Banner Iklan

Tegas! UIN Malang Drop Out Ilham Prada Firmansyah

M. Kholilur Rohman
18 April 2025 | 16.35 WIB Last Updated 2025-04-18T09:35:16Z

 

Foto: Tangkapan layar video pengakuan pelaku rudapaksa
Dok: Istimewa

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM - Akhir-akhir ini, banyak kasus pelecehan seksual yang mencuat ke permukaan. Baik oleh pemuka agama, guru, hingga dokter. Salah satu kasus pelecehan yang viral ialah kasus Ilham Prada Firmansyah (ketua Dema Saintek UIN Malang) yang melakukan pemerkosaan terhadap mahasiswi Universitas Brawijaya berinisial NB. 

Secara regulasi yang tercantum pada Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor 923 Tahun 2024 tentang Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa, yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berat. Surat itu dikeluarkan pada 14 April 2025. 

Oleh sebab itu, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang menegakkan aturan yang ada dengan memberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat Ilham Prada Firmansyah (semester 6) sebagai mahasiswa. 

"Menjatuhkan sanksi berat kepada mahasiswa berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa, dengan cara tidak diberikan surat pindah dan transkrip nilai," ucap Rektor UIN Maliki Malang, M Zainudin, Selasa, 15 April 2025. 

Selain itu, Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama UIN Maliki Malang telah mengeluarkan pernyataan sikap untuk menanggapi berita yang beredar di media massa terkait mahasiswa atas nama Ilham Prada Firmansyah. Pernyataan sikap itu tertuang dalam surat nomor 1522/B.II/HM.00.6/04/2025. 

"UIN Maulana Malik Ibrahim Malang sangat kecewa dan prihatin atas kejadian yang dilakukan oleh mahasiswa tersebut," tegas Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasam UIN Maliki Malang, Barnoto.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tegas! UIN Malang Drop Out Ilham Prada Firmansyah

Trending Now