Langsung ke konten
Sabtu, 15 Agustus 2026
Headline KAI Daop 7 Madiun Tambah Kapasitas Rangkaian, Akomodir Lonjakan Penumpang Libur Panjang HUT ke-81 RI
Pendidikan

Ujian Disertasi Pascasarjana UIN Malang, Ramadita Tawarkan Konsep Axio-Awareness Berbasis Kearifan Lokal

Akademisi UIN Malang, Ramadita menawarkan konsep Axio-Awareness berbasis kearifan lokal dalam pernikahan.

Ujian disertasi Pascasarjana UIN Malang, Ramadita menawarkan konsep Axio-Awareness berbasis kearifan lokal dalam pernikahan./dok.UIN Malang

Ujian disertasi Pascasarjana UIN Malang, Ramadita menawarkan konsep Axio-Awareness berbasis kearifan lokal dalam pernikahan./dok.UIN Malang

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang menggelar ujian tertutup disertasi S3 Prodi HKI atas nama Ramadita, Kamis (13/8/2026).

Ujian berlangsung di Ruang B.101 Gedung Pascasarjana UIN Malang dengan mengangkat disertasi berjudul Larangan Perkawinan Mirah-Golan untuk Kebahagiaan Keluarga Berbasis Kearifan Lokal (Studi di Desa Golan dan Desa Nambangrejo Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo).

Ujian berlangsung lancar dan khidmat. Sidang dipimpin Ketua Penguji sekaligus Direktur Pascasarjana UIN Malang, Prof. Dr. H.Agus Maimun, M.Pd.

Tim penguji disertasinya yakni Prof. Dr. Zainul Mahmudi, M.A., Prof. Dr. Khoirul Hidayah, M.H., dan Dr. H. Burhanuddin Susamto, M.Hum.

Kemudian, Dr. Musa Taklima, S.H.I., M.Si. Ramadita menjabat Sekretaris Penguji dengan bimbingan Promotor Prof. Dr. Sudirman, M.A., dan Co-Promotor Dr. H. Miftahul Huda, S.H.I., M.H., yang merupakan dari Fakultas Syariah UIN Malang.

Baca juga: Dekan Fakultas Syariah UIN Malang Buka Bimtes Calon Hakim 2026, Tekankan Integritas dan Ketajaman Analisis Hukum

Sesi presentasi Ramadita mengawali ujian dengan membahas ringkasan disertasinya selama sekitar 10 menit, kemudian berlanjut ke sesi tanya jawab.

Ramadita berhasil menjawab berbagai pertanyaan dari tim penguji dengan pemaparan fakta-fakta lapangan yang jelas dan akurat.

Salah satu pembahasan menarik adalah alasan di balik larangan perkawinan masyarakat Mirah dan Golan yang hingga kini masih bertahan.

Konsep Urf Shahih dalam Tradisi Masyarakat Mirah-Golan Ponorogo

Ramadita menjelaskan bahwa tradisi tersebut antara lain dapat dipahami melalui konsep ‘urf shahih sebagai salah satu faktor yang membuat tradisi tetap hidup di tengah masyarakat.

Penelitian tersebut selain memandang larangan perkawinan Mirah-Golan sebagai pantangan atau tradisi, tetapi juga mengungkap makna, nilai, dan fungsi sosialnya sebagai bagian dari kearifan lokal yang hidup dan berkembang di masyarakat.

Temuan penelitian menunjukkan bahwa larangan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan boleh atau tidaknya suatu perkawinan.

Lebih jauh, tradisi tersebut berkaitan dengan upaya menjaga keharmonisan keluarga, hubungan sosial, serta ketenteraman kehidupan rumah tangga.

Dalam konteks tersebut, pemahaman terhadap kebahagiaan keluarga juga tidak terlepas dari nilai, keyakinan, dan budaya yang terwariskan secara turun-temurun.

Penelitian ini memberikan pemahaman bahwa kearifan lokal dapat menjadi bagian dari konstruksi masyarakat dalam membangun kehidupan keluarga yang harmonis dan bahagia.

Terutama, jika sepanjang pemahamannya menggunakan konteks sosial dan budaya masyarakat yang bersangkutan.

Sejumlah temuan baru atau novelty dalam disertasi tersebut turut menjadi perhatian tim penguji.

Konsep Axio-Awareness

Ramadita menawarkan konsep Axio-Awareness yang menekankan pentingnya membangun relasi harmonis antara hukum Islam dan nilai-nilai hukum serta tradisi yang telah lama terpatri dalam keyakinan masyarakat.

Promotor Prof. Dr. Sudirman, M.A., mengapresiasi proses akademik yang terlalui oleh Ramadita selama menyelesaikan penelitian.

Proses tersebut meliputi pembacaan literatur, pendalaman data, diskusi, perbaikan metodologis, hingga penyempurnaan argumentasi.

“Saya mengapresiasi Saudara Ramadita yang telah mampu menunjukkan kesungguhan akademik, kedalaman metodologis, serta orisinalitas temuan dalam penelitian ini,” ujar Sudirman.

Menurutnya, proses panjang tersebut menunjukkan keseriusan Ramadita dalam menyelesaikan penelitian sekaligus memperkuat kajian mengenai hukum adat dan kearifan lokal.

Co-Promotor Dr. H. Miftahul Huda, S.H.I., M.H., turut mengapresiasi capaian Ramadita.

Menurutnya, disertasi tersebut memiliki relevansi kuat, baik secara akademik maupun sosial, sekaligus mempertemukan kajian hukum Islam dengan kearifan lokal masyarakat.

“Sebagai Co-Promotor, saya menyampaikan bahwa disertasi Ramadita merupakan penelitian yang memiliki relevansi, baik secara akademik maupun sosial,” ungkap Miftah.

“Saya bersama Promotor bangga atas capaian Ramadita. Penelitian ini menunjukkan kesungguhan akademik sekaligus mampu memberikan kontribusi dalam pengembangan kajian hukum Islam dan kearifan lokal,” tegasnya.

Sementara itu, Ramadita menyampaikan rasa syukur atas kelancaran dan hasil ujian disertasinya di UIN Malang.

Ia mengaku capaian tersebut tidak lepas dari dukungan, arahan, dan bimbingan para promotor serta berbagai pihak yang telah mendampingi proses penelitiannya.

“Saya bersyukur atas kelancaran ujian dan hasil yang saya peroleh. Capaian ini tentu tidak lepas dari bimbingan Promotor Prof. Dr. Sudirman, M.A., Co-Promotor Dr. H. Miftahul Huda, S.H.I., M.H., serta dukungan para penguji dan seluruh pihak yang telah membantu selama proses penelitian hingga penyelesaian disertasi,” beber Ramadita.

Ia berharap hasil penelitian tentang larangan perkawinan Mirah-Golan dapat bermanfaat bagi pengembangan keilmuan.

Selain itu juga dapat bermanfaat bagi masyarakat dalam memahami hubungan antara hukum Islam, kearifan lokal, dan upaya membangun keluarga yang harmonis.

“Semoga penelitian ini dapat memberikan manfaat, tidak hanya bagi pengembangan keilmuan, tetapi juga bagi masyarakat dalam memahami dan menjaga nilai-nilai kearifan lokal yang selaras dengan kehidupan keluarga,” pungkasnya.

Pada akhir ujian, Ketua Sidang menyatakan Ramadita lulus dan dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

Prestasi tersebut makin membanggakan, karena Ramadita telah memiliki artikel ilmiah yang terbit pada jurnal terindeks Scopus Q1.

Atas capaian tersebut, Ramadita mendapatkan fasilitas bebas dari ujian terbuka di UIN Malang.

Capaian ini menjadi prestasi akademik sekaligus memperkuat kontribusi penelitian Ramadita di UIN Malang dalam pengembangan kajian hukum Islam, hukum adat, dan kearifan lokal, khususnya dalam membangun pemahaman tentang kehidupan keluarga yang harmonis berbasis nilai agama dan budaya masyarakat.(MFT)