jatim kini selangkah lagi menjadi Perda, menjanjikan kuota kerja 2 persen ASN dan hak yang lebih adil.

SURABAYA | JATIMSATUNEW.COM: Langkah besar dalam mewujudkan Jawa Timur yang inklusif semakin dekat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur melalui Komisi E secara resmi merekomendasikan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim di Surabaya pada Senin (31/8/2026).

Komisi E menegaskan bahwa pembentukan Perda ini bukan sekadar aturan formal, melainkan wujud nyata amanat konstitusi dan harmonisasi dengan undang-undang yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Langkah ini menandai transformasi fundamental dalam tata kelola perlindungan disabilitas di Jawa Timur, menggeser pendekatan lama yang bersifat pelayanan sosial karitatif (charity-based) menuju penegakan Hak Asasi Manusia (human rights-based) yang komprehensif dan inklusif bagi seluruh warga negara tanpa kecuali.

Dasar hukum ini hadir di tengah kenyataan masih tingginya ketimpangan akses bagi penyandang disabilitas di Jawa Timur. Meskipun data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020 mencatat jumlah penyandang disabilitas mencapai 3,42 juta jiwa, data tahun 2024 menunjukkan fakta memprihatinkan bahwa 21,22 persen dari mereka tidak atau belum pernah sekolah, dan hanya 5,58 persen yang berhasil menempuh perguruan tinggi. Di sektor ketenagakerjaan swasta, dari hampir 40.000 perusahaan yang terdaftar dalam WLKP, baru 60 perusahaan yang mempekerjakan disabilitas.

Baca juga: Apresiasi Karya SLB Malang, Dr. Sri Untari Pastikan Perda Jatim Jamin Kuota Kerja Disabilitas

Baca juga: Tanamkan Nilai Inklusivitas Sejak Hari Pertama, PSGAD UIN Malang Bekali Mahasiswa Baru tentang Keadilan Gender dan Hak Disabilitas

Menjawab tantangan tersebut, salah satu poin strategis yang diperjuangkan dalam Perda ini adalah jaminan akses ketenagakerjaan. Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP., menegaskan bahwa lahirnya Perda ini harus menjadi momentum koreksi total terhadap ketimpangan kesempatan kerja. Ia menekankan bahwa Komisi E mendorong penegakan aturan wajib kuota tenaga kerja penyandang disabilitas paling sedikit 2 persen untuk Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta minimal 1 persen bagi perusahaan swasta.

“Lahirnya Perda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ini harus menjadi momentum dan komitmen bersama untuk memastikan terpenuhinya kuota 2 persen ASN dan pekerja BUMD Pemprov Jatim, serta 1 persen pada sektor swasta,” kata Sri Untari dengan tegas. Menurutnya, jumlah ASN disabilitas di lingkungan Pemprov Jatim yang saat ini hanya 51 orang dari 60.997 total ASN masih sangat jauh dari pemenuhan kuota.

Untuk mendukung kebijakan kuota kerja tersebut, Pemprov Jatim juga diminta untuk menyusun skema insentif fiskal maupun non-fiskal serta mengintegrasikannya dengan program CSR perusahaan. Skema pemanfaatan dana CSR ini diarahkan untuk berbagai hal yang mendukung aksesibilitas tempat kerja, mulai dari penyediaan fasilitas kerja yang aksesibel, akomodasi yang layak, penyelenggaraan magang dan pelatihan vokasional bekerja sama dengan Unit Layanan Disabilitas (ULD), hingga pembentukan budaya kerja inklusif.

Perda ini juga memuat berbagai ketentuan untuk memastikan aksesibilitas infrastruktur dan pelayanan publik. Di antaranya adalah pembebasan biaya operasional moda transportasi bus Trans Jatim bagi seluruh penyandang disabilitas. Selain itu, fasilitas publik wajib menyediakan pemandu taktil, jalur evakuasi khusus, hingga penyampaian informasi publik berbasis bahasa isyarat, audio, visual, dan huruf Braille. Untuk memastikan implementasi Perda, diamanatkan pula pembentukan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Jawa Timur sebagai lembaga independen yang berwenang mengawasi jalannya penegakan mandat Perda.

Dalam muatan Perda teranyar, diberikan batas waktu transisi yang jelas bagi seluruh fasilitas publik di Jawa Timur untuk menjadi aksesibel dalam jangka waktu paling lama lima tahun. Sementara Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai petunjuk pelaksanaan teknis wajib diselesaikan paling lambat enam bulan sejak Perda diundangkan. Selain itu, Perda juga mengatur skema perlindungan khusus bagi perempuan dan anak disabilitas terhadap diskriminasi dan kekerasan berlapis.

Proses penyusunan Raperda ini telah melalui serangkaian penyerapan aspirasi publik yang substantive dan inklusif, melibatkan aliansi organisasi penyandang disabilitas, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para ahli, dan konsultasi teknis dengan kementerian terkait. Menutup laporan komisi, DPRD Jatim menyampaikan pesan moral mendalam sebagai pendorong utama disetujuinya peraturan daerah ini. “Manusia tidak akan bisa mengabdi kepada Tuhan dengan benar jika dia tidak mengabdi pada kemanusiaan. Perda ini adalah dasar utama mewujudkan Jawa Timur yang inklusif, aksesibel, nondiskriminatif, dan menjamin penyandang disabilitas hidup mandiri secara bermartabat,” pungkas Sri Untari.

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.