Banner Iklan

DPD Apersi Jatim Dukung 100 Persen Kebijakan Gaji Maksimal Penerima Rumah Subsidi

Admin JSN
12 April 2025 | 13.23 WIB Last Updated 2025-04-12T07:27:41Z
Ketua DPD Apersi Jawa Timur, Makhrus Sholeh./Instagram @makhrussholeh.ms

SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM - DPD Apersi Jawa Timur melalui Ketua H. Makhrus Sholeh mendukung penuh kebijakan gaji maksimal penerima rumah subsidi.

Dukungan ini diungkap Ketua DPD Apersi Jatim, Makhrus Sholeh pada Sabtu (12/4) siang kepada JSN.

Menurut Makhrus Sholeh, perubahan kebijakan mengenai batas gaji maksimal penerima rumah subsidi akan memberi dampak positif.

Kebijakan ini akan membuat masyarakat penerima rumah subsidi akan lebih luas, sehingga manfaat dari program rumah subsidi ini dapat dirasakan lebih banyak orang.

"DPD Apersi Jatim menyambut dengan baik kebijakan ini," ucap Makhrus Sholeh kepada JSN.

"Dengan kebijakan ini, masyarakat yang ingin dapat rumah subsidi lebih luas, artinya yang menerima manfaat lebih luas," tegasnya.

Pada Kamis (10/4) lalu, Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait melakukan perubahan syarat minimal gaji untuk bisa mendapatkan rumah subsidi.

Kebijakan sebelumnya mengenai syarat penerima subsidi dengan status menikah, wajib memiliki gaji maksimal Rp 13 juta, namun kini naik menjadi Rp 14 juta.

Pada 2020, pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 menetapkan batas maksimal pendapatan per bulan bagi lajang adalah Rp 7 juta dan sudah berkeluarga Rp 8 juta.

Peraturan ini menyesuaikan standar penghasilan masyarakat di tiap provinsi kala itu.

Sedangkan, untuk perubahan kebijakan terbaru akan disahkan melalui surat keputusan menteri mengenai kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Regulasi hukum melalui SK Menteri ini akan melibatkan Menteri Hukum dan Kepala Badan Pusat Statistik.

Menurut Menteri PKP, SK Menteri ini akan diluncurkan pada Senin, 21 April 2025 mendatang. ***

Penulis: YAN

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPD Apersi Jatim Dukung 100 Persen Kebijakan Gaji Maksimal Penerima Rumah Subsidi

Trending Now