Banner Iklan

Warga Jatim Ingin Nikah Gratis di KUA? Ini 6 Syarat dan 2 Ketentuannya

Admin JSN
30 April 2025 | 11.41 WIB Last Updated 2025-04-30T05:40:45Z
Nikah di KUA gratis, ini syarat dan ketentuannya./ilustrasi Pexels @Rizki Koto

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM - Menurut data statistik dari Kementerian Agama, Mei menjadi salah satu bulan yang paling banyak terjadi pernikahan di Indonesia.

Salah satunya di Jawa Timur, yang tercatat sebanyak 34.472 pernikahan pada Mei 2023. Terbanyak kedua setelah Juli dengan 44.502 pernikahan.

Data ini menurut rilis Kemenag yang pertama kali dipublikasikan pada 24 Agustus 2022 dan diperbarui pada 12 Oktober 2024.

Statistik ini mencatat dari seluruh provinsi di Indonesia dari Aceh hingga Papua Barat Daya.

Khusus di Jatim, pernikahan terbanyak terjadi pada Mei dan Juli 2023. Dan, apabila ditarik ke beberapa tahun terakhir, tren pernikahan di Jatim memang paling banyak saat pertengahan tahun dan akhir tahun.

Nah, apabila warga Jatim ingin menikah gratis di Kantor Urusan Agama (KUA), ini bisa dilakukan dengan 6 syarat dan 2 ketentuan seperti berikut.

1. KTP
2. Akta kelahiran
3. Surat pengantar RT/RW/Kelurahan
4. Surat rekomendasi KUA asal jika menikah di luar domisili
5. Pas foto 2x3 latar biru
6. Surat izin orang tua jika usia calon pengantin kurang dari 21 tahun.

Kemudian, 2 ketentuan saat daftar nikah di KUA seperti berikut.

1. Pendaftaran paling lambat 10 hari kerja sebelum akad.
2. Biaya nikah di KUA gratis, jika di luar KUA dikenakan biaya administrasi Rp 600.000.

Selain 6 syarat dan 2 ketentuan tersebut, calon pendaftar juga wajib sudah punya calon pasangannya. Jangan sampai lupa, ya! ***

Penulis: YAN


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Warga Jatim Ingin Nikah Gratis di KUA? Ini 6 Syarat dan 2 Ketentuannya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now