ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Bungkam ! Ketika Ditresnarkoba Polda Jatim Lepas 6 Terduga Pengedar Narkoba di Sampang

Admin JSN
30 Maret 2024 | 17.04 WIB Last Updated 2024-03-30T10:23:34Z
Ditresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol. Robert Dacosta.

SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM: Kembali, masyarakat dikejutkan dengan tindakan penegakan hukum yang penuh misteri yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur (Ditresnarkoba Polda Jatim), kali ini terjadi di Dusun Galis Desa Jatra Timur Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang Madura.

Pasalnya penangkapan 7 terduga pengedar narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Jatim terjadi Jum’at, (22/03/2024) di rumah inisial M, Desa Jatra Timur Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang dan sebanyak 7 orang diamankan dan dibawa ke Mapolda Jatim.

Pada Selasa (26/03/2024), ketika tim media ini berusaha untuk mengkonfirmasi rumor yang beredar penangkapan yang terjadi di Rumah M (inisial), Kapolsek Banyuates, AKP Sunarno membenarkannya dengan singkat menyatakan, "𝙈𝙤𝙝𝙤𝙣 𝙢𝙖𝙖𝙛, 𝙥𝙚𝙣𝙖𝙣𝙜𝙠𝙖𝙥𝙖𝙣 𝙞𝙩𝙪 𝙙𝙞𝙡𝙖𝙠𝙪𝙠𝙖𝙣 𝙤𝙡𝙚𝙝 𝙋𝙤𝙡𝙙𝙖 𝙅𝙖𝙩𝙞𝙢, 𝙩𝙚𝙧𝙞𝙢𝙖 𝙠𝙖𝙨𝙞𝙝," singkatnya

Kejadian ini menciptakan keraguan terhadap seriusnya upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), terutama Ditresnarkoba Polda Jatim.

Seorang warga yang tidak ingin namanya dipublikasikan mengharapkan bahwa kejahatan terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba dianggap sebagai "Kejahatan Luar Biasa" dan menjadi perhatian pimpinan nasional untuk ditangani dengan serius, karena telah merusak masa depan generasi penerus.

Tim media Jatimsatunews berhasil menemui warga tersebut di Banyuates pada hari Senin (25/03/2024) lalu, dimana harapannya terhadap penanganan serius terhadap kejahatan terkait narkoba sangat ditekankan. Semoga tindakan yang diambil oleh pihak berwenang membawa dampak positif dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayahnya.
𝙺𝚎𝚓𝚊𝚑𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚝𝚎𝚛𝚑𝚊𝚍𝚊𝚙 𝚙𝚎𝚗𝚢𝚊𝚕𝚊𝚑𝚐𝚞𝚗𝚊𝚊𝚗 𝚍𝚊𝚗 𝚙𝚎𝚛𝚎𝚍𝚊𝚛𝚊𝚗 𝚗𝚊𝚛𝚔𝚘𝚋𝚊 𝚒𝚗𝚒 𝚖𝚊𝚜𝚞𝚔 𝚔𝚊𝚝𝚎𝚐𝚘𝚛𝚒 “𝙴𝚡𝚝𝚛𝚊 𝙾𝚛𝚍𝚒𝚗𝚊𝚛𝚢 𝙲𝚛𝚒𝚖𝚎” 𝚍𝚊𝚗 𝚖𝚎𝚗𝚓𝚊𝚍𝚒 𝚊𝚝𝚎𝚗𝚜𝚒 𝙿𝚒𝚖𝚙𝚒𝚗𝚊𝚗 𝙽𝚊𝚜𝚒𝚘𝚗𝚊𝚕 𝚝𝚎𝚛𝚔𝚊𝚒𝚝 𝚙𝚎𝚗𝚊𝚗𝚐𝚊𝚗𝚊𝚗𝚗𝚢𝚊, 𝚔𝚊𝚛𝚎𝚗𝚊 𝚜𝚞𝚍𝚊𝚑 𝚖𝚎𝚛𝚞𝚜𝚊𝚔 𝚜𝚎𝚗𝚍𝚒-𝚜𝚎𝚗𝚍𝚒 𝚐𝚎𝚗𝚎𝚛𝚊𝚜𝚒 𝚙𝚎𝚗𝚎𝚛𝚞𝚜 𝚔𝚒𝚝𝚊,” harapnya

Kata Narsumb, ini dapat dikategorikan Kejahatan Terorganisir karena kejahatan ini dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur yang terdiri atas 3 (tiga) orang atau lebih yang telah ada untuk suatu waktu tertentu dan bertindak bersama dengan tujuan melakukan suatu tindak pidana Narkotika.

Narsumb melanjutkan, seharusnya APH sesuai norma dan ketentuan dengan waktu 3 X 24 Jam ini sudah cukup, dapatnya memberikan kepastian status bagi 7 Terduga yang sudah diamankan, sebagaimana diatur pada Pasal 76 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"𝙰𝚗𝚎𝚑𝚗𝚢𝚊 𝚜𝚎𝚝𝚎𝚕𝚊𝚑 3 𝚡 24 𝚓𝚊𝚖, 𝚔𝚎 7 𝚘𝚛𝚊𝚗𝚐 𝚝𝚎𝚛𝚍𝚞𝚐𝚊 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚜𝚎𝚖𝚙𝚊𝚝 𝚍𝚒𝚊𝚖𝚊𝚗𝚔𝚊𝚗 𝙿𝚘𝚕𝚍𝚊 𝙹𝚊𝚝𝚒𝚖 6 𝚍𝚊𝚛𝚒 7 𝙾𝚛𝚊𝚗𝚐 𝚝𝚎𝚛𝚜𝚎𝚋𝚞𝚝 𝚍𝚒𝚙𝚞𝚕𝚊𝚗𝚐𝚔𝚊𝚗. 𝙷𝚊𝚕 𝚒𝚗𝚒 𝚖𝚎𝚖𝚋𝚞𝚊𝚝 𝚖𝚊𝚜𝚢𝚊𝚛𝚊𝚔𝚊𝚝 𝚍𝚒𝚋𝚊𝚠𝚊𝚑 𝚜𝚎𝚖𝚊𝚔𝚒𝚗 𝚛𝚎𝚜𝚊𝚑, 𝚓𝚒𝚔𝚊 𝚙𝚊𝚛𝚊 𝚝𝚎𝚛𝚍𝚞𝚐𝚊 𝚒𝚗𝚒 𝚖𝚊𝚜𝚒𝚑 𝚕𝚘𝚕𝚘𝚜 𝚍𝚊𝚛𝚒 𝚓𝚎𝚛𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚍𝚊𝚗 𝚙𝚎𝚛𝚊𝚗𝚐𝚔𝚊𝚙 𝚑𝚞𝚔𝚞𝚖𝚊𝚗. H𝚊𝚛𝚞𝚜𝚗𝚢𝚊 𝚔𝚎𝚙𝚘𝚕𝚒𝚜𝚒𝚊𝚗 𝚜𝚎𝚐𝚎𝚛𝚊 𝚝𝚎𝚛𝚋𝚒𝚝𝚔𝚊𝚗 𝚂𝚞𝚛𝚊𝚝 𝙿𝚎𝚖𝚋𝚎𝚛𝚒𝚝𝚊𝚑𝚞𝚊𝚗 𝙳𝚒𝚖𝚞𝚕𝚊𝚒𝚗𝚢𝚊 𝙿𝚎𝚗𝚢𝚒𝚍𝚒𝚔𝚊𝚗 (𝚂𝙿𝙳𝙿) 𝚊𝚐𝚊𝚛 𝚙𝚞𝚋𝚕𝚒𝚌 𝚍𝚊𝚙𝚊𝚝 𝚖𝚎𝚖𝚊𝚗𝚝𝚊𝚞 𝚙𝚛𝚘𝚐𝚛𝚎𝚜𝚜 𝚙𝚎𝚗𝚊𝚗𝚐𝚊𝚗𝚗𝚢𝚊 𝚕𝚎𝚋𝚒𝚑 𝚕𝚊𝚗𝚓𝚞𝚝 𝚜𝚎𝚌𝚊𝚛𝚊 𝚘𝚗𝚕𝚒𝚗𝚎,” ungkap Narsumb penuh harap.


Terkait dengan gonjang-ganjingnya kabar tersebut, Media ini dan Tim mencoba menelusuri sekaligus mencari kebenaran isu yang sudah beredar liar di masyarakat, sementara Kabid Humas Kombes Pol. Dirmanto dan Ditresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol. Robert Dacosta, juga Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nugroho, KasiHumas Ipda Dedy Dely, beberapa kali dikonfirmasi Pesan/Tlpn via whatsapp, Sabtu 30/3/24, semua seolah kompak untuk tidak menanggapinya dan memilih bungkam.

Sementara Kapolsek Banyuates AKP Sunarno menjawab masih dengan jawaban yang sama bahwasannya kasus tersebut dalam penanganan Polda Jatim. Ditanya perkembangan juga dilepaskannya 6 orang terduga yang sempat dibawa ke Polda pihaknya menjawab tidak tau.
"𝙈𝙤𝙝𝙤𝙣 𝙢𝙖𝙖𝙛 𝙎𝙖𝙮𝙖 𝙠𝙪𝙧𝙖𝙣𝙜 𝙩𝙖𝙪," jawabnya singkat.

Upaya konfirmasi terus dilakukan hingga berita ini masuk ke dapur Redaksi JatimSatuNews (𝙵𝚊𝚌𝚑)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bungkam ! Ketika Ditresnarkoba Polda Jatim Lepas 6 Terduga Pengedar Narkoba di Sampang

Trending Now