
DPRD Pasuruan Transformasi Total BUMD, Dari Pengelola Tol Menjadi Gurita Bisnis Raksasa PT Pasuruan Lestari Jaya
PASURUAN | JATIMSATUNEWS. COM, Kabar gembira datang untuk kemandirian ekonomi Kabupaten Pasuruan. Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama DPRD resmi menyelesaikan tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD Tahun 2026 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pasuruan Lestari Jaya (PT PLJ) Perseroda.
Pengesahan bersejarah ini menandai babak baru pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Pasuruan. Jika sebelumnya BUMD Pasuruan hanya terpaku pada satu sektor, yakni PT Jalan Tol Kabupaten Pasuruan, kini bertransformasi menjadi raksasa bisnis multi usaha yang modern dan berdaya saing.”Alhamdulillah, pada hari ini kita dapat menyelesaikan tahapan pembahasan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pasuruan Lestari Jaya (PT PLJ),” demikian disampaikan dalam sambutan Bupati di hadapan Rapat Paripurna DPRD.
Ditegaskan, pengubahan nama dari PT Jalan Tol Kabupaten Pasuruan menjadi PT Pasuruan Lestari Jaya (Perseroda) bukan sekadar pergantian papan nama. Ini adalah bentuk reorientasi dan diversifikasi kegiatan usaha yang lebih adaptif, profesional, berkemajuan, dan berdaya saing.Melalui Raperda ini, PT PLJ (Perseroda) diberikan keleluasaan untuk mengelola berbagai sektor perekonomian strategis di Kabupaten Pasuruan, yang meliputi:
1. Penyediaan sarana akomodasi dan perhotelan.
2. Pengelolaan kawasan pariwisata dan pusat perbelanjaan.
3. Pengolahan limbah/sampah serta aktivitas pemulihan lingkungan.
4. Sektor perdagangan, konstruksi, transportasi, hingga potensi di bidang pertanian, kehutanan, dan perikanan.
5. Sektor jasa dan infrastruktur pendukung ekonomi daerah lainnya.Langkah berani ini diyakini akan menjadi mesin baru Pendapatan Asli Daerah (PAD).Pemerintah Kabupaten Pasuruan meyakini dengan penerapan prinsip Good Corporate Governance atau tata kelola perusahaan yang baik, transparan, dan akuntabel, PT PLJ (Perseroda) akan mampu menciptakan nilai tambah ekonomi dan sosial.
Bukan hanya soal dividen, BUMD baru ini diharapkan mampu memperkuat struktur permodalan daerah, membuka lapangan kerja seluas-luasnya, serta memberikan kontribusi nyata terhadap PAD melalui perolehan dividen yang sehat dan berkelanjutan.Raperda yang baru saja disetujui ini merupakan hasil kerja keras bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Pasuruan.
Terselesaikannya Raperda ini menjadi bukti kepedulian dan keseriusan DPRD dalam melaksanakan fungsi legislasinya untuk membentuk Produk Hukum Daerah yang berkualitas.Setelah persetujuan bersama dalam rapat paripurna ini, selanjutnya draf Raperda yang telah disempurnakan sesuai hasil fasilitasi akan dikirimkan kembali kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan nomor register sebagai syarat utama sebelum ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah yang sah. (Ari)


Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.