KKN-T MBKM UPNVJT Kelompok 04 Membantu UMKM Desa Musir Kidul Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Admin JSN
19 Juni 2024 | 23.34 WIB Last Updated 2024-06-19T16:34:08Z

 

Mahasiswa Kelompok 4 KKN-T MBKM UPNVJT  Memberikan Sertifikat NIB Kepada Salah Satu Pelaku UMKM di Desa Musir Kidul, Kec. Rejoso, Kab. Nganjuk

Sumber: Dokumentasi Pribadi Kelompok 4

NGANJUK | JATIMSATUNEWS.COM - Kelompok 04 KKN-T MBKM UPN "Veteran" Jawa Timur (UPNVJT) melaksanakan salah satu program kerjanya, yaitu pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Program ini bertujuan untuk menunjang salah satu tujuan Sustainable Development Goals (SDG’s) Desa, yaitu "Desa Tanpa Kemiskinan", melalui peningkatan kualitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Musir Kidul.

NIB merupakan identitas dari pelaku usaha yang terdiri dari 13 digit. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, setiap pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran NIB melalui OSS. Sistem ini ditujukan untuk semua pelaku usaha yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik dalam bentuk perorangan maupun badan usaha, UMK maupun non UMK. Setelah memiliki NIB, identitas tersebut dapat digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan hak akses kepabeanan untuk aktivitas ekspor atau impor.

Langkah Awal: Survey UMKM Desa Musir Kidul

Survey menjadi langkah awal Kelompok 04 dalam melaksanakan program ini. Dari beberapa UMKM yang ditemui, mayoritas telah memiliki NIB berkat program kerja KKN sebelumnya di Desa Musir Kidul. Salah satu UMKM yang belum memiliki NIB adalah usaha Tape Bu Suwarti, yang berlokasi di Dusun Semen, Desa Musir Kidul, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk. Tape Bu Suwarti terkenal dengan produk tape autentik yang mempertahankan cita rasa dan kemasan dari nenek moyang mereka. Oleh karena itu, sangatlah disayangkan jika usaha tersebut tidak memiliki legalitas usaha dan tidak mendapatkan benefit dari adanya izin legalitas berupa NIB.

Pembuatan NIB untuk Tape Bu Suwarti

Pada 22 Mei 2024, Kelompok 04 membantu usaha Bu Suwarti untuk mendapatkan legalitas usaha dengan membuatkan sertifikat NIB. Dengan bantuan ini, pemilik usaha tidak perlu datang ke kantor pemerintah untuk mengurus izin tersebut. Persyaratan dalam pembuatan NIB juga sangat mudah, hanya memerlukan beberapa hal seperti:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP pemilik usaha
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Alamat email badan usaha yang aktif
  4. Nomor telepon badan usaha yang aktif

Setelah mendapatkan semua persyaratan tersebut, Kelompok 04 segera membuatkan Nomor Induk Berusaha melalui sistem OSS. Kini, usaha Tape Bu Suwarti telah memiliki NIB sebagai bentuk legalitas izin usaha, mendukung program pemerintah, dan membuka peluang bagi pengusaha lokal untuk berkembang lebih lanjut.

Harapan ke Depan

Melalui program ini, Kelompok 04 berharap dapat menanamkan kesadaran akan pentingnya legalitas usaha kepada masyarakat Desa Musir Kidul. Legalitas usaha tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga membuka berbagai peluang usaha, seperti akses permodalan dan pasar yang lebih luas. Kelompok 04 juga berharap bahwa kegiatan semacam ini dapat diikuti oleh desa-desa lain sebagai bagian dari gerakan dalam pelestarian lingkungan hidup dan peningkatan kesejahteraan masyarakat

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KKN-T MBKM UPNVJT Kelompok 04 Membantu UMKM Desa Musir Kidul Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Trending Now