ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap 53 Kasus Judi Online Dalam Satu Bulan

26 November 2024 | 13.23 WIB Last Updated 2024-11-26T06:23:56Z



Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 53 kasus perjudian dalam sebulan terakhir mendukung program Asta Cita Presiden untuk memberantas perjudian di Indonesia. Kapolresta Kombes Pol.Christian Tobing Kami berkomitmen memutus rantai praktik ilegal ini demi menciptakan masyarakat yang aman dan bebas dari perjudian

SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM

Pada bulan-bulan terakhir, kasus judi online di Indonesia semakin meningkat, dan Sidoarjo menjadi salah satu daerah yang mendapatkan perhatian khusus. Kasatreskrim Sidoarjo berhasil mengamankan 53 kasus judi online yang melibatkan 56 tersangka.

Penanganan kasus ini menunjukkan betapa seriusnya masalah perjudian online di masyarakat dan upaya aparat penegak hukum untuk memberantas praktik ilegal tersebut.

Mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam pemberantasan perjudian, Polresta Sidoarjo selama periode 29 Oktober 2024 sampai dengan 25 November 2024 berhasil mengungkap 53 kasus judi dengan jumlah tersangka 56 orang.



Hasil ungkap kasus perjudian di wilayah Kabupaten Sidoarjo tersebut, disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing didampingi Wakapolresta Sidoarjo AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah dan Kasi Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono, Senin (25/11/2024) di  Polresta Sidoarjo.

“Atas atensi Bapak Presiden, Kapolri dan Kapolda Jatim untuk memberantas perjudian, mulai 29 Oktober 2024 sampai dengan 25 November 2024, Satreskrim Polresta Sidoarjo dan jajarannya berhasil mengungkap 53 kasus judi, dengan tersangka yang diamankan 54 orang kasus judi online dan dua orang lagi kasus judi konvensional,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing.

Para tersangka menurut Kombes. Pol. Christian Tobing, menerima titipan nomor dan uang untuk judi online dari para penombok untuk selanjutnya dimainkan judi melalui aplikasi judi online. Dari kegiatan tersebut perputaran uang perjudian dapat diketahui setiap tersangka rata-rata mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp 500.000 dalam satu bulan.

Perbuatan tersebut sudah berjalan sejak kurang enam bulan, sehingga per orang mendapatkan omset kurang lebih Rp 12.000.000 per orang dalam satu bulan. Sehingga jika dihitung dengan jumlah tersangka sebanyak 56 orang maka omset mencapai Rp. 672.000.000 per bulan.

“Untuk barang bukti yang diamankan dari para tersangka, ada handphone sebanyak 55 unit dan uang tunai Rp. 15.318.000,” lanjutnya.

Atas perbuatan yang dilakukan para tersangka judi dikenakan pasal 47 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UURI no. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UURI no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 Miliar.(zeera)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap 53 Kasus Judi Online Dalam Satu Bulan

Trending Now