Langsung ke konten
Jumat, 21 Agustus 2026
Headline Relik Dmitry Donskoy Ditemukan Utuh di Kremlin, Putin Tinjau Makam
Daerah

Ketika Perempuan Bertanya tentang Puasa, DWP UIN Malang Hadirkan Ngaji Bersama Guru Besar Perempuan

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Persoalan puasa bagi perempuan memiliki sejumlah ketentuan fikih yang bersentuhan langsung dengan kehidupan sehari-hari, mulai dari haid, nifas, hingga kewajiban mengqadha puasa Ramadan. Untuk memperkuat pemahaman tersebut, Dharma Wanita Persatuan (DWP) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang menghadirkan ruang pembelajaran keislaman melalui “Ngaji Bersama Guru Besar Perempuan: Kajian Kitab Tematik DWP UIN Malang” Seri 3: Permasalahan Puasa bagi Wanita, Jumat (21/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Google Meet tersebut menghadirkan Prof. Dr. Hj. Mamluatul Khasanah, M.Pd. sebagai pemateri. Kajian secara khusus membahas berbagai persoalan fikih yang berkaitan dengan pelaksanaan puasa bagi perempuan.

Melalui penyampaian yang dekat dengan persoalan keseharian, Prof. Mamluatul mengajak peserta memahami bahwa puasa tidak hanya berkaitan dengan menahan lapar dan dahaga, tetapi juga memiliki sejumlah ketentuan syariat yang perlu diketahui agar pelaksanaannya sesuai dengan tuntunan fikih.

Salah satu pembahasan utama adalah ketentuan puasa bagi perempuan yang sedang mengalami haid dan nifas. Dalam kondisi tersebut, perempuan tidak diperbolehkan melaksanakan puasa Ramadan. Adapun puasa Ramadan yang ditinggalkan karena kondisi tersebut tetap menjadi kewajiban yang harus diqadha setelah Ramadan.

Persoalan tersebut kemudian dibahas lebih rinci, termasuk kondisi ketika haid datang di tengah waktu puasa maupun ketika darah haid atau nifas berhenti sebelum atau setelah terbit fajar.

Pembahasan tersebut menunjukkan pentingnya pemahaman fikih dalam menjalankan ibadah. Ketentuan yang tampak sederhana dalam praktik dapat memiliki konsekuensi hukum yang berbeda ketika kondisi yang dihadapi berubah.

Selain persoalan haid dan nifas, kajian juga membahas perbedaan antara puasa wajib dan puasa sunnah. Puasa Ramadan sebagai ibadah wajib memiliki ketentuan yang berbeda dengan puasa sunnah, termasuk dalam konteks perempuan yang telah menikah.

Dalam materi kajian, Prof. Mamluatul juga menjelaskan adanya ketentuan tertentu terkait pelaksanaan puasa sunnah bagi perempuan yang telah menikah dengan mempertimbangkan hak suami dalam kondisi tertentu.

Bagi peserta, pembahasan tersebut menjadi ruang untuk memahami persoalan ibadah secara lebih kontekstual. Fikih tidak hanya memberikan batas antara boleh dan tidak boleh, tetapi juga memberikan penjelasan mengenai kondisi, ketentuan, dan konsekuensi hukum dari suatu ibadah.

Sekretaris DWP UIN Maliki Malang, Nur Fadhilah, mengatakan kegiatan Ngaji Bersama Guru Besar Perempuan merupakan bagian dari upaya DWP menghadirkan ruang belajar keislaman yang dekat dengan kebutuhan anggota.

Kehadiran Prof. Mamluatul Khasanah sebagai guru besar perempuan juga memberikan dimensi tersendiri bagi kegiatan tersebut. Kajian tidak hanya menjadi ruang transfer pengetahuan keislaman, tetapi sekaligus memperlihatkan kontribusi perempuan akademisi dalam pengembangan dan penyebarluasan ilmu keislaman di tengah masyarakat.

Melalui format kajian tematik, DWP UIN Malang berupaya menghubungkan tradisi keilmuan Islam dengan persoalan yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Tema tentang puasa bagi perempuan dipilih karena memiliki relevansi langsung dengan pengalaman dan kebutuhan peserta.

Kegiatan Ngaji Bersama Guru Besar Perempuan Seri 3 tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya DWP UIN Malang membangun budaya belajar yang berkelanjutan. Pengetahuan keislaman diharapkan tidak berhenti pada pemahaman teoritis, tetapi dapat menjadi dasar bagi peserta dalam menjalankan ibadah secara lebih tepat.

Dengan menghadirkan guru besar perempuan sebagai narasumber, DWP UIN Malang juga terus membuka ruang bagi penguatan literasi keislaman sekaligus memperluas akses terhadap khazanah akademik yang dimiliki sivitas UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

Bagi DWP UIN Malang, memahami ibadah bukan sekadar mengetahui tata caranya, tetapi juga memahami dasar hukumnya. Sebab, ketika ibadah dijalankan dengan ilmu, keyakinan tumbuh dan keraguan dapat diminimalkan.

Foto profil M. Kholilur Rohman
M. Kholilur Rohman

Pegiat literasi yang berasal dari Kota Sumenep dan Founder Komunitas Maliki Book Party

Lihat semua artikel oleh M. Kholilur Rohman

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.