Duplik Termohon dalam Perkara Pra Peradilan Nomor: 1/Pid. Pra/2024/PN Psr.

Admin JSN
20 Mei 2024 | 20.12 WIB Last Updated 2024-05-20T23:00:16Z
Sumber: Nomor: 1/Pid. Pra/2024/PN Psr.
Agus Fachry Biro Madura/Admin JSN


ARTIKEL | JATIMSATUNEWS.COM

Seluruhnya anggota Polres Pasuruan Kota, dengan nama yeng tertera di bawah ini, dengan ini mengajukan Duplik sebagai berikut:

1. Penolakan Terhadap Permohonan dan Replik Pemohon
   Duplik Termohon merupakan satu kesatuan dengan jawaban yang sebelumnya telah disampaikan. Termohon menolak dengan tegas permohonan maupun replik Pemohon yang hanya berdasarkan asumsi tanpa mendasarkan pada fakta-fakta penyelidikan maupun penyidikan yang telah dilakukan oleh Termohon. Oleh karena itu, dalil-dalil Pemohon harus dinyatakan ditolak.

2. Pengulangan Dalil oleh Pemohon
   Replik Pemohon memiliki substansi yang sama dengan permohonan awalnya, yang sudah dijawab oleh Termohon pada jawaban tertanggal 16 Mei 2024. Oleh karena itu, Replik Pemohon dianggap telah terjawab dan terbantahkan oleh jawaban Termohon sehingga harus diabaikan.

3. Legal Standing Pelapor
   Replik Pemohon mengenai legal standing pelapor dalam laporan Polisi Nomor LP.B/286/VIII/2023/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA tanggal 21 Agustus 2023 telah dijawab oleh Termohon. Pelapor adalah pemegang sertifikat Merek HARVESTLUXURY IDM001064532 yang merasa dirugikan oleh produk bantal Merk HARVEST. Ahli dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual telah menyatakan kedua produk tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya, memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (2) jo Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

4. Prosedur Penetapan Tersangka
   Replik Pemohon mengenai penetapan tersangka tanpa pemanggilan sebelumnya tidak berdasar. Sebelum penetapan, Pemohon Daris Nur Fadhilah telah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi, kemudian dilakukan penetapan tersangka setelah pemanggilan ahli dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

5. Proses Penyelesaian Perkara
   Replik Pemohon mengenai pelapor yang melewatkan proses somasi dan gugatan perdata tidak relevan. Pelapor memiliki hak untuk menyelesaikan perkara secara pidana, dan Termohon hanya menjalankan tugasnya sesuai peraturan yang berlaku.

6. Upaya Mediasi
   Pernyataan Pemohon bahwa Termohon melakukan lima kali mediasi tidak benar. Termohon memfasilitasi tiga kali mediasi yang tidak menghasilkan kesepakatan. Upaya mediasi di luar pengawasan Termohon tidak membuahkan hasil.

Permohonan Termohon
Berdasarkan fakta hukum di atas, Termohon memohon kepada Yang Mulia Hakim untuk memutuskan dengan amar sebagai berikut:

1. Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan penetapan tersangka oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota terhadap Pemohon adalah sah dan berkekuatan hukum.
3. Menyatakan tindakan hukum Termohon adalah sah dan sesuai prosedur.
4. Menghukum Pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara.

Demikian Duplik termohon sebagai mana dibacakan dengan banyak harapan,l. Atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, kami sampaikan terima kasih.

Diketuai, Duplik dimaksud resmi dan ditandatangani yang bersangkutan diantara Kasat reskrim Polresta Pasuruan, Kanit, Penyidik pembantu Satreskrim Polresta Pasuruan:

- AKP Saidi, S.H.
- AKP Rudy Hidajanto, S.H., M.H.
- Ipda Hendra Trio W, S.H.
- Aipda Yuli Hari Prabowo, S.H.
- Aipda Rizki Rakhmad Ramadhan, S.H.
- Bripka Angga Yuananta, S.H.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Duplik Termohon dalam Perkara Pra Peradilan Nomor: 1/Pid. Pra/2024/PN Psr.

Trending Now