SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM – Setelah dinamika panjang Pilkada Sampang berakhir dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan pasangan Jimad Sakteh, H. Slamet Junaidi dan H. Ahmad Mahfud, pada 5 Februari lalu, DPRD Sampang langsung menggelar Rapat Paripurna untuk menetapkan keduanya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sampang terpilih. Rapat tersebut berlangsung pada Kamis, 13 Februari 2025, di kantor DPRD Sampang.
Dalam suasana yang cukup ramai, rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sampang Rudi Kurniawan ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Lora Mushoddak, Bung Fafan, dan Iwan, serta anggota dewan dari berbagai fraksi. Rapat ini menindaklanjuti Surat Keputusan KPU Sampang tentang penetapan pasangan calon kepala daerah hasil Pilkada 2024.
Ketua DPRD Sampang Rudi Kurniawan menegaskan bahwa setelah penetapan ini, pihaknya akan segera mengusulkan pengangkatan pasangan JIMAD SAKTEH kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Jawa Timur agar proses pelantikan dapat segera dilakukan.
“Setelah ini, kami akan mengirimkan surat kepada Mendagri melalui Gubernur agar proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Sampang dapat segera dilaksanakan,” ujar Rudi dalam rapat tersebut.
Politisi Partai NasDem itu juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Sampang, KPU, Bawaslu, TNI/Polri, DPRD, serta semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses Pilkada sehingga dapat berjalan dengan aman dan kondusif.
Terkait dengan jadwal serah terima jabatan (sertijab), Rudi menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu penyelenggaraan sertijab Gubernur Jawa Timur terlebih dahulu.
“Jadi untuk saat ini, jadwal sertijab belum kami tetapkan. Kami masih menunggu dari provinsi, setelah itu baru akan dijadwalkan paripurna lagi,” tegasnya.
Dengan penetapan ini, pasangan Jimad Sakteh tinggal menunggu proses pelantikan resmi yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
Pewarta: Fachry