|
| Ditresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol. Robert Dacosta. |
SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM: Kembali, masyarakat dikejutkan dengan tindakan penegakan hukum yang penuh misteri yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur (Ditresnarkoba Polda Jatim), kali ini terjadi di Dusun Galis Desa Jatra Timur Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang Madura.
Pasalnya penangkapan 7 terduga pengedar narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Jatimย terjadi Jumโat, (22/03/2024) di rumah inisial M, Desa Jatra Timur Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang dan sebanyak 7 orang diamankan dan dibawa ke Mapolda Jatim.
Pada Selasa (26/03/2024), ketika tim media ini berusaha untuk mengkonfirmasi rumor yang beredar penangkapan yang terjadi di Rumah M (inisial), Kapolsek Banyuates, AKP Sunarno membenarkannya dengan singkat menyatakan, โ๐๐ค๐๐ค๐ฃ ๐ข๐๐๐, ๐ฅ๐๐ฃ๐๐ฃ๐๐ ๐๐ฅ๐๐ฃ ๐๐ฉ๐ช ๐๐๐ก๐๐ ๐ช๐ ๐๐ฃ ๐ค๐ก๐๐ ๐๐ค๐ก๐๐ ๐
๐๐ฉ๐๐ข, ๐ฉ๐๐ง๐๐ข๐ ๐ ๐๐จ๐๐,โ singkatnya
Kejadian ini menciptakan keraguan terhadap seriusnya upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), terutama Ditresnarkoba Polda Jatim.
Seorang warga yang tidak ingin namanya dipublikasikan mengharapkan bahwa kejahatan terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba dianggap sebagai โKejahatan Luar Biasaโ dan menjadi perhatian pimpinan nasional untuk ditangani dengan serius, karena telah merusak masa depan generasi penerus.
Tim media Jatimsatunews berhasil menemui warga tersebut di Banyuates pada hari Senin (25/03/2024) lalu, dimana harapannya terhadap penanganan serius terhadap kejahatan terkait narkoba sangat ditekankan. Semoga tindakan yang diambil oleh pihak berwenang membawa dampak positif dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayahnya.
โ๐บ๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐ข๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐ ๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐ โ๐ด๐ก๐๐๐ ๐พ๐๐๐๐๐๐๐ข ๐ฒ๐๐๐๐โ ๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐ ๐ฟ๐๐๐๐๐๐๐ ๐ฝ๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐ข๐, ๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐-๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐,โ harapnya
Kata Narsumb, ini dapat dikategorikan Kejahatan Terorganisir karena kejahatan ini dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur yang terdiri atas 3 (tiga) orang atau lebih yang telah ada untuk suatu waktu tertentu dan bertindak bersama dengan tujuan melakukan suatu tindak pidana Narkotika.
Narsumb melanjutkan, seharusnya APH sesuai norma dan ketentuan dengan waktu 3 X 24 Jam ini sudah cukup, dapatnya memberikan kepastian status bagi 7 Terduga yang sudah diamankan, sebagaimana diatur pada Pasal 76 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.ย
โ๐ฐ๐๐๐๐๐ข๐ ๐๐๐๐๐๐๐ 3 ๐ก 24 ๐๐๐, ๐๐ 7 ๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐ ๐ข๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐ฟ๐๐๐๐ ๐น๐๐๐๐ 6 ๐๐๐๐ 7 ๐พ๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐. ๐ท๐๐ ๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐ข๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐ ๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐, ๐๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐ ๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐. H๐๐๐๐๐๐ข๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐ ๐ฟ๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐ณ๐๐๐๐๐๐๐๐ข๐ ๐ฟ๐๐๐ข๐๐๐๐๐๐ (๐๐ฟ๐ณ๐ฟ) ๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐ข๐ ๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐,โ ungkap Narsumb penuh harap.
Terkait dengan gonjang-ganjingnya kabar tersebut, Media ini dan Tim mencoba menelusuri sekaligus mencari kebenaran isu yang sudah beredar liar di masyarakat, sementaraย Kabid Humas Kombes Pol. Dirmanto dan Ditresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol. Robert Dacosta, juga Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nugroho, KasiHumas Ipda Dedy Dely, beberapa kali dikonfirmasi Pesan/Tlpn via whatsapp, Sabtu 30/3/24, semua seolah kompak untuk tidak menanggapinya dan memilih bungkam.
Sementara Kapolsek Banyuates AKP Sunarno menjawab masih dengan jawaban yang sama bahwasannya kasus tersebut dalam penanganan Polda Jatim. Ditanya perkembangan juga dilepaskannya 6 orang terduga yang sempat dibawa ke Polda pihaknya menjawab tidak tau.
โ๐๐ค๐๐ค๐ฃ ๐ข๐๐๐ ๐๐๐ฎ๐ ๐ ๐ช๐ง๐๐ฃ๐ ๐ฉ๐๐ช,โ jawabnya singkat.
Upaya konfirmasi terus dilakukan hingga berita ini masuk ke dapur Redaksi JatimSatuNews (๐ต๐๐๐)