PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM
Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, telah menjadi sorotan sebagai ajang karir yang menjanjikan bagi tenaga kerja asing (TKA). Dengan adanya kawasan industri yang berkembang pesat di sana, setiap tahunnya terdapat lonjakan jumlah TKA yang mencari rezeki di wilayah tersebut.
Menurut data yang dirilis oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasuruan, pada tahun 2023 saja terdapat 410 tenaga kerja asing yang bekerja di berbagai perusahaan di kabupaten tersebut. "Rata-rata skala perusahaan dengan modal asing mempekerjakan tenaga asing," ungkap Nur Kholis, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasuruan.
Tidak hanya itu, jumlah pekerja asing ini terus bertambah hingga Maret 2024. Saat ini, sudah ada 87 pekerja asing yang aktif bekerja di perusahaan-perusahaan di Kabupaten Pasuruan. Mayoritas pekerja asing berasal dari negara-negara Asia seperti China, India, dan Jepang.
Dalam rangka mengatur penggunaan tenaga kerja asing, Pemerintah Kabupaten Pasuruan mulai menerapkan pemungutan retribusi. Hal ini dilakukan setelah diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Pasuruan dapat memperoleh tambahan pendapatan yang signifikan.
Dengan Berlalunya May Day tahun ini, aktivitas penyerapan tenaga kerja asing di Kabupaten Pasuruan masih terus berlanjut, memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi dan pembangunan industri di wilayah tersebut.(Red)