Mengenal Lebih Dalam Tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Pengadilan Hubungan Industrial pada Program Magang MBKM Mandiri Mahasiswa Hukum UPN "Veteran" Jatim

Admin JSN
22 Juni 2024 | 19.03 WIB Last Updated 2024-06-22T23:27:13Z


Mahasiswa Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jatim bersama hakim Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus

SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM - Salah satu program untuk memberikan dorongan akan kebijakan Kampus Merdeka guna mendorong Perguruan Tinggi dalam mentransformasi sistem pendidikan tinggi di Indonesia adalah Program Magang MBKM Mandiri. Program ini saat ini sedang dilakukan oleh kelompok mahasiswa dan mahasiswi Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jawa Timur di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus.

Baca juga: https://www.jatimsatunews.com/2024/06/ketum-ami-diduga-lalai-dan-lemahnya.html

Magang MBKM Mandiri ini dilaksanakan selama kurang lebih lima bulan, dari Februari hingga Juni, dengan konversi SKS sebanyak 20 SKS. Diharapkan mahasiswa yang mengikuti program ini dapat menambah wawasan dan pengalaman bekerja secara profesional dalam lingkup instansi pemerintahan. Setelah magang, mahasiswa akan melaksanakan sidang magang sebagai bentuk pertanggungjawaban atas SKS yang telah diperoleh.

Sebanyak tiga mahasiswa Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jatim ditempatkan di berbagai bagian kepaniteraan di Pengadilan Negeri Surabaya, termasuk Kepaniteraan Pidana, Kepaniteraan Perdata, Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Kepaniteraan Hukum-Arsip, dan Kepaniteraan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR). Rotasi kepaniteraan ini bertujuan agar mahasiswa dapat memahami pengalaman berbeda di setiap bagian.

Salah satu kelompok mahasiswa yang berfokus pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mendapatkan banyak bekal tentang berbagai perkara yang melibatkan perusahaan dan pekerja. Perkara yang dihadapi di PHI antara lain perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan hubungan industrial, perselisihan antar serikat pekerja, dan pemutusan hubungan kerja (PHK). Pengadilan ini berada di bawah wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah berakhirnya hubungan kerja akibat hal tertentu yang mengakhiri hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. Jika terjadi PHK, upaya pertama adalah menghindari PHK. Namun, jika tidak bisa dihindari, penyelesaian dilanjutkan dengan bipartit dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan perundang-undangan.

Mahasiswa juga mendapatkan pembekalan materi dari sejumlah hakim Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus setiap Jumat, dengan topik seperti cara pembuatan surat kuasa, materi tindak pidana korupsi, dan materi PHI. Selain itu, mahasiswa juga diberi kesempatan untuk melakukan praktik persidangan semu dalam hukum acara pidana dan hukum acara perdata, serta merasakan pengalaman duduk di kursi majelis hakim.

Program Magang MBKM Mandiri ini memberikan banyak keuntungan dan pengalaman bekerja secara profesional bagi mahasiswa Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jatim. Pengetahuan yang diperoleh selama magang sangat berharga dan diharapkan bermanfaat bagi karier profesional mereka di masa depan.

Dapatkan informasi lebih lanjut tentang UPN “Veteran” Jawa Timur, dengan mengunjungi situs resmi di (https://www.upnjatim.ac.id/)

Informasi lebih lanjut tentang kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat oleh UPN “Veteran” Jawa Timur dapat ditemukan di (https://lppm.upnjatim.ac.id/)

Sementara untuk informasi khusus terkait Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur dapat diakses melalui (https://fh.upnjatim.ac.id/)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mengenal Lebih Dalam Tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Pengadilan Hubungan Industrial pada Program Magang MBKM Mandiri Mahasiswa Hukum UPN "Veteran" Jatim

Trending Now